MUI Desak Polri Klarifikasi Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Kanama
Jumat, 30 Oktober 2026 18:04:56

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan lima poin pernyataan sikap menyikapi penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Jumat (30/10/2026).

Melalui Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren, MUI meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur tindakan yang dilakukan aparat dalam peristiwa tersebut.

Selain meminta klarifikasi, MUI juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak proporsional.

Baca: Punya Rekam Jejak Bela Israel, Syahrul Aidi Dukung MUI dan Forkomnas Tolak Konser Andrea Bocelli

Dalam pernyataan sikap bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” tertanggal 30 Oktober 2026, MUI menekankan pentingnya perlindungan terhadap santri, terutama santriwati dan anak-anak di bawah umur.

"Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah," berikut keterangan tertulis.

Baca: Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi Assegaf Viral, MUI Serukan Boikot

Berawal dari Dugaan Penggerebekan di Lingkungan Pesantren

Persoalan tersebut mencuat setelah pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menerbitkan surat edaran pada 29 Oktober 2026. Surat itu memuat kronologi dugaan penggerebekan dan penyitaan sejumlah barang di lingkungan pesantren.

Dalam keterangan pihak pesantren, terdapat dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren.

Baca: DPR Pertanyakan Pengawasan TNI, Markas Judol Bisa Beroperasi di Rumah Dinas Cijantung

Penggerebekan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pengurus ma’had atau santriwati dalam peristiwa pembakaran warung babi di Sukoharjo.

Pihak pesantren juga menyampaikan bahwa sejumlah santriwati sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dibebaskan.

Baca: Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji

Menanggapi persoalan itu, MUI menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, aparat penegak hukum juga wajib mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta menghormati hak dan martabat setiap orang.

"Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia menegaskan.

Ini Lima Poin Sikap MUI Terkait Penggerebekan Pesantren

Baca: Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI untuk Suku Dayak Disesuaikan, Panglima Tindak Lanjuti

Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat menyampaikan lima tuntutan dan rekomendasi kepada pihak terkait.

Berikut lima poin pernyataan sikap MUI:

Baca: DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

Polri diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi kejadian, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang.

Propam Polri diminta melakukan pemeriksaan objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional.

Perlindungan santri harus menjadi prioritas, terutama bagi santriwati dan anak di bawah umur. MUI meminta agar tidak terjadi intimidasi serta pendampingan diberikan apabila diperlukan.

Baca: Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Proses penyelesaian hukum harus transparan dan profesional, berdasarkan bukti serta tidak menggeneralisasi persoalan hingga merugikan kehidupan pendidikan pesantren.

Kementerian Agama dan lembaga terkait diminta ikut memberikan perhatian dan pendampingan, sehingga keberlangsungan pendidikan serta hak-hak para santri tetap terlindungi.

Baca: Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG

MUI Ingatkan Penegakan Hukum Harus Menghormati Martabat Santri

MUI menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap santri maupun mencederai kehormatan lembaga pendidikan keagamaan.

Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS

MUI juga mengajak masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta komunitas pesantren untuk mengawal persoalan ini secara bijaksana.

Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Namun, setiap dugaan pelanggaran prosedur juga harus mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut yang semestinya.

Baca: Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga Berjalan Normal

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya. (SM)



Terkait
Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Tetap Berjalan Tanpa Latsarmil
Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Tetap Berjalan Tanpa Latsarmil
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Lainnya
Prabowo Target Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026, Efisiensi Rp100 Triliun
Prabowo Target Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026, Efisiensi Rp100 Triliun
DPMPTSP Riau Buka Layanan Pengurusan Legalitas UMKM Gra
Korpri Lampung Jadi Percontohan Korpsi Nasional
Mendagri Tolak Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Pengusu
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Kriminal
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Mati
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Mati
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan,
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polis
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I