MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara

Kanama Amar
Rabu, 12 Agustus 2026 17:53:33

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuat koreksi penting terhadap perhitungan kerugian dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Rabu (12/08/2026).

Dalam putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, MA menilai kerugian akibat kerusakan lingkungan tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Koreksi tersebut berdampak pada angka kerugian yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, komponen kerugian keuangan negara yang diperhitungkan dalam perkara korupsi berada di kisaran Rp28,93 triliun.

Baca: Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan Geologi

Sementara itu, nilai sekitar Rp271,06 triliun yang berkaitan dengan kerugian ekonomi lingkungan ditempatkan dalam rezim hukum lingkungan hidup.

MA Pisahkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Baca: Hendry Munief Dorong Hilirisasi Kopi, Nilai Tambah Harus Naik: Petani dan Pengusaha harus Untung

Dalam pertimbangannya, MA membedakan karakter hukum antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan.

“Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tulis Prim dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

MA menjelaskan, kerugian keuangan negara berada dalam lingkup hukum tindak pidana korupsi. Penanganannya berorientasi antara lain pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca: Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Karhutla Kerumutan

Berbeda dengan itu, kerugian lingkungan berkaitan dengan rezim hukum lingkungan hidup yang memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani dan memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.

Karena perbedaan tersebut, MA menilai kedua jenis kerugian itu tidak tepat apabila digabungkan begitu saja sebagai satu komponen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Baca: Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

Angka Rp300 Triliun Dikoreksi

Sebelumnya, hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp300 triliun dalam perkara tata kelola timah.

Namun, MA menilai penggunaan keseluruhan angka tersebut sebagai kerugian keuangan negara tidak tepat.

Baca: Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG

Dari penghitungan tersebut, bagian terbesar berasal dari kerugian lingkungan yang mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Sementara komponen yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi mencapai sekitar Rp28,93 triliun.

Baca: Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan

Dengan demikian, putusan MA tidak menghapus persoalan kerusakan lingkungan yang muncul dalam perkara tersebut. MA hanya menegaskan bahwa mekanisme penanganan kerugian lingkungan memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda dari penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Kerugian Lingkungan Tetap Memiliki Konsekuensi Hukum

Pemisahan tersebut berarti nilai kerugian lingkungan sekitar Rp271,06 triliun tidak serta-merta dianggap hilang dari persoalan hukum.

Baca: 833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Pemerintah Tegas Tak Beri Ganti Rugi

Kerusakan lingkungan tetap dapat menjadi objek penanganan berdasarkan ketentuan hukum lingkungan hidup, termasuk berkaitan dengan upaya pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

MA menilai pemisahan rezim hukum tersebut justru diperlukan agar penanganan kerugian keuangan negara dan pemulihan lingkungan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum masing-masing.

Baca: Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi

Putusan tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa besarnya nilai kerusakan lingkungan tidak otomatis dapat digunakan sebagai angka kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dengan koreksi itu, perkara tata kelola timah kembali menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan harus dihitung serta dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum yang tepat. (SM)



Terkait
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI
Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kep
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Lainnya
Taruna Akmil Asal Riau Temui Plt Gubernur, Tegaskan Siap Mengabdi untuk Bangsa
Taruna Akmil Asal Riau Temui Plt Gubernur, Tegaskan Siap Mengabdi untuk Bangsa
UPTD BLK Distransnaker Siak Gelar Pelatihan Kerja Berba
Puluhan Rumah Warga di Tiga Kecamatan Rusak Diterjang P
Man United Lakoni Laga Besar Beruntun, Solskjaer Tak Kh
Pendidikan
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
Lintas Angkatan Bersatu, Reuni IKA SMPN 10/09 Harapan R
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk P
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket