Komisi III DPR Jemput Aspirasi Daerah, Matangkan RUU Perampasan Aset Berkeadilan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi III DPR RI memanfaatkan masa reses untuk menyerap berbagai masukan dari daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyempurnakan regulasi agar mampu mendukung pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Selasa (28/07/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kunjungan kerja selama masa reses dilakukan ke sejumlah provinsi, di antaranya Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Selain menyerap aspirasi masyarakat, Komisi III juga meminta pandangan aparat penegak hukum mengenai tantangan penegakan hukum di berbagai daerah.
"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik."
Baca: Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU tersebut tidak boleh hanya berpijak pada perspektif nasional. Masukan dari daerah dinilai penting agar substansi aturan mampu mengakomodasi beragam karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Baca: Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji
"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan."
Komisi III menargetkan seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses menjadi bahan penyempurnaan naskah RUU sebelum pembahasan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (SM)
