Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengkaji penerbitan fatwa yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair di Indonesia.
Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus MUI Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas ancaman peredaran narkoba dengan modus baru yang dinilai semakin sulit dikenali.
Baca: Green Policing Diperkenalkan, Kapolda Riau Bekali Taruna Akpol
Menurut Kapolri, perkembangan peredaran narkotika kini tidak hanya terbatas pada bentuk padat, tetapi juga merambah zat berbentuk cair yang dapat dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik.
Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena cairan yang mengandung narkotika berpotensi sulit dibedakan dari cairan vape biasa. Kemasan dan aroma yang menyerupai produk pada umumnya juga dapat menyulitkan proses identifikasi.
Baca: Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Pasal PKPU Jadi Sorotan
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Kapolri.
Kapolri Dorong MUI Pusat Kaji Pelarangan Vape
Suyudi menilai penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama. Karena itu, ia mengajak para ulama mengambil peran dalam upaya pencegahan melalui kajian keagamaan.
Baca: Indonesia Hormati Grasi Presiden Filipina untuk Mary Jane Veloso
Kapolri juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebut telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat mempertimbangkan langkah serupa melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujar Jenderal Suyudi.
Baca: Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi
Usulan tersebut menempatkan MUI sebagai salah satu pihak yang diharapkan dapat berkontribusi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Meski demikian, permintaan Kapolri tersebut merupakan dorongan agar MUI Pusat mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa. Hal itu tidak berarti fatwa pelarangan total vape dari MUI Pusat telah resmi diterbitkan.
Narkotika Cair Jadi Tantangan bagi Aparat
Baca: Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,92 Triliun
Kapolri turut menyoroti dugaan penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Menurutnya, perubahan modus peredaran narkotika membutuhkan kewaspadaan masyarakat sekaligus peningkatan kemampuan deteksi aparat.
Ia juga mengaitkan ancaman narkotika dengan risiko jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia. Penyalahgunaan zat adiktif, menurut Kapolri, dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.
Baca: Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun Jadi 55,1 Persen
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi menyampaikan bahwa gagasan pelarangan vape telah dibicarakan secara langsung dengan Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif, sebagaimana diberitakan MUI.
Ia juga menyinggung sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan atau pelarangan rokok elektrik sebagai bagian dari kebijakan pengendalian produk tersebut.
Pengurus MUI dan Pejabat Polri Hadiri Pertemuan
Baca: Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir
Silaturahmi Kapolri dengan MUI Pusat turut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta sejumlah wakil ketua umum, di antaranya KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.
Dari pihak kepolisian, Kapolri didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto.
Baca: Mendagri Usulkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Korupsi, Daerah Rawan Bisa Dipilih DPRD
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menghadapi ancaman narkotika. Ke depan, kajian keagamaan, edukasi publik, pengawasan peredaran produk, serta penegakan hukum menjadi aspek penting untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba. (SM)
