Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat

Kanama
Minggu, 30 Agustus 2026 09:41:44

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menempuh langkah hukum setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Minggu (30/08/2026).

Gus Nur kini mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara sebesar Rp3,4 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang pernah menjeratnya dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Gugatan perdata itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyebut nilai tuntutan tersebut merupakan perhitungan kerugian materiil yang dinilai memenuhi ketentuan dalam KUHAP.

Baca: Prabowo Bertemu Putin di Vladivostok, Rusia Dorong Penguatan Kemitraan Strategis

"Sudah dipastikan Rp3,4 miliar. Itu yang memenuhi syarat dalam KUHAP dengan perhitungan materiil," kata Muhammad Taufiq.

Menurut Taufiq, proses hukum yang dijalani Gus Nur sebelumnya berdampak terhadap waktu, tenaga, biaya, hingga kondisi psikologis. Rangkaian persidangan yang berlangsung di sejumlah daerah disebut turut menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Baca: Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing

"Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam," kata Taufiq.

Gugatan ke Jokowi Disiapkan

Selain menuntut ganti rugi kepada negara, tim hukum Gus Nur juga menyiapkan langkah hukum terhadap Joko Widodo.

Baca: Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan

Namun, gugatan terhadap Jokowi disebut akan ditempuh melalui perkara yang berbeda. Tim kuasa hukum masih melihat perkembangan gugatan ganti rugi terhadap negara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

" Kita lihat gugatan ganti rugi dulu," jelasnya.

Baca: MBG Dipercepat, Zulhas Prioritaskan Pesantren dan Wilayah 3T pada Tahap Awal

Taufiq menjelaskan, rencana gugatan terhadap Jokowi berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Dasar hukum yang disiapkan antara lain mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dengan demikian, gugatan Rp3,4 miliar terhadap negara dan rencana gugatan terhadap Jokowi merupakan dua langkah hukum yang berbeda.

Amnesti Prabowo Jadi Dasar Langkah Hukum

Baca: 90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel

Sebelumnya, Gus Nur merupakan salah satu penerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Amnesti tersebut membuat status pidana yang bersangkutan berakhir dan menjadi salah satu dasar bagi tim hukumnya untuk menempuh tuntutan ganti rugi.

Taufiq menyatakan pemberian amnesti menjadi momentum bagi Gus Nur untuk kembali memperjuangkan hak yang menurutnya timbul akibat proses hukum yang telah dijalani.

Baca: Nanik S Deyang Bocorkan Penggantinya di BGN, Sudaryono Disebut Siap Pimpin Program MBG

"Pemberian pengampunan negara tersebut membuatnya bebas dari penjara dan memulihkan statusnya, yang kini menjadi landasan bagiuntuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut," katanya.

Tim hukum Gus Nur juga menyatakan akan terus menempuh jalur hukum selama persoalan yang mereka perjuangkan dinilai belum mendapatkan keadilan prosedural.

"Selama yang dihasilkan keadilan prosedural, maka selama itu gugatan akan ada. Sebab upaya pidana menemui tembok besar," ujarnya.

Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan

Gugatan ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan perkara ijazah Jokowi. Kini, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana yang sebelumnya menjerat Gus Nur, tetapi juga berlanjut melalui gugatan perdata mengenai kompensasi atas kerugian yang diklaim dialaminya. (SM)



Terkait
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai P
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Ev
Lainnya
?134 Karateka Ikuti UKT, Inkanas Kampar Mantapkan Tekad Menuju Prestasi Nasional
?134 Karateka Ikuti UKT, Inkanas Kampar Mantapkan Tekad Menuju Prestasi Nasional
Isu Reshuffle Menguat, Posisi Moeldoko dan Nadiem di Uj
Bupati Alfedri Resmikan Bumkam Mart di Kampung Rantau B
Ini Ancaman Hukuman bagi Polisi yang Pamer Gaya Hidup H
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Pendidikan
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
Lintas Angkatan Bersatu, Reuni IKA SMPN 10/09 Harapan R
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk P
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta