MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres, Ini Alasannya
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terkait ketentuan syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan tersebut dijatuhkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
Putusan perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang MK di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Baca: Suahasil Rombak 5 Pejabat Kemenkeu, Sekjen Era Purbaya Diganti
Permohonan diajukan oleh 12 orang dari berbagai latar belakang yang mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketentuan yang diuji meliputi Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara memadai hubungan antara kerugian hak konstitusional yang mereka klaim dengan berlakunya ketentuan yang diuji.
Baca: Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Kumpulkan Menteri di Bogor untuk Jamuan Wakil PM Rusia
“Mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti bahwa para Pemohon telah mendapatkan perlakuan berbeda dikaitkan dengan akibat adanya ijazah yang dimiliki para Pemohon ataupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah dimaksud yang berpotensi para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai akibat keberlakuan dari norma dan penjelasan yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Baca: Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji
Pemohon Persoalkan Frasa Sekolah yang Sederajat
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa "atau sekolah lain yang sederajat" dalam ketentuan pendidikan minimal bagi capres dan cawapres.
Aturan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sekolah lain yang sederajat.
Baca: Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI untuk Suku Dayak Disesuaikan, Panglima Tindak Lanjuti
Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dan ketidakpastian hukum mengenai pembuktian kesetaraan pendidikan bagi bakal pasangan calon.
Mereka meminta MK memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap ketentuan tersebut, termasuk mengenai penetapan kesetaraan pendidikan dengan jenjang SMA.
Baca: Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto Ditutup dan Polisi Perketat Pengamanan
Selain itu, para pemohon mempersoalkan ketentuan terkait dokumen pendidikan yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK Tidak Melanjutkan Pemeriksaan Pokok Gugatan
Putusan tidak dapat diterimanya permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK menilai tidak terdapat penjelasan dan bukti yang cukup mengenai kerugian konstitusional yang secara langsung mereka alami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.
Baca: HUT RI ke-81, Polri Kirim 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores
Dengan demikian, permohonan perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Penting dipahami bahwa putusan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum berbeda dengan putusan yang menolak permohonan setelah memeriksa seluruh pokok argumentasi pemohon.
Baca: Airlangga Pastikan Anggaran Insentif 1 Juta Motor Listrik Sudah Disiapkan
Putusan ini juga tidak mengubah ketentuan persyaratan pendidikan capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Ketentuan yang berlaku tetap mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.
Perkara ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai kepastian hukum persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya terkait pengakuan kesetaraan pendidikan serta dokumen yang digunakan untuk membuktikannya. (SM)
