Indonesia Hormati Grasi Presiden Filipina untuk Mary Jane Veloso
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak atau grasi kepada Mary Jane Veloso, terpidana kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Indonesia. Sabtu (26/09/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut.
"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina," ujar Yusril.
Baca: Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi
Menurut Yusril, pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang telah dibuat Indonesia dan Filipina.
Kesepakatan tersebut bersifat resiprokal. Artinya, apabila pada masa mendatang terdapat narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang dipindahkan dari Filipina ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada pemerintah Indonesia.
Baca: Hendry Munief Dorong Hilirisasi Kopi, Nilai Tambah Harus Naik: Petani dan Pengusaha harus Untung
"Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut," kata Yusril.
Perjalanan Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso sebelumnya merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca: Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun Jadi 55,1 Persen
Pengadilan Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Namun, eksekusi yang sempat dijadwalkan pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.
Proses diplomasi antara Indonesia dan Filipina kemudian menghasilkan kesepakatan pemindahan Mary Jane. Pengaturan praktis pemindahan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024.
Baca: Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat
Mary Jane selanjutnya dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024 untuk menjalani sisa proses hukum di negara asalnya. Sejak pemindahan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada di bawah Pemerintah Filipina.
Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani dokumen pengampunan mutlak bagi Mary Jane.
Keputusan tersebut kemudian membuat Mary Jane bebas dari sisa masa hukuman penjara yang sebelumnya dijalaninya di Filipina.
Baca: MBG Dipercepat, Zulhas Prioritaskan Pesantren dan Wilayah 3T pada Tahap Awal
Empat Poin dalam Kesepakatan Indonesia-Filipina
Dalam pengaturan pemindahan Mary Jane, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kesepakatan kedua negara.
Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
Pertama, Indonesia dan Filipina menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.
Kedua, setelah dipindahkan ke Filipina, pelaksanaan hukuman Mary Jane mengikuti hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
Ketiga, Mary Jane tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia.
Baca: Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP
Keempat, Pemerintah Filipina memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah proses pemindahan dilakukan.
Dengan keputusan Presiden Filipina tersebut, proses panjang kasus Mary Jane memasuki babak baru. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan mengenai status hukumnya setelah pemindahan merupakan kewenangan Pemerintah Filipina sesuai kesepakatan kedua negara. (SM)
