Operasi Patuh 2026 Resmi Dimulai, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi hingga 8 November
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Patuh 2026 secara serentak di Indonesia pada Senin (26/10/2026).
Berlangsung hingga 8 November 2026, operasi ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara hingga pelanggaran aturan pelat nomor kendaraan.
Penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus mendorong terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Baca: Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Kumpulkan Menteri di Bogor untuk Jamuan Wakil PM Rusia
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi salah satu sarana untuk memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi.
Informasi mengenai pelaksanaan operasi tersebut disampaikan Korlantas Polri melalui kanal media sosial resminya pada Minggu (25/10/2026).
Baca: BMKG Peringatkan 15 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Riau Wajib Waspada
11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas kepolisian. Pengendara diimbau memastikan seluruh kelengkapan serta perilaku berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan:
Baca: PW Mathla'ul Anwar Riau Audiensi dengan Menteri Koperasi, Undang Pembukaan Muswil 2026 di Pekanbaru
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt saat berkendara dengan mobil.
2. Tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.
3. Menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.
4. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
Baca: Cuaca 6 Provinsi Rawan Karhutla 10 Oktober 2026, Riau dan Sumsel Wajib Waspada
5. Menerobos lampu merah.
6. Berkendara melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
8. Mengendarai sepeda motor dengan berboncengan lebih dari satu orang.
9. Memasuki atau menerobos jalur khusus busway.
Baca: Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun Jadi 55,1 Persen
10. Memarkirkan kendaraan di atas trotoar.
11. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai prioritas selama berkendara.
Baca: Orang Tua Penerima MBG Berpeluang Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi
Kamera ETLE Pantau Pelanggaran Pengendara
Penggunaan kamera ETLE menjadi salah satu instrumen penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026. Teknologi tersebut membantu kepolisian memantau pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera, sehingga penindakan dapat dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan lalu lintas selama operasi berlangsung.
Baca: BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya
"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026," tulis Korlantas Polri di media sosial, Minggu (25/10/2026).
Imbauan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, baik ketika berkendara di jalan perkotaan maupun saat melakukan perjalanan jarak jauh.
Baca: Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APBD Daerah Bisa Berkurang
Pengendara Diminta Utamakan Keselamatan
Selain menghindari pelanggaran yang terpantau kamera ETLE, masyarakat diharapkan membangun kebiasaan berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
"Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," sambung unggahan tersebut.
Baca: Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja Pemilah Sampah
Pengendara sepeda motor disarankan menggunakan helm berstandar SNI dan memastikan tali pengikat terpasang dengan benar. Sementara itu, pengemudi mobil perlu menggunakan sabuk pengaman serta tidak mengoperasikan ponsel ketika kendaraan sedang berjalan.
Masyarakat juga diimbau mematuhi rambu, marka jalan, batas kecepatan, dan aturan penggunaan jalur khusus. Kelengkapan administrasi serta pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca: Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata
Melalui Operasi Patuh 2026 yang berlangsung hingga 8 November mendatang, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.
Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat membantu menekan risiko kecelakaan dan menciptakan perjalanan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan. (SM)
