Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP

Kanama Amar
Jumat, 26 Juni 2026 23:25:08

KANALSUMATERA.com -

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Jumat (26/06/2026).

Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau

Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali ketentuan yang mengatur pengenaan PPh atas manfaat JHT yang dicairkan peserta.


"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya

Baca: Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba

Meski menjadi sorotan publik, pengenaan pajak atas manfaat JHT sejatinya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Hal itu juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.

Berdasarkan regulasi tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan. Pasalnya, manfaat JHT tidak termasuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan selama peserta masih bekerja.

Baca: Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen

Adapun pengenaan pajak atas pencairan JHT dibedakan menjadi dua kategori. Untuk pencairan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Sementara itu, apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun, maka PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak lagi bersifat final. Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan

* Penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen.

* Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.

* Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

* Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang

* Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut membuka peluang adanya evaluasi terhadap implementasi aturan perpajakan atas pencairan JHT, meski hingga kini ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.

(SM)

Terkait
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
Konsolidasi Jelang Pilkada 2020, DPW PKS Riau Targetkan Menang 100 Persen
Konsolidasi Jelang Pilkada 2020, DPW PKS Riau Targetkan Menang 100 Persen
Petugas Parkir di Payakumbuh Harus Berkarcis Dan Beromp
Ditres Narkoba Polda Sumbar Ringkus Kurir Sabu 2 Kg di
Nestapa Nelayan Bintan, Tergiur Rp 20 Juta Selundupkan
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Global
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj d
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ekonomi
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub, Temukan Sejumlah Kendala Terima Usulan
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub, Temukan Sejumlah Kendala Terima Usulan
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 De
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding