Karyawan Akui Pinjamkan KTP dan ATM demi Uang, Sidang Korupsi Klaim BPJS Ungkap Modus Baru

Kanama Amar
Senin, 3 Agustus 2026 18:21:23

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sejumlah karyawan mengaku menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada pihak lain setelah dijanjikan imbalan uang. Senin (03/08/2026).

Keterangan tersebut disampaikan para saksi saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka merupakan karyawan International Sports Center Indonesia yang identitasnya diduga dipakai dalam proses pengajuan klaim JKK.

Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Namun, mereka mengakui sempat meminjamkan dokumen identitas kepada seseorang bernama Budi dan Derry karena tergiur imbalan uang serta sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca: Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perketat Uji Kelayakan Kapal

Salah seorang saksi, Munardi, mengungkapkan dirinya menyerahkan KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM lantaran membutuhkan biaya pendidikan anaknya.

"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu ya. Lagi susah ya. Mau masukin sekolah anak. Siapa yang enggak perlu uang saya bilang gitu. Ya sudah kalau memang perlu sini pinjam ini, ini seperti yang disebut di situ tadi," ujar Munardi di hadapan majelis hakim.

Baca: Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Harus Sesuai Aspirasi Daerah

Beberapa hari setelah dokumen diserahkan, Munardi mengaku menerima uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

"Waktu itu saya sudah dapat Rp1.500.000 buat masuk sekolah," kata dia.

Saksi Lain Terima Imbalan Beragam

Baca: Insiden Virgo Transport 8 di Masalembo, 1 Tewas dan 115 Selamat

Pengakuan serupa juga disampaikan saksi Mustari. Ia mengaku menyerahkan KTP dan kartu BPJS kepada Budi karena sedang membutuhkan uang.

"Ya itu yang dari Budi itu," kata Mustari saat ditanya apakah pernah menerima uang dari seseorang.

Baca: Polemik Desil Memanas, Kemensos dan BPS Buka Data Bersama CELIOS

Mustari mengaku memperoleh uang sebesar Rp500 ribu sebagai imbalan.

Sementara itu, saksi Febriansyah mengaku diminta menyerahkan KTP, kartu BPJS, dan rekening bank tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.

"Saya tanya untuk apa? Cuman dia bilang, 'Ya, nanti juga dapat uang.' Dia bilang kayak gitu doang, Bu," ujar Febriansyah.

Baca: Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan Geologi

Ia mengatakan menerima uang sebesar Rp1 juta, tetapi tidak mengetahui bahwa identitasnya diduga digunakan dalam proses klaim BPJS.

Saksi lainnya, Tabroni, mengaku memperoleh Rp2 juta setelah menyerahkan dokumen identitas.

Baca: Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat

"Saya orang awam, Bu. Nggak ngerti," ucap Tabroni ketika ditanya apakah mengetahui uang tersebut berasal dari klaim BPJS.

Sedangkan Suci Pandowo mengaku menerima tawaran tersebut karena sedang membutuhkan biaya setelah istrinya melahirkan.

"Yang namanya orang butuh duit. Kan waktu itu kan memang lagi bini saya habis lahir dan memang saya lagi butuh duit, Bu," kata Suci.

Baca: Danantara Pangkas 874 Perusahaan BUMN, Tinggal 200 hingga Akhir 2026

Menurut keterangannya, Budi menjanjikan imbalan sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta setelah meminta KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM miliknya.

Jaksa Sebut 391 Klaim Direkayasa, Negara Rugi Rp24,5 Miliar

Baca: Pelatihan Kopdes Merah Putih Disorot, Kemhan Tegaskan Peserta Bukan Digaji Rp10 Juta

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa menyebut praktik dugaan korupsi berlangsung sejak 2014 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar berdasarkan audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.

"Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca: BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dipuji DPR

Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga surat rumah sakit.

Jaksa juga mengungkap mekanisme pembagian dana setelah klaim dicairkan.

Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan

"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," ujar jaksa.

Berdasarkan dakwaan, Renu diduga menikmati dana sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar. Ketiganya didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer maupun subsider terkait dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. (SM)



Terkait
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Keca
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Lainnya
Dapat Ancaman dari Menkeu, Rupanya Dirjend  Bea Cukai Takut Juga Dibekukan
Dapat Ancaman dari Menkeu, Rupanya Dirjend  Bea Cukai Takut Juga Dibekukan
Ayah - Anak Balita yang Bersepeda Motor ke Arab Saudi P
Suap Jembatan Waterfront City, KPK Panggil Direktur Alt
Indonesia Tak Masuk Daftar 60 Negara Paling Inovatif Du
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Politik
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Ganjar Minta Gerindra Fokus Rakyat Sebelum Bicara Pilpr