KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel

Kanama Amar
Selasa, 4 Agustus 2026 19:43:39

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selasa (04/08/2026).

Lembaga antirasuah memastikan akan membawa seluruh dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki dalam persidangan guna mempertahankan proses penetapan tersangka yang telah dilakukan sesuai ketentuan.

“KPK tentu akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Baca: Monica Subastia Resmi Pimpin Nasyiatul Aisyiyah Periode 2026-2030

Menurut Budi, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang memberikan ruang untuk menguji aspek formal dari tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka.

Ia juga meyakini proses persidangan nantinya akan berlangsung objektif dalam menilai setiap tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan penyidik.

Baca: Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah

Budi menegaskan penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan secara tertutup, operasi tangkap tangan, hingga peningkatan status ke tahap penyidikan, disebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK juga menilai penetapan Titin Rita Lestari sebagai tersangka telah memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia

“KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ucap Budi.

Di sisi lain, Titin Rita Lestari mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca: Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada 31 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, pihak termohon adalah KPK melalui pimpinan lembaga tersebut.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026, sementara KPK menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)

Terkait
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Tangkap Pelu
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG T
Lainnya
Bekerjasama Dengan Warga, BBKSDA Riau Evakuasi Buaya Sinyulong Dari Perkampungan
Bekerjasama Dengan Warga, BBKSDA Riau Evakuasi Buaya Sinyulong Dari Perkampungan
Ardo Sambut Baik Tamarudin Kembali Pimpin PKS Kampar
Bawaslu Riau: Pemuda Riau Harus Kawal Pilkada 2020
BMKG: Partikulat di Sumbar meningkat hingga Selasa sian
Ekonomi
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tin
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi M
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di