Komisi III DPR Jemput Aspirasi Daerah, Matangkan RUU Perampasan Aset Berkeadilan

Kanama Amar
Selasa, 28 Juli 2026 22:39:17

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi III DPR RI memanfaatkan masa reses untuk menyerap berbagai masukan dari daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyempurnakan regulasi agar mampu mendukung pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Selasa (28/07/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kunjungan kerja selama masa reses dilakukan ke sejumlah provinsi, di antaranya Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Selain menyerap aspirasi masyarakat, Komisi III juga meminta pandangan aparat penegak hukum mengenai tantangan penegakan hukum di berbagai daerah.

"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik."

Baca: Pramono Soroti Batu Bara di Bodetabek, Sumber Polusi Jakarta Sulit Dikendalikan

Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU tersebut tidak boleh hanya berpijak pada perspektif nasional. Masukan dari daerah dinilai penting agar substansi aturan mampu mengakomodasi beragam karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Baca: Prabowo Hadir di Monas, Karnaval HUT ke-81 RI Resmi Dimulai

"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan."

Komisi III menargetkan seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses menjadi bahan penyempurnaan naskah RUU sebelum pembahasan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (SM)



Terkait
APBN Dipastikan Biayai Sekolah Rakyat, Purbaya Tegaskan Dukungan Penuh Program Prabowo
APBN Dipastikan Biayai Sekolah Rakyat, Purbaya Tegaskan Dukungan Penuh Program Prabowo
Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi
Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Da
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
Lainnya
UPDATE: Kyai Mursyid Puncaki Suara Sementara Untuk DPD RI Dapil Riau
UPDATE: Kyai Mursyid Puncaki Suara Sementara Untuk DPD RI Dapil Riau
Pemerintah Godok Regulasi Vaksinasi Covid-19 Mandiri
Perahu Penuh, Alfedri-Husni Mirza Siap Berlayar Untuk P
Saksi Sebut Kondisi PT INTI Tak Mendukung untuk Pengada
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama
13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibr
Menag Bidik Dana Sosial Keagamaan Rp1.000 Triliun, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik