KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel

Kanama Amar
Selasa, 4 Agustus 2026 19:43:39

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selasa (04/08/2026).

Lembaga antirasuah memastikan akan membawa seluruh dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki dalam persidangan guna mempertahankan proses penetapan tersangka yang telah dilakukan sesuai ketentuan.

“KPK tentu akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Baca: Menteri Jumhur Soroti Tanggung Jawab Negara Besar Pulihkan Lingkungan di Forum BRICS

Menurut Budi, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang memberikan ruang untuk menguji aspek formal dari tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka.

Ia juga meyakini proses persidangan nantinya akan berlangsung objektif dalam menilai setiap tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan penyidik.

Baca: Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM

Budi menegaskan penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan secara tertutup, operasi tangkap tangan, hingga peningkatan status ke tahap penyidikan, disebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK juga menilai penetapan Titin Rita Lestari sebagai tersangka telah memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Airlangga Pastikan Anggaran Insentif 1 Juta Motor Listrik Sudah Disiapkan

“KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ucap Budi.

Di sisi lain, Titin Rita Lestari mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca: Kemhan Siapkan Satu Yon TP dan Dua Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten/Kota

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada 31 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, pihak termohon adalah KPK melalui pimpinan lembaga tersebut.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026, sementara KPK menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)



Terkait
Putusan MK Dinilai Belum Jawab Nasib Guru Honorer, PPPK Paruh Waktu Masih Menanti Kepastian Gaji
Putusan MK Dinilai Belum Jawab Nasib Guru Honorer, PPPK Paruh Waktu Masih Menanti Kepastian Gaji
DPR Dukung Aturan SPPG Beli Pangan Sesuai HAP demi Lind
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Bar
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai P
Lainnya
KH Muhammad Mursyid Beri Semangat kepada Pengurus JP3M Pekanbaru
KH Muhammad Mursyid Beri Semangat kepada Pengurus JP3M Pekanbaru
Meski Dalam Penjara Napi Perempuan Pekanbaru Tetap Berk
Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan, SMK Muhammadiyah
Syahrul Aidi Sosialisasi 4 Pilar Bernegara ke Kelompok
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pendidikan
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasisw
Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijaka
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat