90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel

Kanama Amar
Kamis, 23 Juli 2026 07:32:08

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan hampir 90 persen pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Indonesia telah dijatuhi sanksi akibat lalai dalam mengelola persoalan sampah. Selasa (21/07/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat tampil dalam dialog di CNN Indonesia TV. Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," ujar Jumhur.

Baca: Target IKN Nol Kemiskinan 2035, Otorita Gandeng PNM Perkuat Pembiayaan UMKM Lokal

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak langsung berupa pidana. Pemerintah lebih dahulu memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan tenggat waktu tertentu agar pemerintah daerah memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

"Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah."

Baca: Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran

Namun, jika instruksi tersebut tetap diabaikan, konsekuensi hukumnya dapat meningkat.

"Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," tegasnya.

Jumhur menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan sampah apabila dilakukan secara bertahap dan konsisten. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengabaikan kewajibannya.

Baca: Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan capaian penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup sepanjang 2026. Hingga Juni, kementerian berhasil menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif perusahaan sebesar Rp1,6 triliun.

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," katanya.

Baca: Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama

Menurut Jumhur, capaian tersebut menunjukkan penegakan hukum lingkungan kini dijalankan lebih tegas dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut banyak pelanggaran lingkungan yang selama ini luput dari pengawasan kini mulai ditindak.

"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," pungkasnya. (SM)

Terkait
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Lainnya
Delapan OPD Riau Borong Penghargaan Kearsipan, Bapenda Masuk Jajaran Terbaik 2026
Delapan OPD Riau Borong Penghargaan Kearsipan, Bapenda Masuk Jajaran Terbaik 2026
Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Mulai September, P
Wabup Kampar Terima Kunjungan Ninik Mamak Kenegerian Li
Pj. Bupati Kampar Harap Generasi Muda Paham Kebutuhan G
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Daerah
RRI Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ratusan Warga dan Karyawan Ikut Serta
RRI Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ratusan Warga dan Karyawan Ikut Serta
Sekda Definitif Pekanbaru Ditantang Perkuat Sinergi Pem
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gra