Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Pasal PKPU Jadi Sorotan

Kanama
Senin, 28 September 2026 11:31:44

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Senin (28/09/2026).

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta proses verifikasi dokumen yang digunakan ketika pencalonan.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut memberikan pengecualian terkait bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA

Dalam persidangan, pemohon juga mempertanyakan proses munculnya norma tersebut serta tahapan penyusunan dan harmonisasi peraturan KPU.

Denny Indrayana sebelumnya menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Baca: Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

"Pertama, ini bukan semata-mata soal ijazah. Bukan semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak pendidikan Gibran untuk menjadi cawapres," kata Denny.

Pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam penerapan aturan pencalonan, termasuk dugaan adanya norma yang mereka nilai tidak melalui proses yang semestinya.

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto juga menyampaikan adanya dugaan manipulatif dalam perubahan norma PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri.

Baca: Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Karhutla Kerumutan

"Ada indikasi manipulatif, ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri," ujar Bambang dalam persidangan.

Pemohon Minta MK Periksa Proses Pembentukan Aturan

Baca: DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan agar MK menggali lebih jauh proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Denny meminta MK menghadirkan kementerian terkait untuk memberikan keterangan mengenai proses harmonisasi regulasi, termasuk bagaimana Pasal 18 ayat (3) masuk ke dalam aturan tersebut.

"Kalau ini diteruskan, kami mengusulkan agar diundang juga keterangannya, paling tidak dua kementerian," kata Denny.

Baca: Danantara Pangkas 874 Perusahaan BUMN, Tinggal 200 hingga Akhir 2026

Menurutnya, keterangan tersebut diperlukan untuk menjelaskan pihak yang mengusulkan norma tersebut serta alasan di balik perubahan ketentuan.

KPU Bantah Ada Rekayasa

Baca: Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APBD Daerah Bisa Berkurang

Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan yang disampaikan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU juga membantah adanya rekayasa dalam pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut KPU, proses pembentukan regulasi dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa substansi sengketa tersebut. Menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan proses pencalonan daripada perselisihan hasil Pemilu 2024.

Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026

Selain itu, KPU menilai permohonan tersebut diajukan melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam mekanisme PHPU. KPU menyebut permohonan itu terlambat hingga 905 hari.

Bawaslu Sampaikan Posisi Pengawasan

Baca: Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan

Bawaslu juga telah memberikan keterangan dalam persidangan. Lembaga pengawas pemilu tersebut menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu 2024, tetapi terdapat kendala dalam mengakses data pencalonan yang berada di sistem KPU.

Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif dalam sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu 2024 berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Dengan demikian, posisi para pihak dalam perkara ini masih berbeda. Pemohon menilai terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan dan proses pembentukan aturan, sementara KPU menyatakan dokumen telah diverifikasi dan pencalonan telah memenuhi ketentuan.

Baca: 293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis

Perkara Belum Diputus MK

Hingga perkembangan persidangan terbaru, MK belum menjatuhkan putusan akhir mengenai sengketa syarat pendidikan Gibran.

Baca: Pemerintah Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Pelatihan Diubah Usai Lima Peserta Meninggal

Karena itu, dugaan mengenai adanya manipulasi aturan maupun ketidakabsahan syarat pendidikan masih merupakan dalil dan argumentasi para pemohon, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan MK.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses Mahkamah dalam menilai kewenangan, kedudukan hukum, tenggat pengajuan, serta substansi permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. (SM)



Terkait
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025,
Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Ak
Lainnya
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Di Hari Jadi ke-73, Pj. Bupati Kampar Targetkan Pengent
Mahasiswi Tewas tanpa Busana, Motifnya Diduga Diperkosa
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Politik
Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kampar Dorong Warga Perbarui Data Pemilih
Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kampar Dorong Warga Perbarui Data Pemilih
PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi D
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilk
Hukum
KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim
KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut
Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban C
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad