Hunian Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Minta Bukti Fisik Diamankan
KANALSUMATERA.com - BOGOR – Hunian yang dilengkapi sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar pada Rabu (30/09/2026).
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan seluruh bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah lebih dahulu didokumentasikan serta diinventarisasi sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Baca: Prabowo Panggil Menkum Supratman ke Istana, Bahas Urusan Kementerian dan Partai
"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas maupun Barang Milik Negara (BMN). Pembangunannya juga disebut tidak menggunakan anggaran APBN.
Baca: Syahrul Aidi Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
Selain persoalan status aset, lokasi bangunan turut menjadi perhatian karena berada di kawasan aliran atau bantaran sungai.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyebut bangunan tersebut didirikan secara swadaya dan tidak memiliki pencatatan sebagai BMN.
"Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.
Baca: Puluhan Ribu Buruh Konvoi Motor Padati Jalan Sudirman, Lalu Lintas Jakarta Direkayasa
Rieke Minta Barang Bukti Tidak Hilang
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta proses pembongkaran tetap memperhatikan kepentingan pemeriksaan. Ia menekankan agar seluruh barang yang berada di dalam bangunan terlebih dahulu didokumentasikan dan diamankan.
Baca: Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto Ditutup dan Polisi Perketat Pengamanan
Menurut Rieke, fasilitas seperti pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, serta barang lainnya perlu dicatat sebelum bangunan diratakan.
"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembongkaran tidak menghilangkan barang atau informasi yang masih diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Baca: Orang Tua Penerima MBG Berpeluang Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Masih Didalami
Kemenimipas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang menggunakan bangunan tersebut serta pihak yang diduga memberikan izin atau membiarkan fasilitas tersebut digunakan.
Baca: 15 Srikandi Polisi Militer Kawal Kirab Bendera Pusaka dari Monas Menuju Istana
Pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain yang ditemukan di kawasan lapas, termasuk ruang kebugaran dan ruangan yang disebut disiapkan untuk simulator golf.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas setelah Ombudsman RI mengungkap keberadaan fasilitas khusus di lingkungan Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut rencananya akan dibahas bersama Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI. Dengan demikian, proses penelusuran terhadap asal-usul bangunan, penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab masih berjalan.
Baca: Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja Pemilah Sampah
Pembongkaran hunian tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas temuan mengenai fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan. (SM)
