Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Pasal PKPU Jadi Sorotan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Senin (28/09/2026).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta proses verifikasi dokumen yang digunakan ketika pencalonan.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut memberikan pengecualian terkait bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA
Dalam persidangan, pemohon juga mempertanyakan proses munculnya norma tersebut serta tahapan penyusunan dan harmonisasi peraturan KPU.
Denny Indrayana sebelumnya menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Baca: Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
"Pertama, ini bukan semata-mata soal ijazah. Bukan semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak pendidikan Gibran untuk menjadi cawapres," kata Denny.
Pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam penerapan aturan pencalonan, termasuk dugaan adanya norma yang mereka nilai tidak melalui proses yang semestinya.
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto juga menyampaikan adanya dugaan manipulatif dalam perubahan norma PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri.
Baca: Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Karhutla Kerumutan
"Ada indikasi manipulatif, ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri," ujar Bambang dalam persidangan.
Pemohon Minta MK Periksa Proses Pembentukan Aturan
Baca: DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan agar MK menggali lebih jauh proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Denny meminta MK menghadirkan kementerian terkait untuk memberikan keterangan mengenai proses harmonisasi regulasi, termasuk bagaimana Pasal 18 ayat (3) masuk ke dalam aturan tersebut.
"Kalau ini diteruskan, kami mengusulkan agar diundang juga keterangannya, paling tidak dua kementerian," kata Denny.
Baca: Danantara Pangkas 874 Perusahaan BUMN, Tinggal 200 hingga Akhir 2026
Menurutnya, keterangan tersebut diperlukan untuk menjelaskan pihak yang mengusulkan norma tersebut serta alasan di balik perubahan ketentuan.
KPU Bantah Ada Rekayasa
Baca: Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APBD Daerah Bisa Berkurang
Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan yang disampaikan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga membantah adanya rekayasa dalam pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut KPU, proses pembentukan regulasi dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa substansi sengketa tersebut. Menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan proses pencalonan daripada perselisihan hasil Pemilu 2024.
Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Selain itu, KPU menilai permohonan tersebut diajukan melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam mekanisme PHPU. KPU menyebut permohonan itu terlambat hingga 905 hari.
Bawaslu Sampaikan Posisi Pengawasan
Baca: Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan
Bawaslu juga telah memberikan keterangan dalam persidangan. Lembaga pengawas pemilu tersebut menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu 2024, tetapi terdapat kendala dalam mengakses data pencalonan yang berada di sistem KPU.
Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif dalam sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu 2024 berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Dengan demikian, posisi para pihak dalam perkara ini masih berbeda. Pemohon menilai terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan dan proses pembentukan aturan, sementara KPU menyatakan dokumen telah diverifikasi dan pencalonan telah memenuhi ketentuan.
Baca: 293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis
Perkara Belum Diputus MK
Hingga perkembangan persidangan terbaru, MK belum menjatuhkan putusan akhir mengenai sengketa syarat pendidikan Gibran.
Baca: Pemerintah Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Pelatihan Diubah Usai Lima Peserta Meninggal
Karena itu, dugaan mengenai adanya manipulasi aturan maupun ketidakabsahan syarat pendidikan masih merupakan dalil dan argumentasi para pemohon, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan MK.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses Mahkamah dalam menilai kewenangan, kedudukan hukum, tenggat pengajuan, serta substansi permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. (SM)
