90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel

Kanama Amar
Kamis, 23 Juli 2026 07:32:08

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan hampir 90 persen pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Indonesia telah dijatuhi sanksi akibat lalai dalam mengelola persoalan sampah. Selasa (21/07/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat tampil dalam dialog di CNN Indonesia TV. Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," ujar Jumhur.

Baca: Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi Assegaf Viral, MUI Serukan Boikot

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak langsung berupa pidana. Pemerintah lebih dahulu memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan tenggat waktu tertentu agar pemerintah daerah memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

"Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah."

Baca: Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?

Namun, jika instruksi tersebut tetap diabaikan, konsekuensi hukumnya dapat meningkat.

"Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," tegasnya.

Jumhur menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan sampah apabila dilakukan secara bertahap dan konsisten. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengabaikan kewajibannya.

Baca: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan capaian penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup sepanjang 2026. Hingga Juni, kementerian berhasil menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif perusahaan sebesar Rp1,6 triliun.

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," katanya.

Baca: DPR Pertanyakan Alasan Eks Pejabat Pajak Hari Sih Advianto Ingin Jadi Hakim Agung

Menurut Jumhur, capaian tersebut menunjukkan penegakan hukum lingkungan kini dijalankan lebih tegas dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut banyak pelanggaran lingkungan yang selama ini luput dari pengawasan kini mulai ditindak.

"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," pungkasnya. (SM)



Terkait
Gaji dan Tunjangan Guru Diminta Naik Usai Pemerintah Tingkatkan Tukin Prajurit TNI
Gaji dan Tunjangan Guru Diminta Naik Usai Pemerintah Tingkatkan Tukin Prajurit TNI
Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi
833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Pemerintah Tegas Tak Be
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Kapolda NTB Tekankan Disiplin Pelajar, Jauhi Narkoba hingga Judi Online
Kapolda NTB Tekankan Disiplin Pelajar, Jauhi Narkoba hingga Judi Online
Budaya Merantau Dinilai Jadi Kendala Sumbar Menikmati B
Ekspor Kepri Januari 2019 Turun 27,60 persen
Dalam Waktu Dekat, Pemko Pekanbaru akan Cetak Generasi
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Nasional
Prabowo Peringatkan Negara Penghina Indonesia, Siap Bongkar Perusahaan Terkait Karhutla
Prabowo Peringatkan Negara Penghina Indonesia, Siap Bongkar Perusahaan Terkait Karhutla
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi A
Wagub Sumbar Desak Usut Penanaman Sawit di Bekas Karhut
Pendidikan
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tek
Kapolda NTB Tekankan Disiplin Pelajar, Jauhi Narkoba hi
Politik
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI di
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicab
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin