DPR Pertanyakan Alasan Eks Pejabat Pajak Hari Sih Advianto Ingin Jadi Hakim Agung
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan alasan Hari Sih Advianto mencalonkan diri sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Sorotan tersebut muncul karena Hari sebelumnya memiliki pengalaman panjang sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pertanyaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, saat Hari mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/08/2026).
Wayan menilai posisi pejabat pajak bukanlah jabatan yang sederhana. Karena itu, ia ingin mengetahui alasan Hari memilih beralih ke dunia peradilan dan mencalonkan diri sebagai hakim agung.
Baca: Anwar Usman Kembali ke Lingkar Kekuasaan, Kini Jadi Wantimpres
"Sejak kapan Saudara bercita-cita menjadi hakim? Dan kenapa mesti menjadi hakim? Padahal pejabat pajak itu bukan jabatan yang sembarangan. Kok ingin menjadi hakim?" tanya I Wayan Sudirta dalam rapat.
Menurut Wayan, menjadi hakim memiliki tanggung jawab sekaligus tantangan yang besar. Ia kemudian meminta Hari menjelaskan secara lebih mendalam alasan yang mendasari pencalonannya tersebut.
Baca: Hunian Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Minta Bukti Fisik Diamankan
"Kan tantangan menjadi hakim itu kan berat. Bisakah Saudara ceritakan agar kami bisa meyakinkan? Walaupun dari gestur Saudara, Saudara agak yakin," kata dia.
Wayan kembali menyoroti keyakinan Hari untuk menduduki posisi Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak. Ia meminta penjelasan yang dapat menjadi pertimbangan bagi anggota Komisi III dalam menentukan kelayakannya.
"Saudara punya keyakinan yang tinggi untuk jadi hakim. Tapi kami perlu tahu, perlu cerita yang lebih menyentuh, kenapa Saudara layak diloloskan sebagai hakim agung?" tambahnya.
Baca: 13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
Pernah Berkarier di Direktorat Jenderal Pajak
Menjawab pertanyaan tersebut, Hari Sih Advianto menjelaskan perjalanan kariernya yang cukup panjang di bidang perpajakan. Ia tercatat pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sejak 1991 hingga 2009.
Baca: Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto Ditutup dan Polisi Perketat Pengamanan
Setelah itu, Hari melanjutkan karier sebagai widyaiswara perpajakan. Dalam posisi tersebut, ia berperan sebagai tenaga pengajar dan pelatih bagi pegawai di lingkungan pengadilan pajak serta pusat pendidikan dan pelatihan perpajakan.
"Betul kalau Bapak ingin mengetahui latar belakang saya, saya dulu kerja di Direktorat Jenderal Pajak, itu dari tahun '91 sampai tahun 2009. Kemudian saya pindah menjadi widyaiswara perpajakan, saya tenaga pengajar dan trainer untuk para pegawai di pengadilan pajak, di pusdiklat perpajakan," ujar Advianto.
Hari mengungkapkan bahwa menjadi hakim pada awalnya bukanlah rencana utama dalam perjalanan kariernya. Namun, kesempatan yang datang kemudian dimanfaatkan untuk mengembangkan kompetensi di bidang hukum.
Baca: Monica Subastia Resmi Pimpin Nasyiatul Aisyiyah Periode 2026-2030
Pencalonan Hari menjadi Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak kini menjadi bagian dari proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR terhadap calon hakim yang diajukan Komisi Yudisial.
Komisi III DPR diketahui menguji sejumlah calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada 13 Agustus 2026. Untuk Kamar TUN khusus pajak, selain Hari Sih Advianto terdapat Maftuh Effendi dan Yeheskiel Minggus T. yang juga mengikuti proses seleksi.
Baca: Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK
Hasil uji kelayakan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Komisi III DPR untuk menentukan calon yang akan diterima. Keputusan dapat berupa menerima seluruh calon, memilih sebagian, atau menolak seluruhnya. (SM)
