Karyawan Akui Pinjamkan KTP dan ATM demi Uang, Sidang Korupsi Klaim BPJS Ungkap Modus Baru
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sejumlah karyawan mengaku menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada pihak lain setelah dijanjikan imbalan uang. Senin (03/08/2026).
Keterangan tersebut disampaikan para saksi saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka merupakan karyawan International Sports Center Indonesia yang identitasnya diduga dipakai dalam proses pengajuan klaim JKK.
Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Namun, mereka mengakui sempat meminjamkan dokumen identitas kepada seseorang bernama Budi dan Derry karena tergiur imbalan uang serta sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Baca: APBN Dipastikan Biayai Sekolah Rakyat, Purbaya Tegaskan Dukungan Penuh Program Prabowo
Salah seorang saksi, Munardi, mengungkapkan dirinya menyerahkan KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM lantaran membutuhkan biaya pendidikan anaknya.
"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu ya. Lagi susah ya. Mau masukin sekolah anak. Siapa yang enggak perlu uang saya bilang gitu. Ya sudah kalau memang perlu sini pinjam ini, ini seperti yang disebut di situ tadi," ujar Munardi di hadapan majelis hakim.
Baca: BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar Langsung Dikembalikan ke Kas Negara
Beberapa hari setelah dokumen diserahkan, Munardi mengaku menerima uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
"Waktu itu saya sudah dapat Rp1.500.000 buat masuk sekolah," kata dia.
Saksi Lain Terima Imbalan Beragam
Baca: MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
Pengakuan serupa juga disampaikan saksi Mustari. Ia mengaku menyerahkan KTP dan kartu BPJS kepada Budi karena sedang membutuhkan uang.
"Ya itu yang dari Budi itu," kata Mustari saat ditanya apakah pernah menerima uang dari seseorang.
Baca: MBG Dipercepat, Zulhas Prioritaskan Pesantren dan Wilayah 3T pada Tahap Awal
Mustari mengaku memperoleh uang sebesar Rp500 ribu sebagai imbalan.
Sementara itu, saksi Febriansyah mengaku diminta menyerahkan KTP, kartu BPJS, dan rekening bank tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.
"Saya tanya untuk apa? Cuman dia bilang, 'Ya, nanti juga dapat uang.' Dia bilang kayak gitu doang, Bu," ujar Febriansyah.
Baca: Kemensos Gandeng ICW Kawal Sekolah Rakyat, Perkuat Pengawasan Cegah Korupsi
Ia mengatakan menerima uang sebesar Rp1 juta, tetapi tidak mengetahui bahwa identitasnya diduga digunakan dalam proses klaim BPJS.
Saksi lainnya, Tabroni, mengaku memperoleh Rp2 juta setelah menyerahkan dokumen identitas.
Baca: Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup, BGN: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran
"Saya orang awam, Bu. Nggak ngerti," ucap Tabroni ketika ditanya apakah mengetahui uang tersebut berasal dari klaim BPJS.
Sedangkan Suci Pandowo mengaku menerima tawaran tersebut karena sedang membutuhkan biaya setelah istrinya melahirkan.
"Yang namanya orang butuh duit. Kan waktu itu kan memang lagi bini saya habis lahir dan memang saya lagi butuh duit, Bu," kata Suci.
Baca: Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Menurut keterangannya, Budi menjanjikan imbalan sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta setelah meminta KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM miliknya.
Jaksa Sebut 391 Klaim Direkayasa, Negara Rugi Rp24,5 Miliar
Baca: Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Terus Mengabdi untuk Negeri
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa menyebut praktik dugaan korupsi berlangsung sejak 2014 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar berdasarkan audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Baca: Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga surat rumah sakit.
Jaksa juga mengungkap mekanisme pembagian dana setelah klaim dicairkan.
Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," ujar jaksa.
Berdasarkan dakwaan, Renu diduga menikmati dana sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar. Ketiganya didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer maupun subsider terkait dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. (SM)
