Kasus Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Berujung Pencopotan Kapolres

Kanama
Senin, 2 November 2026 19:00:32

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan tersebut menyusul kontroversi penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran yang menuai sorotan publik.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mutasi tersebut merupakan bagian dari pergantian tiga perwira menengah di lingkungan Polri.

Baca: Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi Assegaf Viral, MUI Serukan Boikot

Dalam keputusan itu, AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Sementara jabatan Kapolres Sukoharjo akan ditempati AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Adapun posisi Kapolres Boyolali selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Baca: Hunian Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Minta Bukti Fisik Diamankan

“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Propam Periksa Empat Personel Polres Sukoharjo

Selain pergantian jabatan Kapolres, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap empat personel kepolisian yang berkaitan dengan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Baca: Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi

Keempat personel tersebut terdiri dari AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan tugas dan dugaan pelanggaran kode etik dalam kegiatan penggeledahan pesantren tersebut.

Baca: Polemik Desil Memanas, Kemensos dan BPS Buka Data Bersama CELIOS

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, berlangsung pada 27 Oktober 2026. Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat setelah muncul keberatan dari pihak pesantren terkait cara aparat melakukan tindakan di lingkungan pendidikan yang dihuni santriwati.

Polri sebelumnya menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, pengancaman, dan perusakan sebuah warung makan di wilayah Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. ANTARA News +2

Baca: Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan Geologi

Polri Janji Evaluasi dan Dalami Keluhan Masyarakat

Kontroversi penggeledahan pesantren turut mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk DPR RI. Sejumlah kritik disampaikan terkait pendekatan aparat dalam melakukan penggeledahan, terutama menyangkut perlindungan terhadap santriwati yang sebagian masih berusia anak-anak.

Baca: BGN Perketat Pengawasan MBG, Siapkan Label Waktu dan Sanksi untuk Dapur

Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan bahwa berbagai keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.

Polri juga menyatakan telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak serta menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa saat penggeledahan.

Dengan pencopotan Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan terhadap sejumlah personel, penanganan kasus ini memasuki tahap evaluasi internal kepolisian.

Baca: Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Propam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. (SM)



Terkait
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
Nanik S Deyang Bocorkan Penggantinya di BGN, Sudaryono
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Ev
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Ak
Lainnya
Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Bupati Alfedri Resmikan Operasional Lima Sekolah Progra
Bulan Sabit Merah Malaysia Kunjungi PMI Tanah Datar, Te
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Pendidikan
Adam Syafaat: Perempuan Jadi Kunci Gerakan Pelestarian Lingkungan di Riau
Adam Syafaat: Perempuan Jadi Kunci Gerakan Pelestarian Lingkungan di Riau
Karmila Sari Dorong Guru, Dosen dan Mahasiswa Perkuat B
STIE Bangkinang Gelar Gladi Bersih Jelang Dies Natalis
Kriminal
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Mati
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Mati
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan,
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polis
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung