Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Ombudsman RI memantau layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menyusul dampak debu vulkanik akibat letusan Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan di Indonesia.
Pemantauan tersebut dilakukan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng pada Senin (7/9/2026), menyusul gangguan penerbangan yang terjadi akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Sejumlah aktivitas penerbangan terdampak kondisi tersebut, mulai dari pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang, hingga pengalihan penerbangan. Dalam situasi ini, Ombudsman memantau penanganan terhadap penumpang untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, sekaligus layanan dan penanganan yang layak (service recovery) selama terjadi gangguan operasional penerbangan.
Robert mengatakan, dalam kondisi gangguan penerbangan yang disebabkan faktor alam, keselamatan penerbangan merupakan prioritas tertinggi. Namun, aspek keselamatan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian informasi dan pelayanan kepada penumpang.
"Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang," ujar Robert.
Baca: Putusan MK Dinilai Belum Jawab Nasib Guru Honorer, PPPK Paruh Waktu Masih Menanti Kepastian Gaji
Dalam pemantauan di lapangan, Ombudsman melihat secara langsung penyampaian informasi mengenai status penerbangan, mekanisme penanganan penumpang terdampak, serta kesiapan petugas dalam memberikan penjelasan kepada penumpang.
Ombudsman juga memperhatikan penanganan terhadap perubahan jadwal, pembatalan, maupun pengalihan penerbangan, termasuk informasi mengenai refund, reschedule, dan penanganan bagasi.
Menurut Robert, dalam situasi seperti ini, penumpang membutuhkan informasi yang cepat, konsisten, dan mudah dipahami. Setiap perubahan status penerbangan perlu segera disampaikan agar penumpang dapat menentukan langkah selanjutnya.
"Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas melalui satu kanal resmi (single-entry) dan real-time," kata Robert.
Ombudsman juga menilai koordinasi antarpihak menjadi hal penting dalam menangani gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik. Informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan perkembangan keselamatan penerbangan perlu diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang dapat dipahami masyarakat secara cepat dan mudah.
Baca: Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit
Dalam pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C, Ombudsman menemukan adanya penerbangan dari maskapai tertentu yang masih berstatus on schedule. Kondisi tersebut kemudian turut dikonfirmasi kepada salah satu penumpang.
Hal itu menjadi perhatian Ombudsman karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang. Terlebih, pada saat yang sama, penutupan sementara sejumlah bandara dilakukan berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test yang dilakukan BMKG untuk mendeteksi keberadaan abu vulkanik.
"Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga. Pada sisi lain, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara juga terus diperkuat di berbagai bandara terdampak," tegas Robert.
Para penumpang membutuhkan kepastian mengenai status penerbangannya agar dapat menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah tetap menunggu, melakukan penjadwalan ulang, atau mendapatkan penanganan lainnya.
Ombudsman selanjutnya akan melihat lebih lanjut mekanisme koordinasi dan penanganan penumpang terdampak, termasuk memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.
Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
Ombudsman RI mengingatkan bahwa dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, kepastian informasi dan penanganan terhadap penumpang tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan penerbangan.
Ombudsman RI mengingatkan bahwa dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, pelayanan kepada penumpang tetap harus dijalankan secara transparan, responsif, dan berorientasi pada kepastian. Keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas utama, namun hak penumpang untuk memperoleh informasi dan layanan yang layak juga harus tetap diperhatikan. (rilis)
