Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP

Kanama Amar
Jumat, 26 Juni 2026 23:25:08

KANALSUMATERA.com -

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Jumat (26/06/2026).

Baca: Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair

Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali ketentuan yang mengatur pengenaan PPh atas manfaat JHT yang dicairkan peserta.


"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya

Baca: Prabowo Jamu El-Sisi di Istana Negara, Hubungan Historis Indonesia-Mesir Jadi Sorotan

Meski menjadi sorotan publik, pengenaan pajak atas manfaat JHT sejatinya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Hal itu juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya.

Baca: Prabowo Reshuffle Kabinet, Bahlil hingga Listyo Sigit Dapat Jabatan Strategis Baru

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.

Berdasarkan regulasi tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan. Pasalnya, manfaat JHT tidak termasuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan selama peserta masih bekerja.

Baca: Hendry Munief: Konektivitas Antarpulau Jadi Isu Penting dalam RUU Daerah Kepulauan

Adapun pengenaan pajak atas pencairan JHT dibedakan menjadi dua kategori. Untuk pencairan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Sementara itu, apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun, maka PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak lagi bersifat final. Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca: Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun Jadi 55,1 Persen

* Penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen.

* Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.

* Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

* Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

Baca: Mentan Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Diperiksa

* Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut membuka peluang adanya evaluasi terhadap implementasi aturan perpajakan atas pencairan JHT, meski hingga kini ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.

(SM)



Terkait
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya
DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawa
Mendagri Usulkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Korupsi,
Pemerintah Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Pelatihan
Lainnya
Prabowo Target Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026, Efisiensi Rp100 Triliun
Prabowo Target Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026, Efisiensi Rp100 Triliun
Inflasi Kampar Minggu ketiga Akhir 2024 diangka 0,43%
Persoalan Beasiswa Pemkab Kampar, Ini Kata PJ Bupati Ka
Gembong Narkoba Riau Buruan Polda Tewas Ditembak
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hukum
Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Jadi Barang Bukti OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Asal Uang
Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Jadi Barang Bukti OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Asal Uang
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, T
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar