90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel

Kanama Amar
Kamis, 23 Juli 2026 07:32:08

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan hampir 90 persen pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Indonesia telah dijatuhi sanksi akibat lalai dalam mengelola persoalan sampah. Selasa (21/07/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat tampil dalam dialog di CNN Indonesia TV. Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," ujar Jumhur.

Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak langsung berupa pidana. Pemerintah lebih dahulu memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan tenggat waktu tertentu agar pemerintah daerah memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

"Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah."

Baca: Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji

Namun, jika instruksi tersebut tetap diabaikan, konsekuensi hukumnya dapat meningkat.

"Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," tegasnya.

Jumhur menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan sampah apabila dilakukan secara bertahap dan konsisten. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengabaikan kewajibannya.

Baca: Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan capaian penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup sepanjang 2026. Hingga Juni, kementerian berhasil menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif perusahaan sebesar Rp1,6 triliun.

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," katanya.

Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI

Menurut Jumhur, capaian tersebut menunjukkan penegakan hukum lingkungan kini dijalankan lebih tegas dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut banyak pelanggaran lingkungan yang selama ini luput dari pengawasan kini mulai ditindak.

"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," pungkasnya. (SM)

Terkait
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
Lainnya
Kemenkes Targetkan Vaksinasi Tenaga Kesehatan Selesai Februari
Kemenkes Targetkan Vaksinasi Tenaga Kesehatan Selesai Februari
Ketum KNPI: Saat ini Kerja KNPI Kampar Seperti Pengurus
Penembakan di Masjid Selandia Baru: Sekitar 30 Orang Te
Puluhan Warga di Palembang, Masuk Rumah Sakit Akibat Te
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
Disdikpora Kampar Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba
Wabup Kampar Terima Tim Verval Kemendikdasmen RI, Perku
Ekonomi
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Motor Listrik Nasional, Momentum Reindustrialisasi Ekon
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar, Pekan
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D