Anwar Usman Kembali ke Lingkar Kekuasaan, Kini Jadi Wantimpres
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Nama Anwar Usman kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (02/10/2026). Posisi baru tersebut menempatkan Anwar kembali dalam lingkar pemerintahan setelah masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada April 2026.
Anwar memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MK dan kemudian Ketua MK. Namanya juga tidak lepas dari polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca: Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum
Putusan tersebut mengubah ketentuan mengenai batas usia pencalonan sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Putusan itu menjadi sorotan karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang ketika itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca: DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
Posisi Anwar dalam perkara tersebut menjadi perhatian karena ia memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Anwar merupakan paman Gibran setelah menikah dengan Idayati, adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernah Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Polemik Putusan 90 kemudian berlanjut ke pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca: Pelatihan Kopdes Merah Putih Disorot, Kemhan Tegaskan Peserta Bukan Digaji Rp10 Juta
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Meski demikian, Anwar tetap menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi sampai masa jabatannya berakhir pada 6 April 2026.
Kini, setelah purnabakti dari MK, Anwar mengemban tugas baru sebagai anggota Wantimpres.
Baca: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
Anwar menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan konstitusi dan tidak ingin mencampuri proses hukum yang masih berlangsung di MK.
"Saya sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 16 UUD 45. Itu aja tugas saya," kata Anwar.
Ia juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum di lembaga yang pernah dipimpinnya.
Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
"Enggak mau mengintervensi dan enggak mau diintervensi oleh siapa pun. Nah, itu lah intinya," ujarnya.
Tegaskan Tak Ada Komunikasi Khusus dengan Gibran
Baca: Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Status Anwar sebagai paman Gibran kembali menjadi perhatian setelah ia masuk dalam jajaran Wantimpres. Terlebih, sejumlah perkara yang berkaitan dengan Wakil Presiden tersebut masih menjadi sorotan publik.
Namun, Anwar membantah adanya komunikasi politik atau konsultasi khusus dengan Gibran menjelang pelantikannya sebagai anggota Wantimpres.
"Enggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi aja nih. Enggak ada. Dan saya sendiri enggak mau. Saya kan bukan orang politik," tuturnya.
Baca: Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat dan Insentif SPPG yang Lebih Adil
Anwar mengatakan siap mulai menjalankan tugasnya di Wantimpres pada pekan berikutnya. Ia menyebut tugas tersebut akan dijalankan sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
"Insyaallah saya akan melaksanakan tugas dengan niat untuk beribadah pada Allah, mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Anwar.
Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan
Pelantikan Anwar sebagai anggota Wantimpres sekaligus membuka babak baru perjalanan kariernya. Setelah 15 tahun berada di lembaga peradilan konstitusi, ia kini menjalankan fungsi berbeda sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (SM)
