Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP

Kanama Amar
Jumat, 26 Juni 2026 23:25:08

KANALSUMATERA.com -

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Jumat (26/06/2026).

Baca: Prabowo Undang Jokowi ke Kertanegara, Ajudan Ungkap Pertemuan Dua Jam

Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali ketentuan yang mengatur pengenaan PPh atas manfaat JHT yang dicairkan peserta.


"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya

Baca: Prabowo Panggil Menkum Supratman ke Istana, Bahas Urusan Kementerian dan Partai

Meski menjadi sorotan publik, pengenaan pajak atas manfaat JHT sejatinya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Hal itu juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya.

Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.

Berdasarkan regulasi tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan. Pasalnya, manfaat JHT tidak termasuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan selama peserta masih bekerja.

Baca: Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK

Adapun pengenaan pajak atas pencairan JHT dibedakan menjadi dua kategori. Untuk pencairan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Sementara itu, apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun, maka PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak lagi bersifat final. Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca: Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

* Penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen.

* Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.

* Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

* Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

Baca: BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar Langsung Dikembalikan ke Kas Negara

* Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut membuka peluang adanya evaluasi terhadap implementasi aturan perpajakan atas pencairan JHT, meski hingga kini ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.

(SM)



Terkait
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter Untuk Kapal 30-200 GT
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter Untuk Kapal 30-200 GT
Dugaan Kebocoran Informasi OTT Langkat dan Kuansing, KP
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Lainnya
Pekanbaru Raih Anugerah Swasti Saba Kategori Padapa Tahun 2019
Pekanbaru Raih Anugerah Swasti Saba Kategori Padapa Tahun 2019
Terputus Aliran Sungai, Jalan Penghubung Antar Desa di
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi saat Pelantikan Anggota DP
Banjir Rendam Sebagian Bandar Lampung
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Kriminal
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua T