MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara

Kanama Amar
Rabu, 12 Agustus 2026 17:53:33

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuat koreksi penting terhadap perhitungan kerugian dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Rabu (12/08/2026).

Dalam putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, MA menilai kerugian akibat kerusakan lingkungan tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Koreksi tersebut berdampak pada angka kerugian yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, komponen kerugian keuangan negara yang diperhitungkan dalam perkara korupsi berada di kisaran Rp28,93 triliun.

Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS

Sementara itu, nilai sekitar Rp271,06 triliun yang berkaitan dengan kerugian ekonomi lingkungan ditempatkan dalam rezim hukum lingkungan hidup.

MA Pisahkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Baca: Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata

Dalam pertimbangannya, MA membedakan karakter hukum antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan.

“Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tulis Prim dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

MA menjelaskan, kerugian keuangan negara berada dalam lingkup hukum tindak pidana korupsi. Penanganannya berorientasi antara lain pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca: Monica Subastia Resmi Pimpin Nasyiatul Aisyiyah Periode 2026-2030

Berbeda dengan itu, kerugian lingkungan berkaitan dengan rezim hukum lingkungan hidup yang memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani dan memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.

Karena perbedaan tersebut, MA menilai kedua jenis kerugian itu tidak tepat apabila digabungkan begitu saja sebagai satu komponen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Baca: KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel

Angka Rp300 Triliun Dikoreksi

Sebelumnya, hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp300 triliun dalam perkara tata kelola timah.

Namun, MA menilai penggunaan keseluruhan angka tersebut sebagai kerugian keuangan negara tidak tepat.

Baca: Karyawan Akui Pinjamkan KTP dan ATM demi Uang, Sidang Korupsi Klaim BPJS Ungkap Modus Baru

Dari penghitungan tersebut, bagian terbesar berasal dari kerugian lingkungan yang mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Sementara komponen yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi mencapai sekitar Rp28,93 triliun.

Baca: Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Dengan demikian, putusan MA tidak menghapus persoalan kerusakan lingkungan yang muncul dalam perkara tersebut. MA hanya menegaskan bahwa mekanisme penanganan kerugian lingkungan memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda dari penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Kerugian Lingkungan Tetap Memiliki Konsekuensi Hukum

Pemisahan tersebut berarti nilai kerugian lingkungan sekitar Rp271,06 triliun tidak serta-merta dianggap hilang dari persoalan hukum.

Baca: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang

Kerusakan lingkungan tetap dapat menjadi objek penanganan berdasarkan ketentuan hukum lingkungan hidup, termasuk berkaitan dengan upaya pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

MA menilai pemisahan rezim hukum tersebut justru diperlukan agar penanganan kerugian keuangan negara dan pemulihan lingkungan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum masing-masing.

Baca: Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu

Putusan tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa besarnya nilai kerusakan lingkungan tidak otomatis dapat digunakan sebagai angka kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dengan koreksi itu, perkara tata kelola timah kembali menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan harus dihitung serta dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum yang tepat. (SM)

Terkait
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tah
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum T
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Lainnya
Pemkab Rohil Gelar Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
Pemkab Rohil Gelar Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
Uji Coba One Way di Tanjungpinang Hanya 2,5 Jam, Beriku
Rencana Impor Bawang Putih Lebih Baik Ditunda
Akhirnya AS China Sepakat Selesaikan Perang Dagang
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Daerah
Karhutla di HGU Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka dan Dalami Asal Api
Karhutla di HGU Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka dan Dalami Asal Api
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area di PLG Minas, Perku
Kunjungi Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu Pasca Kebaka
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Olahraga
Bupati Kampar Buka Turnamen Bulutangkis Korpri, 80 Tim Ramaikan HUT Riau dan RI
Bupati Kampar Buka Turnamen Bulutangkis Korpri, 80 Tim Ramaikan HUT Riau dan RI
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Politik
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada Â
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perb
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat