Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap jaringan sindikat yang diduga memproduksi dan mengedarkan meterai palsu di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang masuk.
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/08/2026).
Baca: Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
Dekananto menyebut pengungkapan tersebut tidak hanya berawal dari satu sumber informasi. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
"Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Baca: Kemhan Siapkan Satu Yon TP dan Dua Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten/Kota
Penindakan Dilakukan di Sejumlah Wilayah
Penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan tersebut berlangsung pada Juni hingga awal Juli 2026. Polisi menemukan jaringan yang aktivitasnya tersebar di beberapa daerah.
"Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ungkapnya.
Baca: Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga Berjalan Normal
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi meterai palsu. Barang bukti yang ditampilkan antara lain peralatan produksi serta meterai yang diduga palsu.
Beberapa peralatan yang diamankan meliputi mesin jahit dan mesin poly. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam rangkaian proses pembuatan meterai ilegal.
Baca: Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru
16 Orang Berstatus Tersangka
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan produksi maupun peredaran meterai palsu.
Para tersangka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Seluruhnya diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan di sejumlah wilayah.
Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas
Kasus ini masih menjadi perhatian aparat karena jaringan produksi dan peredaran meterai palsu tersebut diduga memiliki cakupan lintas daerah. Polda Metro Jaya bersama DJP Kementerian Keuangan selanjutnya menangani proses hukum terhadap para tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diamankan. (SM)
