Kasus Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Berujung Pencopotan Kapolres
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan tersebut menyusul kontroversi penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran yang menuai sorotan publik.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mutasi tersebut merupakan bagian dari pergantian tiga perwira menengah di lingkungan Polri.
Baca: Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi Assegaf Viral, MUI Serukan Boikot
Dalam keputusan itu, AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Sementara jabatan Kapolres Sukoharjo akan ditempati AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Adapun posisi Kapolres Boyolali selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Baca: Hunian Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Minta Bukti Fisik Diamankan
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Propam Periksa Empat Personel Polres Sukoharjo
Selain pergantian jabatan Kapolres, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap empat personel kepolisian yang berkaitan dengan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Baca: Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi
Keempat personel tersebut terdiri dari AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan tugas dan dugaan pelanggaran kode etik dalam kegiatan penggeledahan pesantren tersebut.
Baca: Polemik Desil Memanas, Kemensos dan BPS Buka Data Bersama CELIOS
Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, berlangsung pada 27 Oktober 2026. Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat setelah muncul keberatan dari pihak pesantren terkait cara aparat melakukan tindakan di lingkungan pendidikan yang dihuni santriwati.
Polri sebelumnya menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, pengancaman, dan perusakan sebuah warung makan di wilayah Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. ANTARA News +2
Baca: Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan Geologi
Polri Janji Evaluasi dan Dalami Keluhan Masyarakat
Kontroversi penggeledahan pesantren turut mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk DPR RI. Sejumlah kritik disampaikan terkait pendekatan aparat dalam melakukan penggeledahan, terutama menyangkut perlindungan terhadap santriwati yang sebagian masih berusia anak-anak.
Baca: BGN Perketat Pengawasan MBG, Siapkan Label Waktu dan Sanksi untuk Dapur
Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan bahwa berbagai keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.
Polri juga menyatakan telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak serta menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa saat penggeledahan.
Dengan pencopotan Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan terhadap sejumlah personel, penanganan kasus ini memasuki tahap evaluasi internal kepolisian.
Baca: Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Propam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. (SM)
