Sidang Lanjutan SMA Gonzaga, PN Jaksel Tunjuk Hakim Mediator

Mawardi Tombang
Senin, 11 November 2019 10:51:42
Sidang gugatan orang tua murid SMA Gonzaga kembali digelar dengan agenda memilih hakim mediator

KANALSUMATERA.com CNN Indonesia -- Sidang gugatan Yustina Supatmi, orang tua murid yang menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta karena kecewa anaknya tidak naik kelas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (4/11). Agenda sidang adalah pemanggilan kedua pihak sekaligus menunjuk hakim mediator Sidang dengan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL itu dimulai pada pukul 09.30 WIB

"Pagi ini sidang ketiga sebagai lanjutan sidang sebelumnya," kuasa hukum Sekolah Kolese Gonzaga, Edi Danggur mengutip Antara, Senin (11/11).
Edi mengatakan sidang nanti akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan surat kuasa dari salah satu pihak tergugat, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang belum lengkap.

"Dan penunjukan Hakim Mediator oleh Majelis Hakim yang harus mendapat persetujuan dari Penggugat dan Para Tergugat," ucapnya.
Edi menjelaskan bahwa hakim mediator dipilih oleh pihak penggugat dan tergugat. Apabila ada perbedaan pilihan, penunjukan diserahkan kepada Majelis Hakim selaku pimpinan sidang.
Lihat juga: Disdik DKI Sebut SMA Gonzaga Ingin Mediasi di Pengadilan
Edi juga berharap hakim mediator bisa langsung menjalankan tugasnya sejak dipilih oleh Majelis Hakim.

"Hakim mediator yang ditunjuk jika tidak begitu sibuk dengan perkara-perkara lain yang dia tangani, maka hari ini Hakim mediator bisa langsung memediasi penggugat dan para tergugat,".
Kasus bermula ketika Yustina Supatmi, orang tua dari BB, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober lalu. Dia mengajukan gugatan karena kecewa BB tidak naik kelas.
Yustina Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiil Rp51.683.000 dan imateriil Rp500 juta.
Sidang sempat ditunda sebanyak dua kali karena ada berkas yang belum lengkap dari salah satu pihak tergugat, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Yustina mengaku sudah berupaya untuk meminta ada suatu mediasi agar jelas mengapa anaknya tidak naik kelas. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak digubris oleh pihak sekolah. Hingga kemudian, dia memindahkan BB ke sekolah lain.

"Mediasi itu kan ada mediatornya, pihak sekolah dan orang tua. Itu belum pernah terjadi. Itulah yang kami minta," tambah Yustina di PN Jakarta Selatan (4/11).
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur mengatakan pihaknya tidak akan memenuhi permintaan Yustina yang ingin BB naik kelas. Menurutnya, keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat. Terlebih,

Terkait
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Tangkap Pelu
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Update Kasus Positif Covid-19 di RI Tambah 3.015, Kasus
Awal Bulan Februari Pemerintah Uji Coba BBM B40 Berbasi
Persiapan Menghadapi Ujian, Siswa SMK Muhammadiyah 3 Pe
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan