MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuat koreksi penting terhadap perhitungan kerugian dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Rabu (12/08/2026).
Dalam putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, MA menilai kerugian akibat kerusakan lingkungan tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Koreksi tersebut berdampak pada angka kerugian yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, komponen kerugian keuangan negara yang diperhitungkan dalam perkara korupsi berada di kisaran Rp28,93 triliun.
Baca: Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Sementara itu, nilai sekitar Rp271,06 triliun yang berkaitan dengan kerugian ekonomi lingkungan ditempatkan dalam rezim hukum lingkungan hidup.
MA Pisahkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Baca: Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Harus Sesuai Aspirasi Daerah
Dalam pertimbangannya, MA membedakan karakter hukum antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan.
“Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tulis Prim dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
MA menjelaskan, kerugian keuangan negara berada dalam lingkup hukum tindak pidana korupsi. Penanganannya berorientasi antara lain pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca: Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan Geologi
Berbeda dengan itu, kerugian lingkungan berkaitan dengan rezim hukum lingkungan hidup yang memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani dan memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.
Karena perbedaan tersebut, MA menilai kedua jenis kerugian itu tidak tepat apabila digabungkan begitu saja sebagai satu komponen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Baca: HNW Tegaskan Label ‘No Pork No Lard’ Bukan Jaminan Produk Halal
Angka Rp300 Triliun Dikoreksi
Sebelumnya, hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp300 triliun dalam perkara tata kelola timah.
Namun, MA menilai penggunaan keseluruhan angka tersebut sebagai kerugian keuangan negara tidak tepat.
Baca: Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Suasana Hangat Diwarnai Lagu Bengawan Solo
Dari penghitungan tersebut, bagian terbesar berasal dari kerugian lingkungan yang mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Sementara komponen yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi mencapai sekitar Rp28,93 triliun.
Baca: Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar
Dengan demikian, putusan MA tidak menghapus persoalan kerusakan lingkungan yang muncul dalam perkara tersebut. MA hanya menegaskan bahwa mekanisme penanganan kerugian lingkungan memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda dari penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Kerugian Lingkungan Tetap Memiliki Konsekuensi Hukum
Pemisahan tersebut berarti nilai kerugian lingkungan sekitar Rp271,06 triliun tidak serta-merta dianggap hilang dari persoalan hukum.
Baca: 90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel
Kerusakan lingkungan tetap dapat menjadi objek penanganan berdasarkan ketentuan hukum lingkungan hidup, termasuk berkaitan dengan upaya pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.
MA menilai pemisahan rezim hukum tersebut justru diperlukan agar penanganan kerugian keuangan negara dan pemulihan lingkungan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum masing-masing.
Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
Putusan tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa besarnya nilai kerusakan lingkungan tidak otomatis dapat digunakan sebagai angka kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dengan koreksi itu, perkara tata kelola timah kembali menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan harus dihitung serta dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum yang tepat. (SM)
