BGN Perketat Pengawasan MBG, Siapkan Label Waktu dan Sanksi untuk Dapur

Kanama Amar
Sabtu, 8 Agustus 2026 10:13:35

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah lebih ketat untuk mencegah kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Jumat (07/08/2026).

Langkah tersebut disiapkan setelah sejumlah kasus dugaan keracunan MBG dilaporkan di berbagai daerah, termasuk Jepara, Yogyakarta, Jayapura, dan Semarang.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan keluarga yang terdampak insiden tersebut. Ia memastikan evaluasi dan pembenahan tata kelola MBG akan dilakukan secepat mungkin.

Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026

"Di momen ini kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia, di beberapa kejadian, ada yang di Jepara, ada di Yogya, ada di Jayapura, termasuk yang di Semarang," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat.

Sudaryono mengatakan BGN menargetkan perbaikan sistem pengawasan agar kasus keracunan MBG dapat ditekan hingga tidak lagi terjadi.

Baca: Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang, Basarnas Masih Lanjutkan Operasi Pencarian

"Ini kami mohon maaf. Kami akan terus tingkatkan ini. Kami minta izin untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini kami perbaiki dengan segera tata kelola untuk supaya kasus keracunan ini betul-betul kami bisa nolkan," tuturnya.

BGN Siapkan Aturan Baru untuk Dapur MBG

Menurut Sudaryono, BGN terbuka terhadap masukan dari para ahli, akademisi, pakar, hingga masyarakat untuk meningkatkan pelaksanaan program MBG.

Baca: Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan Kejaksaan Usut Dugaan Oknum Internal

Berbagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis juga tengah disiapkan. Aturan tersebut mencakup standar menu, prosedur operasional dapur, tata cara memasak, waktu memasak, hingga pemanfaatan sistem teknologi informasi.

"Juklak-juknis, edaran dan lain-lain yang kemudian diperlukan untuk menu, SOP di lapangan untuk dapur, chef, cara masak, jam-jam masak, sistem IT, dan seterusnya, itu kami persiapkan dan alhamdulillah sebagian sudah jalan," katanya.

Baca: Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru

Salah satu aturan baru yang disiapkan adalah pencantuman batas waktu konsumsi pada wadah makanan atau ompreng MBG.

Kebijakan ini dinilai penting karena tidak semua makanan langsung dikonsumsi penerima manfaat. Sebagian siswa membawa makanan MBG pulang untuk dimakan bersama keluarga.

Sudaryono menceritakan pengalamannya ketika melakukan inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, ia menemukan seorang anak yang membagi makanan untuk diberikan kepada ibunya.

Baca: DPR Dukung Aturan SPPG Beli Pangan Sesuai HAP demi Lindungi Petani

"Saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya jadi setengah, saya bilang, 'Kenapa enggak dihabisin?', Dia bilang, 'Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger'," tuturnya.

Menurut Sudaryono, kejadian tersebut menunjukkan sisi sosial dari program MBG. Namun, makanan yang dibawa pulang tetap memiliki risiko apabila dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

Baca: BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dipuji DPR

Ompreng MBG Akan Diberi Label Batas Konsumsi

Untuk mengantisipasi makanan dikonsumsi terlalu lama setelah dimasak, BGN akan memberikan label waktu konsumsi pada setiap ompreng MBG.

Label tersebut nantinya memuat batas waktu makanan harus dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Baca: Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri

"Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal 4 jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'," ujar Sudaryono.

Ia menegaskan makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi sebaiknya tidak lagi dimakan.

Baca: Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Daerah Kepulauan Indonesia

"Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya," sambungnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya BGN memperkuat aspek keamanan pangan dalam distribusi MBG.

Disiplin Dapur SPPG Jadi Sorotan

Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas

Selain persoalan batas waktu konsumsi, BGN juga menyoroti kedisiplinan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sudaryono menyebut masih ditemukan dapur yang belum menjalankan SOP secara optimal. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah dalam pengolahan makanan.

Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

"Kami melihat beberapa sebab, ini kita ngomong lebih umum, ada yang misalnya SOP-nya, dia masaknya kecepatan. Kalau di Papua, kita lihat dari lock, lock dapurnya itu kan, kita ada sistem lock-nya, dia kapan persiapan, kapan nyacah, kapan dimasak, itu ada," ujarnya.

BGN memastikan setiap laporan dugaan keracunan MBG akan ditindaklanjuti melalui mekanisme investigasi.

Dapur SPPG yang berkaitan dengan kejadian tersebut dapat dihentikan sementara. Sampel makanan kemudian diperiksa di laboratorium untuk membantu memastikan penyebab insiden.

Baca: Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng

"Setiap kejadian itu, satu dapurnya di-suspend-ed, kemudian makanannya itu kemudian dicek di lab oleh Dinas Kesehatan, di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu, kemudian Ka SPPG-nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," kata dia.

Sanksi hingga Langkah Hukum Disiapkan

Baca: Pemerintah Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Pelatihan Diubah Usai Lima Peserta Meninggal

BGN juga menyiapkan langkah tegas terhadap pengelola dapur yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain penghentian operasional dan evaluasi terhadap kepala SPPG, langkah hukum dapat ditempuh apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau sabotase dalam kasus keracunan MBG.

Dengan berbagai langkah tersebut, BGN berupaya memperketat pengawasan mulai dari proses persiapan bahan makanan, pengolahan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Baca: Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kepala BGN: Ragukan Kompetensi Nanik S Deyang

Perbaikan tata kelola tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan program MBG di berbagai daerah. (SM)

Terkait
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispora Riau, Program PORDISNAS Dapat Apresiasi
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispora Riau, Program PORDISNAS Dapat Apresiasi
Meriahkan Idul Fitri 1447 H, Bupati Kampar Lepas Pesert
Dukung Usulan Daerah Istimewa Riau, Hendry Munief akan
Usai Berlaku di Retail, Mulai Pekan Depan Minyak Goreng
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pendidikan
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD In
LatihanĀ  Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, G
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Omb
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaska
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Ekonomi
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tin
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi M