Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

Kanama
Minggu, 23 Agustus 2026 16:17:53

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi larangan bagi kepala daerah membuka lahan dengan cara membakar.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota. Larangan kali ini juga diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk pembukaan lahan yang sebelumnya dilakukan dengan alasan adat.

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito di Jakarta, Minggu (23/08/2026).

Baca: Prabowo Hadir di Monas, Karnaval HUT ke-81 RI Resmi Dimulai

Tito menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini membutuhkan penanganan luar biasa. Pemerintah ingin mencegah munculnya titik api baru akibat aktivitas pembukaan lahan.

"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary, diskresi harus kita lakukan, jangan sampai ada pembakaran baru," ujarnya.

Baca: Wabup Kampar Dorong PSEL Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Menurut Tito, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (22/08/2026). Kebijakan itu juga berjalan beriringan dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan karhutla.

"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebutnya.

Pemerintah Fokus Padamkan Karhutla

Baca: Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK

Selain mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar, pemerintah juga meminta seluruh unsur terkait mempercepat pemadaman kebakaran yang sudah terjadi.

Tito mengatakan api yang telah muncul harus segera dipadamkan dan dilokalisasi agar tidak meluas. Penanganan dilakukan dengan mengerahkan berbagai kekuatan dan sumber daya pemerintah.

Baca: Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Penguatan Antikorupsi Dinilai Harus Jadi Agenda Utama

"Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.

Dukungan penanganan karhutla mencakup mobilisasi personel, peralatan pemadaman, hingga berbagai upaya lain untuk mempercepat pengendalian kebakaran.

Data BNPB yang disampaikan pada 22 Agustus 2026 mencatat luas lahan yang terbakar di sejumlah provinsi telah mencapai sekitar 72.798 hektare. Riau termasuk salah satu wilayah dengan luasan karhutla terbesar, yakni sekitar 16.249 hektare.

Baca: MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028

Dengan diterbitkannya instruksi tersebut, kepala daerah diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan sekaligus memperkuat langkah pencegahan karhutla di wilayah masing-masing.

Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan munculnya titik api baru di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. (SM)

Terkait
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Doron
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum T
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Lainnya
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Covid-19
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Covid-19
Hasil Brighton Vs Arsenal, Gol Tunggal Lacazette Menang
Wanita Asal Desa Mahato Ditemukan Jadi Mayat Dalam Kand
Kebakaran Hutan Membuat Presiden Jokowi Marah
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pendidikan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka P
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Dit
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami
Mobil Pajak Keliling Hadir di Kelurahan Sialangmunggu P
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar