KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel

Kanama Amar
Selasa, 4 Agustus 2026 19:43:39

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selasa (04/08/2026).

Lembaga antirasuah memastikan akan membawa seluruh dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki dalam persidangan guna mempertahankan proses penetapan tersangka yang telah dilakukan sesuai ketentuan.

“KPK tentu akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Baca: Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan Kejaksaan Usut Dugaan Oknum Internal

Menurut Budi, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang memberikan ruang untuk menguji aspek formal dari tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka.

Ia juga meyakini proses persidangan nantinya akan berlangsung objektif dalam menilai setiap tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan penyidik.

Baca: Komisi III DPR Jemput Aspirasi Daerah, Matangkan RUU Perampasan Aset Berkeadilan

Budi menegaskan penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan secara tertutup, operasi tangkap tangan, hingga peningkatan status ke tahap penyidikan, disebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK juga menilai penetapan Titin Rita Lestari sebagai tersangka telah memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas

“KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ucap Budi.

Di sisi lain, Titin Rita Lestari mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada 31 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, pihak termohon adalah KPK melalui pimpinan lembaga tersebut.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026, sementara KPK menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)

Terkait
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjal
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anoma
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pemben
Lainnya
Wabup Misharti Sambut Kepala BRIN di Universitas Pahlawan; Siap Dampingi Pemkab Jangka Panjang
Wabup Misharti Sambut Kepala BRIN di Universitas Pahlawan; Siap Dampingi Pemkab Jangka Panjang
Bupati Kasmarni Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo S
Usai Uji Coba, Perkiraan Tarif Tol Pekanbaru - Bangkina
Tundukkan Nagari Talang 2-0, Nagari Katapiang wakili Su
Fokus Redaksi
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di