Arsip Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI Singapura dan Australia
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Keberadaan dokumen riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (02/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, memberikan keterangan secara daring terkait arsip pendidikan Gibran selama berada di kedua negara.
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati sebelumnya memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.
Baca: HNW Tegaskan Label ‘No Pork No Lard’ Bukan Jaminan Produk Halal
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menggali informasi mengenai keberadaan dokumen atau catatan pendidikan Gibran yang tersimpan di kedua perwakilan RI tersebut.
"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca: Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran
Nur Aeni menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura. Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di kedutaan.
"Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.
Saldi kemudian memperjelas apakah tidak terdapat dokumen yang berkaitan dengan keberadaan Gibran, baik ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.
Baca: Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Sepakati Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan
"Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya hakim Saldi.
"Betul," jawab Nur Aeni.
Baca: Pajak Marketplace Ditunda, Ekonom: UMKM Bisa Bernapas Jaga Arus Kas
KBRI Australia Juga Tak Menemukan Arsip
Pertanyaan serupa kemudian disampaikan Saldi Isra kepada Yuli Rahmawati selaku Atase Pendidikan KBRI Canberra.
Hakim meminta penjelasan mengenai dokumen yang mungkin dimiliki KBRI Australia, termasuk sertifikat, catatan masuk dan keluar, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan proses pendidikan Gibran di Australia.
Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?" tanya hakim Saldi.
Yuli menyatakan pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap arsip fisik maupun digital. Hasilnya, KBRI Canberra tidak menemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran.
Baca: Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun
"Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.
Keterangan kedua Atase Pendidikan KBRI tersebut menunjukkan bahwa arsip terkait pendidikan Gibran tidak ditemukan dalam penyimpanan dokumen di masing-masing kedutaan. Pernyataan tersebut, dalam konteks persidangan, berkaitan dengan keberadaan arsip di KBRI dan bukan dengan kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Baca: Komisi III DPR Jemput Aspirasi Daerah, Matangkan RUU Perampasan Aset Berkeadilan
Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara PHPU dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026. Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
Dalam persidangan, keterangan mengenai arsip KBRI Singapura dan Australia menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara tersebut.
Para pemohon sebelumnya meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui proses persidangan yang terbuka dan transparan.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya. (SM)
