DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Kepastian hak pekerja PT Pos Indonesia mendapat titik terang setelah pembayaran tagihan perusahaan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp158 miliar akhirnya terealisasi.
Dana tersebut diterima PT Pos Indonesia pada Sabtu (29/08/2026). Pembayaran ini menjadi kabar penting bagi sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian terkait kondisi keuangan perusahaan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi mengapresiasi langkah DPR RI yang ikut mengawal penyelesaian pembayaran tersebut.
Baca: Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Suasana Hangat Diwarnai Lagu Bengawan Solo
"Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini," katanya, Sabtu (29/08/2026).
Iskandar juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang turut mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Baca: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara turut menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pembayaran tersebut.
"Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya," ujarnya.
Iwan juga mengapresiasi pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara yang dinilai ikut membantu proses penyelesaian pembayaran.
Baca: Prabowo Minta Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Segera Direvisi
Bermula dari Aspirasi Pekerja
Persoalan pembayaran Rp158 miliar tersebut mencuat setelah perwakilan pekerja dan serikat pekerja PT Pos Indonesia menyampaikan aspirasi kepada DPR RI.
Baca: Guru PPPK Dapat Kepastian Status, Ketua DPD Soroti Peluang Jadi PNS 2027
Pertemuan berlangsung di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/08/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pekerja menyampaikan kekhawatiran mengenai kepastian hak karyawan sekaligus keberlangsungan perusahaan di tengah tekanan keuangan.
DPR kemudian menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan PT Pos Indonesia.
Baca: MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara
Komisi VI DPR RI selanjutnya mendorong percepatan pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kemensos berdasarkan hasil audit.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan bahwa dana Rp158 miliar tersebut merupakan pembayaran atas kewajiban, bukan dana talangan. Karena itu, proses pencairannya didorong agar tidak berlarut-larut.
Baca: KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
Koordinasi antara DPR, kementerian, dan lembaga terkait kemudian terus dilakukan hingga pembayaran akhirnya diterima PT Pos Indonesia.
DPR Pastikan Pengawasan Berlanjut
Meski pembayaran Rp158 miliar telah terealisasi, DPR RI memastikan pengawasan terhadap kondisi PT Pos Indonesia belum berakhir.
Baca: Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Penguatan Antikorupsi Dinilai Harus Jadi Agenda Utama
Melalui Komisi VI, DPR akan tetap memantau proses penyehatan perusahaan, penyelesaian kewajiban yang masih tertunda, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
"Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari," ujar Dasco.
Baca: Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru
Dengan terealisasinya pembayaran tersebut, perhatian selanjutnya diarahkan pada upaya menjaga keberlangsungan PT Pos Indonesia sekaligus memastikan hak pekerja dan pensiunan tetap terlindungi. (SM)
