Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP

Kanama Amar
Jumat, 26 Juni 2026 23:25:08

KANALSUMATERA.com -

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Jumat (26/06/2026).

Baca: Prabowo Tiba di Kalbar, Langsung Pimpin Penanganan Karhutla

Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali ketentuan yang mengatur pengenaan PPh atas manfaat JHT yang dicairkan peserta.


"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya

Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Meski menjadi sorotan publik, pengenaan pajak atas manfaat JHT sejatinya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Hal itu juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya.

Baca: Airlangga Pastikan Anggaran Insentif 1 Juta Motor Listrik Sudah Disiapkan

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.

Berdasarkan regulasi tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan. Pasalnya, manfaat JHT tidak termasuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan selama peserta masih bekerja.

Baca: Pengukuhan Paskibraka HUT ke-81 RI Dijadwalkan 15 Agustus, Latihan Dimatangkan di Istana

Adapun pengenaan pajak atas pencairan JHT dibedakan menjadi dua kategori. Untuk pencairan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Sementara itu, apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun, maka PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak lagi bersifat final. Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca: 10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi

* Penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen.

* Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.

* Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

* Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

Baca: Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun

* Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut membuka peluang adanya evaluasi terhadap implementasi aturan perpajakan atas pencairan JHT, meski hingga kini ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.

(SM)

Terkait
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pemben
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Lainnya
Menristek Beberkan Strategi Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19
Menristek Beberkan Strategi Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19
Alami Kerusakan, Masjid Al-Jami'ah UIN Suska Riau Diseg
DPM-PTSP Pelajari Pengelolaan MPP Pekanbaru
PWI Riau Gelar UKW Angkatan XII, Gratis
Politik
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Silaturahmi dengan Kader di Riau, Presiden PKS Minta Ka
Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Sil
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong E
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Ta
Ekonomi
Kanada Balas Tarif AS 50 Persen, Mark Carney Siapkan Perlawanan Dolar demi Dolar
Kanada Balas Tarif AS 50 Persen, Mark Carney Siapkan Perlawanan Dolar demi Dolar
Karmila Sari Dorong UMKM Pekanbaru Inovatif dan Manfaat
BI Bali Perluas Pasar UMKM Wastra dan Kerajinan Lewat K
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I