Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai melakukan audit atau penilaian terhadap institusi Polri. Penilaian tersebut difokuskan pada pemenuhan hak atas keadilan dalam seluruh proses penegakan hukum.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan audit dilakukan untuk memastikan kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.
“Jadi agenda pertama adalah Komnas HAM saat ini dalam proses melakukan penilaian HAM atau audit hak asasi manusia terhadap institusi Polri. Terutama terkait pemenuhan hak atas keadilan,” kata Anis usai bertemu jajaran Mabes Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/08/2026).
Baca: DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
Menurut Anis, penilaian tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai tahapan proses hukum. Beberapa aspek yang diperiksa antara lain mekanisme penangkapan, akses masyarakat terhadap informasi, bantuan hukum hingga penerapan keadilan restoratif.
“Jadi sangat detail apa yang tadi kami sampaikan. Mulai dari proses penangkapan, bagaimana akses informasi, restorative justice, gitu ya,” ujarnya.
Baca: Guru PPPK Dapat Kepastian Status, Ketua DPD Soroti Peluang Jadi PNS 2027
Komnas HAM Siapkan 15 Elemen Penilaian
Dalam audit terhadap Polri, Komnas HAM menggunakan 15 elemen sebagai dasar penilaian. Aspek tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.
Penilaian mencakup prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan terhadap saksi, terlapor, tersangka dan korban. Komnas HAM juga melihat akses terhadap bantuan hukum dan informasi selama proses penegakan hukum.
Baca: Orang Tua Penerima MBG Berpeluang Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi
Selain itu, perhatian diberikan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Mekanisme penangkapan juga akan diperiksa untuk memastikan proses hukum terbebas dari penyiksaan maupun kekerasan.
“Seluruh prosedur hukum yang dilakukan kepolisian itu harus comply dengan hak asasi manusia. Dan kami sedang berproses untuk melakukan tahun ini. Tidak hanya untuk Polri, tetapi juga untuk Kejaksaan dan juga Mahkamah Agung,” kata Anis.
Baca: Jawa Tengah Berpeluang Raup Insentif Fiskal Usai Dijajaki Jadi Mitra Strategis IKN
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menjelaskan, penilaian tidak hanya melihat prosedur formal yang berlaku di institusi kepolisian. Komnas HAM juga akan mengukur pelaksanaan kebijakan serta hasil yang muncul dari proses tersebut.
Penilaian menggunakan 12 indikator pokok dan sekitar 70 indikator tambahan. Tiga aspek utama yang menjadi perhatian ialah struktur, proses, serta hasil pemenuhan atau dugaan pelanggaran HAM.
“Apakah mereka memiliki kebijakan? Itu kami sebut sebagai struktur, kebijakan, dan institusi. Kemudian proses, apakah ada program? Apakah ada implementasi? Dan yang ketiga, hasil. Seperti apa pemenuhan HAM, dan atau seperti apa pelanggaran HAM, gitu,” ujar Saurlin.
Baca: Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan
Rapor Polri Bakal Dibuka ke Publik
Komnas HAM dijadwalkan mulai menggali data untuk penilaian tersebut pada September 2026. Tahap penyusunan laporan direncanakan berlangsung pada Oktober hingga November.
Baca: BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dipuji DPR
Hasil akhir audit nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan skor yang akan diumumkan kepada publik pada Desember 2026. Komnas HAM juga akan melakukan survei publik untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Audit terhadap Polri merupakan bagian dari program Penilaian HAM terhadap kementerian dan lembaga negara. Pada tahun yang sama, Komnas HAM juga melakukan penilaian terhadap institusi Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Dengan audit tersebut, Komnas HAM ingin memastikan proses penegakan hukum tidak hanya memenuhi ketentuan prosedural, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi setiap orang yang berhadapan dengan hukum. (SM)
