DPR Dukung Aturan SPPG Beli Pangan Sesuai HAP demi Lindungi Petani
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari kalangan legislatif karena dinilai mampu melindungi petani dan peternak dari praktik pembelian dengan harga terlalu rendah. Selasa (28/07/2026).
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga komoditas pangan di tingkat produsen. Menurutnya, keberadaan program MBG seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberi dampak positif terhadap perekonomian petani dan peternak.
"Kebijakan ini baik untuk mencegah praktik pembelian dengan harga yang merugikan petani dan peternak. Negara harus hadir memastikan mereka memperoleh harga yang layak," ujarnya.
Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas
Ia mengatakan, penerapan HAP akan memberikan kepastian pasar bagi hasil produksi petani dan peternak sekaligus memperkuat rantai pasok pangan nasional.
Selain itu, Johan mengingatkan agar pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut dilakukan secara ketat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh pengelola SPPG mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga tujuan perlindungan terhadap produsen pangan benar-benar tercapai.
Baca: Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan seluruh dapur SPPG wajib membeli bahan pangan sesuai HAP, bukan memanfaatkan harga murah ketika pasokan melimpah. Kebijakan ini ditujukan agar program MBG berfungsi sebagai instrumen stabilisasi harga sekaligus menopang kesejahteraan petani dan peternak lokal.
Selain kewajiban membeli sesuai HAP, SPPG juga dilarang menggunakan komoditas maupun energi bersubsidi dalam operasionalnya agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran. (SM)
