Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat

Kanama
Minggu, 30 Agustus 2026 09:41:44

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menempuh langkah hukum setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Minggu (30/08/2026).

Gus Nur kini mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara sebesar Rp3,4 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang pernah menjeratnya dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Gugatan perdata itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyebut nilai tuntutan tersebut merupakan perhitungan kerugian materiil yang dinilai memenuhi ketentuan dalam KUHAP.

Baca: Prabowo Tiba di Kalbar, Langsung Pimpin Penanganan Karhutla

"Sudah dipastikan Rp3,4 miliar. Itu yang memenuhi syarat dalam KUHAP dengan perhitungan materiil," kata Muhammad Taufiq.

Menurut Taufiq, proses hukum yang dijalani Gus Nur sebelumnya berdampak terhadap waktu, tenaga, biaya, hingga kondisi psikologis. Rangkaian persidangan yang berlangsung di sejumlah daerah disebut turut menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Baca: DPR Pertanyakan Alasan Eks Pejabat Pajak Hari Sih Advianto Ingin Jadi Hakim Agung

"Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam," kata Taufiq.

Gugatan ke Jokowi Disiapkan

Selain menuntut ganti rugi kepada negara, tim hukum Gus Nur juga menyiapkan langkah hukum terhadap Joko Widodo.

Baca: DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawasan Keamanan Pendidikan Diperketat

Namun, gugatan terhadap Jokowi disebut akan ditempuh melalui perkara yang berbeda. Tim kuasa hukum masih melihat perkembangan gugatan ganti rugi terhadap negara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

" Kita lihat gugatan ganti rugi dulu," jelasnya.

Baca: Target IKN Nol Kemiskinan 2035, Otorita Gandeng PNM Perkuat Pembiayaan UMKM Lokal

Taufiq menjelaskan, rencana gugatan terhadap Jokowi berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Dasar hukum yang disiapkan antara lain mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dengan demikian, gugatan Rp3,4 miliar terhadap negara dan rencana gugatan terhadap Jokowi merupakan dua langkah hukum yang berbeda.

Amnesti Prabowo Jadi Dasar Langkah Hukum

Baca: Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit

Sebelumnya, Gus Nur merupakan salah satu penerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Amnesti tersebut membuat status pidana yang bersangkutan berakhir dan menjadi salah satu dasar bagi tim hukumnya untuk menempuh tuntutan ganti rugi.

Taufiq menyatakan pemberian amnesti menjadi momentum bagi Gus Nur untuk kembali memperjuangkan hak yang menurutnya timbul akibat proses hukum yang telah dijalani.

Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan

"Pemberian pengampunan negara tersebut membuatnya bebas dari penjara dan memulihkan statusnya, yang kini menjadi landasan bagiuntuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut," katanya.

Tim hukum Gus Nur juga menyatakan akan terus menempuh jalur hukum selama persoalan yang mereka perjuangkan dinilai belum mendapatkan keadilan prosedural.

"Selama yang dihasilkan keadilan prosedural, maka selama itu gugatan akan ada. Sebab upaya pidana menemui tembok besar," ujarnya.

Baca: Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau dan Dorong Anggaran Afirmatif

Gugatan ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan perkara ijazah Jokowi. Kini, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana yang sebelumnya menjerat Gus Nur, tetapi juga berlanjut melalui gugatan perdata mengenai kompensasi atas kerugian yang diklaim dialaminya. (SM)

Terkait
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Keca
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tah
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Lainnya
Bupati Afrizal Sintong Lepas Keberangkatan 283 CJH Asal Kabupaten Rohil
Bupati Afrizal Sintong Lepas Keberangkatan 283 CJH Asal Kabupaten Rohil
Nova Zahara Tampung Aspirasi Guru Dan Siswa Di SMAN 1 L
Senator Australia yang Salahkan Muslim Dilempar Telur M
Pasca Siswa Hanyut di Sungai Air Hitam, Lurah LBB Pasan
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Nasional
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat
Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Real
PGRI Tegaskan Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, Seleksi
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam