13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Sengketa terkait Pilpres 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 13 pemohon mengajukan gugatan yang salah satu tuntutannya meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari hasil Pilpres 2024. Jumat (11/09/2026).
Gugatan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkara tersebut, sejumlah nama turut tercatat sebagai pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana serta sejumlah purnawirawan jenderal TNI.
Baca: Hendry Munief Dorong Hilirisasi Kopi, Nilai Tambah Harus Naik: Petani dan Pengusaha harus Untung
Para pemohon mempersoalkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan dan hasil Pilpres 2024. Mereka kemudian meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali persoalan yang mereka dalilkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah permintaan agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai wakil presiden terpilih.
Baca: Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Persoalan mengenai pencalonan Gibran sebelumnya memang sempat menjadi sorotan tajam. MK pada 2023 mengubah tafsir mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan yang membuka peluang bagi kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum untuk maju meski belum berusia 40 tahun.
Putusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran yang ketika itu berusia 36 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran saat itu masih menjabat Wali Kota Solo.
Proses pencalonan tersebut juga memicu kontroversi karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik dan mencopotnya dari posisi Ketua MK.
Baca: Kemhan Siapkan Satu Yon TP dan Dua Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten/Kota
Pada Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. Hasil tersebut juga telah menghadapi sejumlah gugatan perselisihan hasil pemilu di MK.
Kini, muncul kembali permohonan baru yang kembali menyoroti Pilpres 2024 dan posisi Gibran.
Baca: Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
Libatkan Denny Indrayana dan Purnawirawan Jenderal
Keterlibatan Denny Indrayana menjadi salah satu perhatian dalam gugatan terbaru tersebut. Denny sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif mengkritisi sejumlah persoalan ketatanegaraan dan pemilu.
Selain Denny, terdapat enam purnawirawan jenderal TNI yang turut berada dalam barisan pemohon.
Baca: 10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi
Kehadiran sejumlah tokoh dengan latar belakang hukum dan militer tersebut membuat permohonan ini menjadi sorotan karena menyentuh kembali persoalan legitimasi hasil Pilpres 2024.
Para pemohon pada pokoknya meminta MK memberikan penilaian terhadap sejumlah persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan keabsahan proses Pilpres 2024.
Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Namun, apakah permohonan tersebut dapat diterima dan diperiksa lebih jauh, sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan setelah penetapan hasil pemilu. Dengan demikian, gugatan terbaru ini menghadirkan kembali perdebatan hukum mengenai batas kewenangan MK dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan Pilpres 2024.
Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan hukum para pemohon, objek permohonan, serta alasan-alasan hukum yang diajukan. (SM)
