Putusan MK Dinilai Belum Jawab Nasib Guru Honorer, PPPK Paruh Waktu Masih Menanti Kepastian Gaji
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran pendidikan baru akan berlaku penuh pada 2028. Masa transisi selama dua tahun itu dinilai membuat harapan peningkatan kesejahteraan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali tertunda. Kamis (30/07/2026).
Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu hingga 2028 sebelum pelaksanaan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan diterapkan sepenuhnya. Selama masa transisi tersebut, pembiayaan program MBG masih diperbolehkan menggunakan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut menuai sorotan dari kalangan pemerhati pendidikan. Mereka menilai kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, terutama terkait kesejahteraan tenaga pendidik, seharusnya menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran negara.
Baca: Nanik S Deyang Bocorkan Penggantinya di BGN, Sudaryono Disebut Siap Pimpin Program MBG
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa karena putusan MK belum langsung memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG telah berdampak terhadap kesejahteraan guru serta kepastian karier, khususnya bagi guru honorer dan PPPK paruh waktu.
Baca: Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
“Kami para guru cukup kecewa. Sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji secara tidak manusiawi harus menunggu?” kata Satriwan.
P2G menilai masa transisi hingga 2028 membuat ribuan guru honorer dan PPPK paruh waktu masih harus menunggu kepastian peningkatan kesejahteraan dalam dua tahun ke depan. Padahal, persoalan rendahnya penghasilan guru di berbagai daerah masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Meski demikian, P2G menegaskan pihaknya tidak menolak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Organisasi tersebut hanya meminta agar program strategis nasional itu dijalankan secara akuntabel, tepat sasaran, dan tidak menggunakan anggaran pendidikan yang semestinya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca: Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter Untuk Kapal 30-200 GT
P2G juga menyoroti besarnya anggaran MBG yang mencapai Rp268 triliun. Menurut organisasi tersebut, besaran anggaran itu ikut memengaruhi Transfer ke Daerah (TKD), sehingga kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pendidikan melalui APBD menjadi lebih terbatas.
Dampaknya, sejumlah daerah disebut mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan anggaran bagi guru PPPK paruh waktu.
Baca: Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng
Sebagai contoh, sekitar 5.389 guru ASN PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu dilaporkan hanya menerima gaji sebesar Rp139.000 per bulan. Sementara itu, sekitar 5.000 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Aceh Utara disebut memperoleh gaji Rp200.000 per bulan akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 137 guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya menerima penghasilan sebesar Rp50.000 per bulan dari pemerintah daerah.
Situasi tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa selama anggaran MBG masih menggunakan porsi anggaran pendidikan pada masa transisi hingga 2028, upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer dan PPPK paruh waktu diperkirakan masih menghadapi tantangan besar, terutama di daerah dengan kemampuan keuangan yang terbatas. (SM)
