Prabowo Lanjutkan Insentif Ekonomi 2027, Magang hingga PPh 21 Diperluas
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kelanjutan sejumlah program ekonomi dan ketenagakerjaan pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup Program Magang Nasional, pelatihan vokasi, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, hingga berbagai fasilitas untuk pekerja dan sektor perumahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar sejumlah program yang berjalan pada 2026 dapat diteruskan dan diperluas pada tahun berikutnya.
“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027,” kata Airlangga setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/09/2026).
Baca: Hendry Munief: Konektivitas Antarpulau Jadi Isu Penting dalam RUU Daerah Kepulauan
Salah satu program yang akan dilanjutkan adalah Program Magang yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan program tersebut dapat menjangkau 150 ribu peserta pada 2027.
Selain itu, program vokasi juga tetap dilanjutkan dengan sasaran sekitar 300 ribu peserta.
Baca: BMKG Petakan 20 Wilayah Berpotensi Hujan pada Senin 28 September 2026
Insentif PPh 21 Diperluas
Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Pada 2027, cakupan penerima direncanakan lebih luas dibandingkan kebijakan 2026. Jika sebelumnya menyasar pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluasnya ke seluruh sektor.
Baca: Malam Tadi Gunung Marapi Erupsi Lagi, Hujan Abu Guyur Bukittinggi dan Agam
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7 setengah juta pekerja,” imbuh Airlangga.
Airlangga menjelaskan perluasan tersebut ditujukan bagi pekerja di seluruh sektor dengan batas penghasilan di bawah Rp10 juta.
Baca: Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI untuk Suku Dayak Disesuaikan, Panglima Tindak Lanjuti
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” terang Airlangga.
Dengan skema tersebut, pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja dapat menjadi sasaran insentif PPh 21 pada 2027. Namun, aturan teknis mengenai pelaksanaan dan persyaratan penerima masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
PTKP dan Insentif Perumahan
Baca: PGRI Tegaskan Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, Seleksi 2027 Tetap Berlaku
Selain PPh 21, pemerintah juga membahas penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP akan dikaji dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Di sektor perumahan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) juga direncanakan berlanjut pada 2027.
Baca: HUT RI ke-81, Polri Kirim 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores
Airlangga menyebut fasilitas tersebut mencakup pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Sementara untuk rumah dengan nilai hingga Rp5 miliar, fasilitas pajak diberikan dengan dasar nilai maksimal Rp2 miliar.
Perlindungan Pekerja Ikut Disiapkan
Pemerintah turut mematangkan kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang, Basarnas Masih Lanjutkan Operasi Pencarian
Salah satu yang dibahas adalah penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat penghasilan pekerja dan diberikan selama enam bulan.
Untuk pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta, pemerintah membahas skema manfaat sebesar Rp2,3 juta selama enam bulan. Sementara pekerja dengan penghasilan lebih tinggi akan masuk dalam kelompok manfaat yang berbeda sesuai ketentuan yang sedang dimatangkan.
Baca: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman:
Pemerintah juga membahas kelanjutan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Airlangga mengatakan kebutuhan anggaran untuk berbagai program tersebut masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan. Nilai yang tengah dibahas berada di kisaran Rp31 triliun untuk program 2027.
Dengan demikian, sejumlah stimulus yang telah diterapkan pada 2026 akan menjadi bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah pada 2027, dengan beberapa program mendapatkan perluasan sasaran maupun penyesuaian skema. (SM)
