MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara

Kanama Amar
Rabu, 12 Agustus 2026 17:53:33

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuat koreksi penting terhadap perhitungan kerugian dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Rabu (12/08/2026).

Dalam putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, MA menilai kerugian akibat kerusakan lingkungan tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Koreksi tersebut berdampak pada angka kerugian yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, komponen kerugian keuangan negara yang diperhitungkan dalam perkara korupsi berada di kisaran Rp28,93 triliun.

Baca: Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo

Sementara itu, nilai sekitar Rp271,06 triliun yang berkaitan dengan kerugian ekonomi lingkungan ditempatkan dalam rezim hukum lingkungan hidup.

MA Pisahkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Baca: Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Harus Sesuai Aspirasi Daerah

Dalam pertimbangannya, MA membedakan karakter hukum antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan.

“Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tulis Prim dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

MA menjelaskan, kerugian keuangan negara berada dalam lingkup hukum tindak pidana korupsi. Penanganannya berorientasi antara lain pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca: Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan Geologi

Berbeda dengan itu, kerugian lingkungan berkaitan dengan rezim hukum lingkungan hidup yang memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani dan memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.

Karena perbedaan tersebut, MA menilai kedua jenis kerugian itu tidak tepat apabila digabungkan begitu saja sebagai satu komponen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Baca: HNW Tegaskan Label ‘No Pork No Lard’ Bukan Jaminan Produk Halal

Angka Rp300 Triliun Dikoreksi

Sebelumnya, hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp300 triliun dalam perkara tata kelola timah.

Namun, MA menilai penggunaan keseluruhan angka tersebut sebagai kerugian keuangan negara tidak tepat.

Baca: Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Suasana Hangat Diwarnai Lagu Bengawan Solo

Dari penghitungan tersebut, bagian terbesar berasal dari kerugian lingkungan yang mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Sementara komponen yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi mencapai sekitar Rp28,93 triliun.

Baca: Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

Dengan demikian, putusan MA tidak menghapus persoalan kerusakan lingkungan yang muncul dalam perkara tersebut. MA hanya menegaskan bahwa mekanisme penanganan kerugian lingkungan memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda dari penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Kerugian Lingkungan Tetap Memiliki Konsekuensi Hukum

Pemisahan tersebut berarti nilai kerugian lingkungan sekitar Rp271,06 triliun tidak serta-merta dianggap hilang dari persoalan hukum.

Baca: 90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel

Kerusakan lingkungan tetap dapat menjadi objek penanganan berdasarkan ketentuan hukum lingkungan hidup, termasuk berkaitan dengan upaya pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

MA menilai pemisahan rezim hukum tersebut justru diperlukan agar penanganan kerugian keuangan negara dan pemulihan lingkungan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum masing-masing.

Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja

Putusan tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa besarnya nilai kerusakan lingkungan tidak otomatis dapat digunakan sebagai angka kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dengan koreksi itu, perkara tata kelola timah kembali menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan harus dihitung serta dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum yang tepat. (SM)



Terkait
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan E
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrast
Lainnya
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Refly Harun Sebut Polisi Mencari-cari Pasal untuk Menah
TNI/Polri Bersinergi Jaga Keamanan Jelang Pelantikan Pr
Faisal Basri Anggap Penurunan Tiket Pesawat hanya Bohon
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Nasional
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Pasal PKPU Jadi Sorotan
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Pasal PKPU Jadi Sorotan
BMKG Petakan 20 Wilayah Berpotensi Hujan pada Senin 28
Syahrul Aidi Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Kriminal
Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan
Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen