DPR Pertanyakan Pengawasan TNI, Markas Judol Bisa Beroperasi di Rumah Dinas Cijantung
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Dugaan penggunaan rumah dinas TNI di kawasan Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, sebagai lokasi operasional judi online (judol) menuai sorotan dari DPR RI. Jumat (09/10/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh. Tidak hanya operator yang berada di lokasi, pihak yang diduga menyediakan tempat, mengetahui hingga melindungi aktivitas ilegal tersebut juga perlu ditelusuri.
Sukamta menilai kasus ini sekaligus membuka pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan internal di lingkungan TNI. Pasalnya, aktivitas yang diduga melibatkan puluhan perangkat komputer dapat berlangsung di rumah dinas yang berada di kawasan militer.
Baca: Pramono Soroti Batu Bara di Bodetabek, Sumber Polusi Jakarta Sulit Dikendalikan
“Pemeriksaan jangan berhenti pada orang-orang yang menjalankan kegiatan tersebut. Perlu ditelusuri siapa yang mengendalikan, menyediakan tempat, dan apakah ada pihak yang mengetahui atau bahkan melindungi kegiatan itu,” kata Sukamta.
Menurutnya, dugaan praktik judi online di rumah dinas TNI harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Jika dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatan personel militer maupun masyarakat sipil, masing-masing pihak harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca: Pengukuhan Paskibraka HUT ke-81 RI Dijadwalkan 15 Agustus, Latihan Dimatangkan di Istana
Sukamta juga menegaskan rumah dinas TNI merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut perlu menjadi perhatian serius.
“Kasus dugaan praktik judi online di rumah dinas TNI di Cijantung harus diusut sampai tuntas. Kami mengapresiasi langkah TNI yang sudah melakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik dari kalangan sipil maupun militer,” tegasnya.
DPR Soroti Pengawasan Rumah Dinas TNI
Baca: Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
Selain meminta proses hukum berjalan, Sukamta mendorong TNI melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal.
Ia mempertanyakan bagaimana kegiatan yang menggunakan banyak komputer dapat berlangsung di lingkungan rumah dinas militer tanpa terdeteksi lebih awal.
Baca: DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawasan Keamanan Pendidikan Diperketat
“Saya kira kasus ini juga perlu menjadi bahan evaluasi pengawasan internal TNI. Bagaimana kegiatan yang menggunakan puluhan komputer bisa berlangsung di lingkungan rumah dinas militer tanpa terdeteksi? Ini perlu dijelaskan dan dibenahi,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan fasilitas negara tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Sebelumnya, aparat mengungkap dugaan aktivitas judi online di sebuah rumah dinas di kawasan KPAD Cijantung setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Baca: Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang, Basarnas Masih Lanjutkan Operasi Pencarian
Dalam pengungkapan tersebut, 11 warga sipil diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 32 unit komputer, 14 telepon seluler dan sembilan KTP.
Kasus tersebut kemudian berkembang dengan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan rumah dinas tersebut. TNI juga menyatakan proses pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait.
Baca: Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI
DPR berharap pengusutan dilakukan secara profesional, transparan dan menyeluruh sehingga seluruh fakta mengenai dugaan markas judi online di rumah dinas TNI Cijantung dapat terungkap.
Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan agar fasilitas militer tidak disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas ilegal. (SM)
