Sidang Jaksa Pinangki, Hakim Marahi Saksi karena Berasumsi

Mawardi Tombang
Senin, 7 Desember 2020 16:55:57

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Sidang kasus pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali bergulir. Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satunya, Muhammad Niki, Supervisor PT Astra International BMW Cabang Cilandak.

Dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim memarahi Niki setelah ia memberikan asumsi bahwa sumber uang yang digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 karena memenangkan kasus.

"Kalau advokat menang kasus dapat fee wajar. Terus, Anda berasumsi jaksa menang kasus bisa mendapatkan uang?" tanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

Dalam BAP, Niki menyebut bahwa ia membuat surat permohonan permintaan harga atas nama Pinangki. Pada SPPH tersebut, ia menuliskan alasan Pinangki membeli mobil secara tunai karena telah menyediakan bujet khusus atau menang kasus.

Namun di persidangan, Niki menegaskan bahwa alasan tersebut merupakan asumsinya.

Baca: Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026

Majelis hakim Ignasius Eko kemudian bertanya lagi, apakah Niki pernah berperkara dengan jaksa atau memiliki keluarga yang bekerja sebagai jaksa. Niki menjawab tidak pernah. "Kok, bisa mikir jaksa menang kasus dapat duit?"

Hakim anggota, Sunarso, juga menegur Niki. Menurut Sunarso, asumsi biasanya disampaikan atas dasar pengalaman. Namun, asumsi Niki tidak memiliki dasar karena tidak pernah berurusan dengan jaksa. Sunarso pun menyebut bahwa hal itu bisa dipersoalkan institusi kejaksaan.

"Itu kan memperbodoh diri sendiri. Memperkirakan tapi enggak punya pengalaman. Saudara bisa dipersalahkan institusi kejaksaan memperkirakan seperti itu," ujar Sunarso.

Hakim anggota, Agus Salim, juga menyebut Niki plin-plan karena keterangannya yang berubah-ubah. Ia mengatakan bahwa Niki semestinya tidak meneken BAP jika itu asumsi.

Niki pun meminta maaf atas asumsinya itu dan hanya menanggapi singkat ketika ditegur para hakim.

Baca: Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing

Pada sidang sebelumnya, anak buah Niki, Yeni Pratiwi yang berprofesi sebagai sales, sudah telebih dulu menjadi saksi. Dalam persidangan, Yeni mengungkapkan jaksa Pinangki membeli 1 unit mobil BMW X5 karena baru memenangkan suatu kasus. "Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," ucap Yeni yang menjadi saksi.

Kejaksaan Agung mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, jaksa penuntut umum Roni menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.

Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Sumber: tempo.co



Terkait
Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji
Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Jadwal Keberangkatan Perjalanan Haji di Riau Masih Menunggu Pemerintah Pusat
Jadwal Keberangkatan Perjalanan Haji di Riau Masih Menunggu Pemerintah Pusat
Hikmah Anak Kuntu yang Viral, Syahrul Aidi Minta Pengus
Wali Kota Firdaus Berencana Akan Terapkan PPKM Rabu Ini
Dinas P3APM Bentuk Kepengurusan FK PUSPA 2019-2024 Duku
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat