Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat

Kanama
Minggu, 30 Agustus 2026 09:41:44

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menempuh langkah hukum setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Minggu (30/08/2026).

Gus Nur kini mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara sebesar Rp3,4 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang pernah menjeratnya dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Gugatan perdata itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyebut nilai tuntutan tersebut merupakan perhitungan kerugian materiil yang dinilai memenuhi ketentuan dalam KUHAP.

Baca: Prabowo Undang Jokowi ke Kertanegara, Ajudan Ungkap Pertemuan Dua Jam

"Sudah dipastikan Rp3,4 miliar. Itu yang memenuhi syarat dalam KUHAP dengan perhitungan materiil," kata Muhammad Taufiq.

Menurut Taufiq, proses hukum yang dijalani Gus Nur sebelumnya berdampak terhadap waktu, tenaga, biaya, hingga kondisi psikologis. Rangkaian persidangan yang berlangsung di sejumlah daerah disebut turut menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Baca: Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau

"Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam," kata Taufiq.

Gugatan ke Jokowi Disiapkan

Selain menuntut ganti rugi kepada negara, tim hukum Gus Nur juga menyiapkan langkah hukum terhadap Joko Widodo.

Baca: Pramono Soroti Batu Bara di Bodetabek, Sumber Polusi Jakarta Sulit Dikendalikan

Namun, gugatan terhadap Jokowi disebut akan ditempuh melalui perkara yang berbeda. Tim kuasa hukum masih melihat perkembangan gugatan ganti rugi terhadap negara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

" Kita lihat gugatan ganti rugi dulu," jelasnya.

Baca: Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik

Taufiq menjelaskan, rencana gugatan terhadap Jokowi berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Dasar hukum yang disiapkan antara lain mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dengan demikian, gugatan Rp3,4 miliar terhadap negara dan rencana gugatan terhadap Jokowi merupakan dua langkah hukum yang berbeda.

Amnesti Prabowo Jadi Dasar Langkah Hukum

Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap

Sebelumnya, Gus Nur merupakan salah satu penerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Amnesti tersebut membuat status pidana yang bersangkutan berakhir dan menjadi salah satu dasar bagi tim hukumnya untuk menempuh tuntutan ganti rugi.

Taufiq menyatakan pemberian amnesti menjadi momentum bagi Gus Nur untuk kembali memperjuangkan hak yang menurutnya timbul akibat proses hukum yang telah dijalani.

Baca: Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Depan Harus Jadi Prioritas

"Pemberian pengampunan negara tersebut membuatnya bebas dari penjara dan memulihkan statusnya, yang kini menjadi landasan bagiuntuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut," katanya.

Tim hukum Gus Nur juga menyatakan akan terus menempuh jalur hukum selama persoalan yang mereka perjuangkan dinilai belum mendapatkan keadilan prosedural.

"Selama yang dihasilkan keadilan prosedural, maka selama itu gugatan akan ada. Sebab upaya pidana menemui tembok besar," ujarnya.

Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli

Gugatan ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan perkara ijazah Jokowi. Kini, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana yang sebelumnya menjerat Gus Nur, tetapi juga berlanjut melalui gugatan perdata mengenai kompensasi atas kerugian yang diklaim dialaminya. (SM)



Terkait
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Ev
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Berbasis Link
Lainnya
dr. Suratmin Resmi Dilantik Ketua AlJamiatul Waliah, Bupati Rohil: Bersinergi Membangun Rohil
dr. Suratmin Resmi Dilantik Ketua AlJamiatul Waliah, Bupati Rohil: Bersinergi Membangun Rohil
HIPMI Riau Sambut KSP: Harapkan HIPMI Dapat Berkolabora
Ini Dia, Hasil Survey Pollingkita.com Nama Calon Rektor
Tidak Ada Lagi Kisi-kisi Debat Capres, JK: Presiden Pen
Hukum
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Dip
Polisi Usut Pengeroyokan Anggota Satpol PP oleh Pekerja
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Nasional
DPR Desak Pemerintah Fasilitasi Jemaah Umrah Batal Berangkat Akibat Penutupan Bandara Riyadh
DPR Desak Pemerintah Fasilitasi Jemaah Umrah Batal Berangkat Akibat Penutupan Bandara Riyadh
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai
Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla, Koor
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Pendidikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2