BGN Perketat Pengawasan MBG, Siapkan Label Waktu dan Sanksi untuk Dapur
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah lebih ketat untuk mencegah kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Jumat (07/08/2026).
Langkah tersebut disiapkan setelah sejumlah kasus dugaan keracunan MBG dilaporkan di berbagai daerah, termasuk Jepara, Yogyakarta, Jayapura, dan Semarang.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan keluarga yang terdampak insiden tersebut. Ia memastikan evaluasi dan pembenahan tata kelola MBG akan dilakukan secepat mungkin.
Baca: UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Aturan Baru Penguasaan Tanah
"Di momen ini kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia, di beberapa kejadian, ada yang di Jepara, ada di Yogya, ada di Jayapura, termasuk yang di Semarang," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat.
Sudaryono mengatakan BGN menargetkan perbaikan sistem pengawasan agar kasus keracunan MBG dapat ditekan hingga tidak lagi terjadi.
Baca: 13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
"Ini kami mohon maaf. Kami akan terus tingkatkan ini. Kami minta izin untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini kami perbaiki dengan segera tata kelola untuk supaya kasus keracunan ini betul-betul kami bisa nolkan," tuturnya.
BGN Siapkan Aturan Baru untuk Dapur MBG
Menurut Sudaryono, BGN terbuka terhadap masukan dari para ahli, akademisi, pakar, hingga masyarakat untuk meningkatkan pelaksanaan program MBG.
Baca: Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran
Berbagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis juga tengah disiapkan. Aturan tersebut mencakup standar menu, prosedur operasional dapur, tata cara memasak, waktu memasak, hingga pemanfaatan sistem teknologi informasi.
"Juklak-juknis, edaran dan lain-lain yang kemudian diperlukan untuk menu, SOP di lapangan untuk dapur, chef, cara masak, jam-jam masak, sistem IT, dan seterusnya, itu kami persiapkan dan alhamdulillah sebagian sudah jalan," katanya.
Baca: Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
Salah satu aturan baru yang disiapkan adalah pencantuman batas waktu konsumsi pada wadah makanan atau ompreng MBG.
Kebijakan ini dinilai penting karena tidak semua makanan langsung dikonsumsi penerima manfaat. Sebagian siswa membawa makanan MBG pulang untuk dimakan bersama keluarga.
Sudaryono menceritakan pengalamannya ketika melakukan inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, ia menemukan seorang anak yang membagi makanan untuk diberikan kepada ibunya.
Baca: Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
"Saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya jadi setengah, saya bilang, 'Kenapa enggak dihabisin?', Dia bilang, 'Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger'," tuturnya.
Menurut Sudaryono, kejadian tersebut menunjukkan sisi sosial dari program MBG. Namun, makanan yang dibawa pulang tetap memiliki risiko apabila dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Baca: Prabowo Hadir di Monas, Karnaval HUT ke-81 RI Resmi Dimulai
Ompreng MBG Akan Diberi Label Batas Konsumsi
Untuk mengantisipasi makanan dikonsumsi terlalu lama setelah dimasak, BGN akan memberikan label waktu konsumsi pada setiap ompreng MBG.
Label tersebut nantinya memuat batas waktu makanan harus dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Baca: Danantara Pangkas 874 Perusahaan BUMN, Tinggal 200 hingga Akhir 2026
"Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal 4 jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'," ujar Sudaryono.
Ia menegaskan makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi sebaiknya tidak lagi dimakan.
Baca: Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
"Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya," sambungnya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya BGN memperkuat aspek keamanan pangan dalam distribusi MBG.
Disiplin Dapur SPPG Jadi Sorotan
Baca: Pajak Marketplace Ditunda, Ekonom: UMKM Bisa Bernapas Jaga Arus Kas
Selain persoalan batas waktu konsumsi, BGN juga menyoroti kedisiplinan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sudaryono menyebut masih ditemukan dapur yang belum menjalankan SOP secara optimal. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah dalam pengolahan makanan.
Baca: DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawasan Keamanan Pendidikan Diperketat
"Kami melihat beberapa sebab, ini kita ngomong lebih umum, ada yang misalnya SOP-nya, dia masaknya kecepatan. Kalau di Papua, kita lihat dari lock, lock dapurnya itu kan, kita ada sistem lock-nya, dia kapan persiapan, kapan nyacah, kapan dimasak, itu ada," ujarnya.
BGN memastikan setiap laporan dugaan keracunan MBG akan ditindaklanjuti melalui mekanisme investigasi.
Dapur SPPG yang berkaitan dengan kejadian tersebut dapat dihentikan sementara. Sampel makanan kemudian diperiksa di laboratorium untuk membantu memastikan penyebab insiden.
Baca: Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang, Basarnas Masih Lanjutkan Operasi Pencarian
"Setiap kejadian itu, satu dapurnya di-suspend-ed, kemudian makanannya itu kemudian dicek di lab oleh Dinas Kesehatan, di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu, kemudian Ka SPPG-nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," kata dia.
Sanksi hingga Langkah Hukum Disiapkan
Baca: Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
BGN juga menyiapkan langkah tegas terhadap pengelola dapur yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.
Selain penghentian operasional dan evaluasi terhadap kepala SPPG, langkah hukum dapat ditempuh apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau sabotase dalam kasus keracunan MBG.
Dengan berbagai langkah tersebut, BGN berupaya memperketat pengawasan mulai dari proses persiapan bahan makanan, pengolahan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Baca: Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
Perbaikan tata kelola tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan program MBG di berbagai daerah. (SM)
