Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

Kanama
Minggu, 23 Agustus 2026 16:17:53

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi larangan bagi kepala daerah membuka lahan dengan cara membakar.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota. Larangan kali ini juga diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk pembukaan lahan yang sebelumnya dilakukan dengan alasan adat.

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito di Jakarta, Minggu (23/08/2026).

Baca: DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Kemenangan Bersejarah

Tito menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini membutuhkan penanganan luar biasa. Pemerintah ingin mencegah munculnya titik api baru akibat aktivitas pembukaan lahan.

"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary, diskresi harus kita lakukan, jangan sampai ada pembakaran baru," ujarnya.

Baca: BMKG Petakan 20 Wilayah Berpotensi Hujan pada Senin 28 September 2026

Menurut Tito, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (22/08/2026). Kebijakan itu juga berjalan beriringan dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan karhutla.

"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebutnya.

Pemerintah Fokus Padamkan Karhutla

Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA

Selain mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar, pemerintah juga meminta seluruh unsur terkait mempercepat pemadaman kebakaran yang sudah terjadi.

Tito mengatakan api yang telah muncul harus segera dipadamkan dan dilokalisasi agar tidak meluas. Penanganan dilakukan dengan mengerahkan berbagai kekuatan dan sumber daya pemerintah.

Baca: DPR Pertanyakan Alasan Eks Pejabat Pajak Hari Sih Advianto Ingin Jadi Hakim Agung

"Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.

Dukungan penanganan karhutla mencakup mobilisasi personel, peralatan pemadaman, hingga berbagai upaya lain untuk mempercepat pengendalian kebakaran.

Data BNPB yang disampaikan pada 22 Agustus 2026 mencatat luas lahan yang terbakar di sejumlah provinsi telah mencapai sekitar 72.798 hektare. Riau termasuk salah satu wilayah dengan luasan karhutla terbesar, yakni sekitar 16.249 hektare.

Baca: BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya

Dengan diterbitkannya instruksi tersebut, kepala daerah diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan sekaligus memperkuat langkah pencegahan karhutla di wilayah masing-masing.

Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan munculnya titik api baru di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. (SM)



Terkait
90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel
90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tah
Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Doron
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Lainnya
Komjen Herry Heryawan Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Tegaskan Amanah dan Pengabdian
Komjen Herry Heryawan Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Tegaskan Amanah dan Pengabdian
Anggota DPR RI Minta Pengelolaan Dana Desa Berdasar Ska
Kecamatan Pekanbaru Kota Terima Kunjungan Kerja Kecamat
4 Pengojek Online Ditangkap, Raup Rp 10 Juta per Hari B
Politik
JEJAK POLITIK EDI BASRI: Dari Politik sebagai Ibadah Menuju Politik Kebangsaan
JEJAK POLITIK EDI BASRI: Dari Politik sebagai Ibadah Menuju Politik Kebangsaan
PKS Tanjungpinang Dorong Perempuan Aktif di Politik Lew
Pemkab Bogor Petakan Sekolah Prioritas untuk Perbaikan
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
DPR Pertanyakan Pengawasan TNI, Markas Judol Bisa Beroperasi di Rumah Dinas Cijantung
DPR Pertanyakan Pengawasan TNI, Markas Judol Bisa Beroperasi di Rumah Dinas Cijantung
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal
Prabowo Dorong Rekrutmen TNI-Polri Tak Lagi Hanya Ukur
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung