Wagub Sumbar Desak Usut Penanaman Sawit di Bekas Karhutla Dharmasraya

Kanama
Selasa, 20 Oktober 2026 07:32:00

KANALSUMATERA.com - PADANG – Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Vasko Ruseimy meminta dugaan penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya segera ditindaklanjuti. Pengawasan kawasan hutan dan koordinasi dengan kepolisian dinilai perlu diperkuat untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut. Selasa (20/10/2026).

Vasko meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat bergerak cepat menindaklanjuti temuan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama kepolisian. Penelusuran diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.

"Saya meminta Dinas Kehutanan Sumbar berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan Bupati Dharmasraya terkait lahan bekas karhutla yang ditanami kelapa sawit," katanya, Senin (19/10/2026).

Baca: Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Suasana Hangat Diwarnai Lagu Bengawan Solo

Menurut Vasko, persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius karena lokasi yang dimaksud berada di kawasan hutan produksi. Aktivitas pembakaran hutan yang kemudian diikuti penanaman sawit perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Temuan Pemkab Dharmasraya ini kami melihat penting menjadi perhatian bersama. Jadi, Dinas Kehutanan harus bergerak cepat merespon kondisi ini," tegasnya.

Baca: Mentan Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Diperiksa

Pengawasan Hutan di Sumbar Diminta Diperketat

Selain mendorong penanganan kasus di Dharmasraya, Vasko meminta pengawasan kawasan hutan di sejumlah wilayah Sumbar ditingkatkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya karhutla, terutama di daerah yang memiliki riwayat kebakaran cukup parah.

"Pengawasan di lapangan harus benar-benar jalan. Meski sejauh ini belum ada titik api yang terpantau, jangan sampai ada karhutla di Sumbar, karena ada riwayat kasus karhutla yang cukup parah juga," ujarnya.

Baca: Kemhan Siapkan Satu Yon TP dan Dua Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten/Kota

Sejumlah daerah yang menjadi perhatian meliputi Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan. Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan meskipun titik api belum terdeteksi di wilayah Sumbar berdasarkan pemantauan yang disampaikan saat itu.

"Makanya, saya berharap kepada seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi," sebutnya.

Baca: BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memantau kualitas udara, perkembangan cuaca, serta potensi munculnya titik api.

Vasko menyebut hasil pemantauan yang diterimanya menunjukkan kabut asap yang menyelimuti Sumbar berasal dari provinsi tetangga.

“Setelah kami pantau melalui informasi BMKG, tidak terdeteksi adanya titik api di Sumbar. Namun untuk kabut asap yang menyelimuti Sumbar berasal dari provinsi tetangga,” jelasnya.

Baca: Gaji dan Tunjangan Guru Diminta Naik Usai Pemerintah Tingkatkan Tukin Prajurit TNI

Untuk mengantisipasi dampak kabut asap, ia juga meminta pembentukan tim terpadu yang melibatkan BMKG, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

Tim tersebut diharapkan dapat menjalankan pemantauan berkala, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan menyiapkan langkah penanganan apabila kualitas udara memburuk.

Baca: Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Selesaikan Persoalan Sebelum 17 Agustus

Asap dari Sumsel dan Jambi Memengaruhi Kualitas Udara

Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Koto Tabang, Sugeng Nugroho, menjelaskan bahwa pemantauan menunjukkan adanya banyak titik api di wilayah Sumatra Selatan dan Jambi.

Pergerakan angin turut memengaruhi penyebaran asap ke sejumlah daerah di Sumatra, termasuk Sumatra Barat.

Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan

“Sumatra Barat termasuk daerah yang berada di kawasan tersebut. Sehingga sejak 15 Oktober lalu hingga sekarang, kualitas udaranya masih parah,” ujar Sugeng.

Sementara itu, Kepala Stasiun Meteorologi Minangkabau, Decky Irmawan, mengingatkan pentingnya pemantauan cuaca secara berkala menjelang November–Desember. Perubahan pola atmosfer dan angin muson dapat memengaruhi distribusi curah hujan di berbagai wilayah.

Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia

Menurutnya, peningkatan curah hujan tidak serta-merta menghilangkan risiko kebakaran. Sebaliknya, hujan dengan intensitas tinggi juga berpotensi memicu bencana hidrometeorologi.

Karena itu, upaya mitigasi perlu diarahkan pada pencegahan kebakaran, percepatan penanganan ketika terjadi karhutla, pemantauan penurunan kualitas udara, serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem.

Dinas Kehutanan dan Polisi Dalami Temuan di Dharmasraya

Baca: Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

Kepala Dinas Kehutanan Sumatra Barat, Ferdinal Asmin, mengatakan temuan di Dharmasraya sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Dalkarhutla).

Dinas Kehutanan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengumpulkan informasi dan mendalami kondisi di lokasi.

Baca: Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR

"Saat ini kami sedang pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi dengan Polres setempat," katanya, Senin (19/10/2026).

Ferdinal menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih terperinci. Perkembangan penanganan selanjutnya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan pendalaman pihak berwenang.

Ia menegaskan, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin tidak diperbolehkan. Ketentuan terkait kehutanan dan pemberantasan perusakan hutan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca: Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, sebagaimana disebutkan dalam keterangan Dinas Kehutanan.

"Jadi bagi pelanggar aturan itu, ancaman pidana penjara serta denda yang cukup berat bagi korporasi maupun perorangan yang melakukan perusakan hutan atau menghalangi proses penyidikan," jelasnya.

Baca: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan

Ferdinal menambahkan, penerapan sanksi terhadap dugaan pelanggaran di Dharmasraya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pendalaman kasus.

Penanganan temuan tersebut diharapkan dapat memperjelas status aktivitas di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla di Sumatra Barat. (SM)



Terkait
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.
Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjal
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anoma
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Ak
Lainnya
Forum CSR Lakukan MoU dan Launching Bapak Asuh Stunting Kampar
Forum CSR Lakukan MoU dan Launching Bapak Asuh Stunting Kampar
Benjamin de Rothschild Meninggal Dunia, Tinggalkan Asse
Update Covid-19 pada 30 November 2020, Bertambah 4.617
Rio Kasairy Ditunjuk Sebagai Ketua BAPPILU Parta PBB Pe
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba
Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Jadi Barang Bukti OTT Bupa
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, T
Nasional
Wagub Sumbar Desak Usut Penanaman Sawit di Bekas Karhutla Dharmasraya
Wagub Sumbar Desak Usut Penanaman Sawit di Bekas Karhutla Dharmasraya
Kapolda Metro Jaya Dorong Literasi AI Sejak Dini, Sekol
Fadli Zon Dorong Indonesia Jadi Pusat Kebudayaan Dunia,
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat