Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru

Kanama Amar
Jumat, 31 Juli 2026 07:29:46

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur yang selama beberapa tahun belum menerima penyesuaian tunjangan. Kamis (30/07/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kenaikan tukin diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan pemerintah. Menurutnya, terdapat sejumlah kelompok aparatur yang sudah cukup lama tidak memperoleh kenaikan tunjangan.

“Ada beberapa yang kemudian karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujar Prasetyo Hadi dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta,

Baca: 13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Prasetyo menegaskan, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur tidak hanya menyasar prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita memperhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa yang tergolong cukup sulit begitu,” katanya.

Baca: Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG

Penyesuaian tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang telah diterbitkan Presiden sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo, membenarkan bahwa kementeriannya telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan tengah menyiapkan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico.

Baca: DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawasan Keamanan Pendidikan Diperketat

Kemhan menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Rico menjelaskan, besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran Perpres sesuai dengan ketentuan resmi. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan nilai tukin didasarkan pada kelas jabatan, bukan pangkat.

Baca: Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

“Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan,” ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut, jabatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Sementara itu, pejabat dan personel lainnya akan menerima tukin sesuai kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres yang telah ditetapkan pemerintah. (SM)



Terkait
PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan
PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai P
Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Ber
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Berbenah Demi Kembalikan Marwah Riau
Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Berbenah Demi Kembalikan Marwah Riau
Densus 88 Kembali Ringkus Terduga Teroris Jaringan Jama
Bangun Kampus Kembali, Mahasiswa  Ajak Rektor UIN Susk
Forum Rakeras APPSI di Padang, JK Minta Kepala Daerah T
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pendidikan
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
Lintas Angkatan Bersatu, Reuni IKA SMPN 10/09 Harapan R
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk P
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perke
Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief:
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta