Arsip Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI Singapura dan Australia
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Keberadaan dokumen riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (02/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, memberikan keterangan secara daring terkait arsip pendidikan Gibran selama berada di kedua negara.
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati sebelumnya memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.
Baca: Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Jaminan Sosial Diatur
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menggali informasi mengenai keberadaan dokumen atau catatan pendidikan Gibran yang tersimpan di kedua perwakilan RI tersebut.
"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca: Prabowo Resmi Lantik Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian Gantikan Agus Gumiwang
Nur Aeni menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura. Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di kedutaan.
"Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.
Saldi kemudian memperjelas apakah tidak terdapat dokumen yang berkaitan dengan keberadaan Gibran, baik ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.
Baca: Hunian Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Minta Bukti Fisik Diamankan
"Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya hakim Saldi.
"Betul," jawab Nur Aeni.
Baca: UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Aturan Baru Penguasaan Tanah
KBRI Australia Juga Tak Menemukan Arsip
Pertanyaan serupa kemudian disampaikan Saldi Isra kepada Yuli Rahmawati selaku Atase Pendidikan KBRI Canberra.
Hakim meminta penjelasan mengenai dokumen yang mungkin dimiliki KBRI Australia, termasuk sertifikat, catatan masuk dan keluar, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan proses pendidikan Gibran di Australia.
Baca: 15 Srikandi Polisi Militer Kawal Kirab Bendera Pusaka dari Monas Menuju Istana
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?" tanya hakim Saldi.
Yuli menyatakan pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap arsip fisik maupun digital. Hasilnya, KBRI Canberra tidak menemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran.
Baca: BGN Perketat Pengawasan MBG, Siapkan Label Waktu dan Sanksi untuk Dapur
"Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.
Keterangan kedua Atase Pendidikan KBRI tersebut menunjukkan bahwa arsip terkait pendidikan Gibran tidak ditemukan dalam penyimpanan dokumen di masing-masing kedutaan. Pernyataan tersebut, dalam konteks persidangan, berkaitan dengan keberadaan arsip di KBRI dan bukan dengan kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Baca: Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK
Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara PHPU dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026. Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca: Target IKN Nol Kemiskinan 2035, Otorita Gandeng PNM Perkuat Pembiayaan UMKM Lokal
Dalam persidangan, keterangan mengenai arsip KBRI Singapura dan Australia menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara tersebut.
Para pemohon sebelumnya meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui proses persidangan yang terbuka dan transparan.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya. (SM)
