90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel

Kanama Amar
Kamis, 23 Juli 2026 07:32:08

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan hampir 90 persen pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Indonesia telah dijatuhi sanksi akibat lalai dalam mengelola persoalan sampah. Selasa (21/07/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat tampil dalam dialog di CNN Indonesia TV. Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," ujar Jumhur.

Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak langsung berupa pidana. Pemerintah lebih dahulu memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan tenggat waktu tertentu agar pemerintah daerah memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

"Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah."

Baca: Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat

Namun, jika instruksi tersebut tetap diabaikan, konsekuensi hukumnya dapat meningkat.

"Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," tegasnya.

Jumhur menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan sampah apabila dilakukan secara bertahap dan konsisten. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengabaikan kewajibannya.

Baca: Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga Berjalan Normal

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan capaian penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup sepanjang 2026. Hingga Juni, kementerian berhasil menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif perusahaan sebesar Rp1,6 triliun.

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," katanya.

Baca: Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK

Menurut Jumhur, capaian tersebut menunjukkan penegakan hukum lingkungan kini dijalankan lebih tegas dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut banyak pelanggaran lingkungan yang selama ini luput dari pengawasan kini mulai ditindak.

"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," pungkasnya. (SM)



Terkait
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Lainnya
PMI Pekanbaru Peduli Sterilisasi Pelayanan Kecamatan Tenayan Raya
PMI Pekanbaru Peduli Sterilisasi Pelayanan Kecamatan Tenayan Raya
Gudang Mesin di Tambelan Terbakar Hanguskan Dua Mesin G
Keranjingan Tuak, Dahrun Nekat Colong Kabel Listrik
Tiga Pilar Kelurahan Balai Kota Beri Lanal TBK Kue Ulan
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pendidikan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Ji
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad