Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru

Kanama Amar
Jumat, 31 Juli 2026 07:29:46

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur yang selama beberapa tahun belum menerima penyesuaian tunjangan. Kamis (30/07/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kenaikan tukin diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan pemerintah. Menurutnya, terdapat sejumlah kelompok aparatur yang sudah cukup lama tidak memperoleh kenaikan tunjangan.

“Ada beberapa yang kemudian karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujar Prasetyo Hadi dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta,

Baca: Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat

Prasetyo menegaskan, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur tidak hanya menyasar prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita memperhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa yang tergolong cukup sulit begitu,” katanya.

Baca: KRL Duri-Tangerang Terganggu, Motor Tertemper di Rawa Buaya Picu Keterlambatan

Penyesuaian tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang telah diterbitkan Presiden sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo, membenarkan bahwa kementeriannya telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan tengah menyiapkan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico.

Baca: Wabup Kampar Dorong PSEL Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Kemhan menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Rico menjelaskan, besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran Perpres sesuai dengan ketentuan resmi. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan nilai tukin didasarkan pada kelas jabatan, bukan pangkat.

Baca: BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib

“Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan,” ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut, jabatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Sementara itu, pejabat dan personel lainnya akan menerima tukin sesuai kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres yang telah ditetapkan pemerintah. (SM)



Terkait
Nanik S Deyang Bocorkan Penggantinya di BGN, Sudaryono Disebut Siap Pimpin Program MBG
Nanik S Deyang Bocorkan Penggantinya di BGN, Sudaryono Disebut Siap Pimpin Program MBG
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan
Lainnya
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir
Ini Isi Lengkap Keputusan Menteri yang Bubarkan FPI
Buka Daerah Terisolasi, Pemprov Babel Usul Bangun Delap
Buni Yani Bermubahalah, Dia atau Penegak Hukum yang Mas
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqi
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Nasional
Karhutla Berulang Tiap Tahun, Syahrul Aidi Dorong TNI Jalankan Operasi secara Terencana dan Terpadu
Karhutla Berulang Tiap Tahun, Syahrul Aidi Dorong TNI Jalankan Operasi secara Terencana dan Terpadu
Prabowo Targetkan 70 Ribu Polisi Hutan, Rekrutmen 21 Ri
Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pendidikan
Syahrul Aidi Maazat Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Transformasi Kurikulum Pesantren di Kampar
Syahrul Aidi Maazat Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Transformasi Kurikulum Pesantren di Kampar
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I