KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selasa (04/08/2026).
Lembaga antirasuah memastikan akan membawa seluruh dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki dalam persidangan guna mempertahankan proses penetapan tersangka yang telah dilakukan sesuai ketentuan.
“KPK tentu akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Baca: Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan Kejaksaan Usut Dugaan Oknum Internal
Menurut Budi, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang memberikan ruang untuk menguji aspek formal dari tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka.
Ia juga meyakini proses persidangan nantinya akan berlangsung objektif dalam menilai setiap tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan penyidik.
Baca: Komisi III DPR Jemput Aspirasi Daerah, Matangkan RUU Perampasan Aset Berkeadilan
Budi menegaskan penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan secara tertutup, operasi tangkap tangan, hingga peningkatan status ke tahap penyidikan, disebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK juga menilai penetapan Titin Rita Lestari sebagai tersangka telah memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas
“KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ucap Budi.
Di sisi lain, Titin Rita Lestari mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada 31 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, pihak termohon adalah KPK melalui pimpinan lembaga tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026, sementara KPK menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)
