Anwar Usman Kembali ke Lingkar Kekuasaan, Kini Jadi Wantimpres

Kanama
Minggu, 4 Oktober 2026 13:24:58

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Nama Anwar Usman kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (02/10/2026). Posisi baru tersebut menempatkan Anwar kembali dalam lingkar pemerintahan setelah masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada April 2026.

Anwar memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MK dan kemudian Ketua MK. Namanya juga tidak lepas dari polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca: BMKG Peringatkan 15 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Riau Wajib Waspada

Putusan tersebut mengubah ketentuan mengenai batas usia pencalonan sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Putusan itu menjadi sorotan karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang ketika itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca: Prabowo Resmi Lantik Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian Gantikan Agus Gumiwang

Posisi Anwar dalam perkara tersebut menjadi perhatian karena ia memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Anwar merupakan paman Gibran setelah menikah dengan Idayati, adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pernah Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Polemik Putusan 90 kemudian berlanjut ke pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca: Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka, Polisi Dalami Pihak Lain

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Meski demikian, Anwar tetap menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi sampai masa jabatannya berakhir pada 6 April 2026.

Kini, setelah purnabakti dari MK, Anwar mengemban tugas baru sebagai anggota Wantimpres.

Baca: Syahrul Aidi Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB

Anwar menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan konstitusi dan tidak ingin mencampuri proses hukum yang masih berlangsung di MK.

"Saya sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 16 UUD 45. Itu aja tugas saya," kata Anwar.

Ia juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum di lembaga yang pernah dipimpinnya.

Baca: Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum

"Enggak mau mengintervensi dan enggak mau diintervensi oleh siapa pun. Nah, itu lah intinya," ujarnya.

Tegaskan Tak Ada Komunikasi Khusus dengan Gibran

Baca: Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

Status Anwar sebagai paman Gibran kembali menjadi perhatian setelah ia masuk dalam jajaran Wantimpres. Terlebih, sejumlah perkara yang berkaitan dengan Wakil Presiden tersebut masih menjadi sorotan publik.

Namun, Anwar membantah adanya komunikasi politik atau konsultasi khusus dengan Gibran menjelang pelantikannya sebagai anggota Wantimpres.

"Enggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi aja nih. Enggak ada. Dan saya sendiri enggak mau. Saya kan bukan orang politik," tuturnya.

Baca: Menteri Jumhur Soroti Tanggung Jawab Negara Besar Pulihkan Lingkungan di Forum BRICS

Anwar mengatakan siap mulai menjalankan tugasnya di Wantimpres pada pekan berikutnya. Ia menyebut tugas tersebut akan dijalankan sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

"Insyaallah saya akan melaksanakan tugas dengan niat untuk beribadah pada Allah, mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Anwar.

Baca: Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Pelantikan Anwar sebagai anggota Wantimpres sekaligus membuka babak baru perjalanan kariernya. Setelah 15 tahun berada di lembaga peradilan konstitusi, ia kini menjalankan fungsi berbeda sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (SM)



Terkait
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
Lainnya
Jelang Pelantikan, PK KNPI Bina Widya Gelar Rapat Konsolidasi Pengurus
Jelang Pelantikan, PK KNPI Bina Widya Gelar Rapat Konsolidasi Pengurus
Kemenhub Diminta Stop Pesawat Boeing 737 Max 8 Terbang
Pesawat Ethiopian Airlines Jatuh, Angkut 157 Orang
Nikmati Mewahnya Dermaga Eksekutif Bakauheni, Berikut J
Pendidikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqi
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria