DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Kemenangan Bersejarah
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/10/2026).
Pengesahan tersebut mendapat sambutan dari kalangan buruh yang hadir di sekitar Gedung DPR. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan perjuangan pekerja di Indonesia.
Di hadapan massa buruh, Andi Gani menyampaikan apresiasinya terhadap DPR dan pemerintah atas pengesahan aturan tersebut.
Baca: HUT ke-81 TNI Batal di Monas, Upacara Dipindah ke Mabes TNI Cilangkap
"Kawan-kawan, hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, Kawan-kawan, luar biasa. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu. Pelindungan Ketenagakerjaan betul-betul dibuat nyata oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Andi Gani di depan DPR, Jakarta, Selasa (06/10/2026).
Menurut Andi Gani, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi hasil dari proses legislasi, tetapi juga bagian dari perjuangan panjang serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Baca: Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum
Ia kemudian mengajak massa buruh untuk menyambut pengesahan tersebut dengan rasa syukur sekaligus tetap mengawal pelaksanaan aturan di lapangan.
"Jadi Teman-teman sekalian, Teman-teman sekalian, kita harus nanti bersyukur. Pak Dasco juga akan menyampaikan beberapa hal. Kita harus tetap istikamah dalam perjuangan. Dan kita sampaikan buruh Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto," ucap dia.
Andi Gani juga memberikan apresiasi kepada DPR, terutama Komisi IX, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang turut hadir dalam rangkaian aksi buruh di depan Gedung DPR.
Baca: Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun Jadi 55,1 Persen
"Tepuk tangan semuanya, Kawan-kawan! Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap setia di garis perjuangan yang sama untuk mengawal hak-hak buruh Indonesia. Terima kasih kepada Komisi IX. Terima kasih juga kepada Kapolri, Bapak Suyudi, tepuk tangan! Yang hadir di sini," ujarnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan
Baca: DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan dalam rapat paripurna.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian mengetukkan palu sebagai tanda resmi disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut antara lain mengatur perlindungan hak pekerja, hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, serta perlindungan kelompok pekerja tertentu.
Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
Pemerintah menyatakan regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
Pengesahan UU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca: 15 Srikandi Polisi Militer Kawal Kirab Bendera Pusaka dari Monas Menuju Istana
Bagi kalangan buruh, pengesahan tersebut menjadi titik penting. Namun, perjuangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar diterapkan dan memberikan perlindungan bagi pekerja di lapangan. (SM)
