MUI Desak Polri Klarifikasi Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan lima poin pernyataan sikap menyikapi penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Jumat (30/10/2026).
Melalui Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren, MUI meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur tindakan yang dilakukan aparat dalam peristiwa tersebut.
Selain meminta klarifikasi, MUI juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak proporsional.
Baca: Punya Rekam Jejak Bela Israel, Syahrul Aidi Dukung MUI dan Forkomnas Tolak Konser Andrea Bocelli
Dalam pernyataan sikap bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” tertanggal 30 Oktober 2026, MUI menekankan pentingnya perlindungan terhadap santri, terutama santriwati dan anak-anak di bawah umur.
"Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah," berikut keterangan tertulis.
Baca: Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi Assegaf Viral, MUI Serukan Boikot
Berawal dari Dugaan Penggerebekan di Lingkungan Pesantren
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menerbitkan surat edaran pada 29 Oktober 2026. Surat itu memuat kronologi dugaan penggerebekan dan penyitaan sejumlah barang di lingkungan pesantren.
Dalam keterangan pihak pesantren, terdapat dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren.
Baca: DPR Pertanyakan Pengawasan TNI, Markas Judol Bisa Beroperasi di Rumah Dinas Cijantung
Penggerebekan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pengurus ma’had atau santriwati dalam peristiwa pembakaran warung babi di Sukoharjo.
Pihak pesantren juga menyampaikan bahwa sejumlah santriwati sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dibebaskan.
Baca: Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji
Menanggapi persoalan itu, MUI menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, aparat penegak hukum juga wajib mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta menghormati hak dan martabat setiap orang.
"Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia menegaskan.
Ini Lima Poin Sikap MUI Terkait Penggerebekan Pesantren
Baca: Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI untuk Suku Dayak Disesuaikan, Panglima Tindak Lanjuti
Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat menyampaikan lima tuntutan dan rekomendasi kepada pihak terkait.
Berikut lima poin pernyataan sikap MUI:
Baca: DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
Polri diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi kejadian, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang.
Propam Polri diminta melakukan pemeriksaan objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional.
Perlindungan santri harus menjadi prioritas, terutama bagi santriwati dan anak di bawah umur. MUI meminta agar tidak terjadi intimidasi serta pendampingan diberikan apabila diperlukan.
Baca: Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Proses penyelesaian hukum harus transparan dan profesional, berdasarkan bukti serta tidak menggeneralisasi persoalan hingga merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
Kementerian Agama dan lembaga terkait diminta ikut memberikan perhatian dan pendampingan, sehingga keberlangsungan pendidikan serta hak-hak para santri tetap terlindungi.
Baca: Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG
MUI Ingatkan Penegakan Hukum Harus Menghormati Martabat Santri
MUI menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap santri maupun mencederai kehormatan lembaga pendidikan keagamaan.
Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS
MUI juga mengajak masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta komunitas pesantren untuk mengawal persoalan ini secara bijaksana.
Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Namun, setiap dugaan pelanggaran prosedur juga harus mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut yang semestinya.
Baca: Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga Berjalan Normal
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya. (SM)
