Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur yang selama beberapa tahun belum menerima penyesuaian tunjangan. Kamis (30/07/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kenaikan tukin diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan pemerintah. Menurutnya, terdapat sejumlah kelompok aparatur yang sudah cukup lama tidak memperoleh kenaikan tunjangan.
“Ada beberapa yang kemudian karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujar Prasetyo Hadi dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta,
Baca: MBG Dipercepat, Zulhas Prioritaskan Pesantren dan Wilayah 3T pada Tahap Awal
Prasetyo menegaskan, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur tidak hanya menyasar prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita memperhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa yang tergolong cukup sulit begitu,” katanya.
Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau
Penyesuaian tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang telah diterbitkan Presiden sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo, membenarkan bahwa kementeriannya telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan tengah menyiapkan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico.
Baca: Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Kemhan menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Rico menjelaskan, besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran Perpres sesuai dengan ketentuan resmi. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan nilai tukin didasarkan pada kelas jabatan, bukan pangkat.
Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
“Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan,” ujarnya.
Dalam ketentuan tersebut, jabatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Sementara itu, pejabat dan personel lainnya akan menerima tukin sesuai kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres yang telah ditetapkan pemerintah. (SM)
