Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi larangan bagi kepala daerah membuka lahan dengan cara membakar.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota. Larangan kali ini juga diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk pembukaan lahan yang sebelumnya dilakukan dengan alasan adat.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito di Jakarta, Minggu (23/08/2026).
Baca: Syahrul Aidi Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
Tito menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini membutuhkan penanganan luar biasa. Pemerintah ingin mencegah munculnya titik api baru akibat aktivitas pembukaan lahan.
"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary, diskresi harus kita lakukan, jangan sampai ada pembakaran baru," ujarnya.
Baca: Pengukuhan Paskibraka HUT ke-81 RI Dijadwalkan 15 Agustus, Latihan Dimatangkan di Istana
Menurut Tito, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (22/08/2026). Kebijakan itu juga berjalan beriringan dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan karhutla.
"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebutnya.
Pemerintah Fokus Padamkan Karhutla
Baca: BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya
Selain mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar, pemerintah juga meminta seluruh unsur terkait mempercepat pemadaman kebakaran yang sudah terjadi.
Tito mengatakan api yang telah muncul harus segera dipadamkan dan dilokalisasi agar tidak meluas. Penanganan dilakukan dengan mengerahkan berbagai kekuatan dan sumber daya pemerintah.
Baca: Putusan MK Dinilai Belum Jawab Nasib Guru Honorer, PPPK Paruh Waktu Masih Menanti Kepastian Gaji
"Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.
Dukungan penanganan karhutla mencakup mobilisasi personel, peralatan pemadaman, hingga berbagai upaya lain untuk mempercepat pengendalian kebakaran.
Data BNPB yang disampaikan pada 22 Agustus 2026 mencatat luas lahan yang terbakar di sejumlah provinsi telah mencapai sekitar 72.798 hektare. Riau termasuk salah satu wilayah dengan luasan karhutla terbesar, yakni sekitar 16.249 hektare.
Baca: Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran
Dengan diterbitkannya instruksi tersebut, kepala daerah diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan sekaligus memperkuat langkah pencegahan karhutla di wilayah masing-masing.
Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan munculnya titik api baru di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. (SM)
