Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Jumat (26/06/2026).
Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau
Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali ketentuan yang mengatur pengenaan PPh atas manfaat JHT yang dicairkan peserta.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya
Baca: Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
Meski menjadi sorotan publik, pengenaan pajak atas manfaat JHT sejatinya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Hal itu juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah
"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.
Berdasarkan regulasi tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan. Pasalnya, manfaat JHT tidak termasuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan selama peserta masih bekerja.
Baca: Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Adapun pengenaan pajak atas pencairan JHT dibedakan menjadi dua kategori. Untuk pencairan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.
Sementara itu, apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun, maka PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak lagi bersifat final. Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:
Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
* Penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen.
* Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.
* Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
* Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.
Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang
* Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.
Pernyataan Menteri Keuangan tersebut membuka peluang adanya evaluasi terhadap implementasi aturan perpajakan atas pencairan JHT, meski hingga kini ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.
(SM)
