13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Kanama
Jumat, 11 September 2026 15:55:15

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Sengketa terkait Pilpres 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 13 pemohon mengajukan gugatan yang salah satu tuntutannya meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari hasil Pilpres 2024. Jumat (11/09/2026).

Gugatan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam perkara tersebut, sejumlah nama turut tercatat sebagai pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana serta sejumlah purnawirawan jenderal TNI.

Baca: Prabowo Undang Jokowi ke Kertanegara, Ajudan Ungkap Pertemuan Dua Jam

Para pemohon mempersoalkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan dan hasil Pilpres 2024. Mereka kemudian meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali persoalan yang mereka dalilkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah permintaan agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai wakil presiden terpilih.

Baca: Malam Tadi Gunung Marapi Erupsi Lagi, Hujan Abu Guyur Bukittinggi dan Agam

Persoalan mengenai pencalonan Gibran sebelumnya memang sempat menjadi sorotan tajam. MK pada 2023 mengubah tafsir mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan yang membuka peluang bagi kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum untuk maju meski belum berusia 40 tahun.

Putusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran yang ketika itu berusia 36 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran saat itu masih menjabat Wali Kota Solo.

Proses pencalonan tersebut juga memicu kontroversi karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik dan mencopotnya dari posisi Ketua MK.

Baca: Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah Diminta Siaga Lindungi Warga

Pada Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. Hasil tersebut juga telah menghadapi sejumlah gugatan perselisihan hasil pemilu di MK.

Kini, muncul kembali permohonan baru yang kembali menyoroti Pilpres 2024 dan posisi Gibran.

Baca: Jelang Demo di DPR 27 Agustus 2026, Sejumlah Orang Diamankan Polisi

Libatkan Denny Indrayana dan Purnawirawan Jenderal

Keterlibatan Denny Indrayana menjadi salah satu perhatian dalam gugatan terbaru tersebut. Denny sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif mengkritisi sejumlah persoalan ketatanegaraan dan pemilu.

Selain Denny, terdapat enam purnawirawan jenderal TNI yang turut berada dalam barisan pemohon.

Baca: Mentan Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Diperiksa

Kehadiran sejumlah tokoh dengan latar belakang hukum dan militer tersebut membuat permohonan ini menjadi sorotan karena menyentuh kembali persoalan legitimasi hasil Pilpres 2024.

Para pemohon pada pokoknya meminta MK memberikan penilaian terhadap sejumlah persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan keabsahan proses Pilpres 2024.

Baca: 15 Srikandi Polisi Militer Kawal Kirab Bendera Pusaka dari Monas Menuju Istana

Namun, apakah permohonan tersebut dapat diterima dan diperiksa lebih jauh, sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan setelah penetapan hasil pemilu. Dengan demikian, gugatan terbaru ini menghadirkan kembali perdebatan hukum mengenai batas kewenangan MK dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan Pilpres 2024.

Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan hukum para pemohon, objek permohonan, serta alasan-alasan hukum yang diajukan. (SM)



Terkait
Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun,
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Ke
Lainnya
Atlet NPCI Asal Riau Sumbang Medali Emas di ASEAN Para Games di Solo
Atlet NPCI Asal Riau Sumbang Medali Emas di ASEAN Para Games di Solo
Muhammad Sabarudi: Penertiban Tempat Umum di Pekanbaru
Tiga Pemuda Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi ini D
Kemenag 'Bunuh' Ide Umrah Digital, Umrah Haji Tetap Mel
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda