90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan hampir 90 persen pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Indonesia telah dijatuhi sanksi akibat lalai dalam mengelola persoalan sampah. Selasa (21/07/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat tampil dalam dialog di CNN Indonesia TV. Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," ujar Jumhur.
Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak langsung berupa pidana. Pemerintah lebih dahulu memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan tenggat waktu tertentu agar pemerintah daerah memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
"Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah."
Baca: Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji
Namun, jika instruksi tersebut tetap diabaikan, konsekuensi hukumnya dapat meningkat.
"Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," tegasnya.
Jumhur menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan sampah apabila dilakukan secara bertahap dan konsisten. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengabaikan kewajibannya.
Baca: Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan capaian penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup sepanjang 2026. Hingga Juni, kementerian berhasil menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif perusahaan sebesar Rp1,6 triliun.
"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," katanya.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Menurut Jumhur, capaian tersebut menunjukkan penegakan hukum lingkungan kini dijalankan lebih tegas dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut banyak pelanggaran lingkungan yang selama ini luput dari pengawasan kini mulai ditindak.
"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," pungkasnya. (SM)
