Sidang Lanjutan SMA Gonzaga, PN Jaksel Tunjuk Hakim Mediator

Mawardi Tombang
Senin, 11 November 2019 10:51:42
Sidang gugatan orang tua murid SMA Gonzaga kembali digelar dengan agenda memilih hakim mediator

KANALSUMATERA.com CNN Indonesia -- Sidang gugatan Yustina Supatmi, orang tua murid yang menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta karena kecewa anaknya tidak naik kelas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (4/11). Agenda sidang adalah pemanggilan kedua pihak sekaligus menunjuk hakim mediator Sidang dengan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL itu dimulai pada pukul 09.30 WIB

"Pagi ini sidang ketiga sebagai lanjutan sidang sebelumnya," kuasa hukum Sekolah Kolese Gonzaga, Edi Danggur mengutip Antara, Senin (11/11).
Edi mengatakan sidang nanti akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan surat kuasa dari salah satu pihak tergugat, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang belum lengkap.

"Dan penunjukan Hakim Mediator oleh Majelis Hakim yang harus mendapat persetujuan dari Penggugat dan Para Tergugat," ucapnya.
Edi menjelaskan bahwa hakim mediator dipilih oleh pihak penggugat dan tergugat. Apabila ada perbedaan pilihan, penunjukan diserahkan kepada Majelis Hakim selaku pimpinan sidang.
Lihat juga: Disdik DKI Sebut SMA Gonzaga Ingin Mediasi di Pengadilan
Edi juga berharap hakim mediator bisa langsung menjalankan tugasnya sejak dipilih oleh Majelis Hakim.

"Hakim mediator yang ditunjuk jika tidak begitu sibuk dengan perkara-perkara lain yang dia tangani, maka hari ini Hakim mediator bisa langsung memediasi penggugat dan para tergugat,".
Kasus bermula ketika Yustina Supatmi, orang tua dari BB, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober lalu. Dia mengajukan gugatan karena kecewa BB tidak naik kelas.
Yustina Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiil Rp51.683.000 dan imateriil Rp500 juta.
Sidang sempat ditunda sebanyak dua kali karena ada berkas yang belum lengkap dari salah satu pihak tergugat, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Yustina mengaku sudah berupaya untuk meminta ada suatu mediasi agar jelas mengapa anaknya tidak naik kelas. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak digubris oleh pihak sekolah. Hingga kemudian, dia memindahkan BB ke sekolah lain.

"Mediasi itu kan ada mediatornya, pihak sekolah dan orang tua. Itu belum pernah terjadi. Itulah yang kami minta," tambah Yustina di PN Jakarta Selatan (4/11).
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur mengatakan pihaknya tidak akan memenuhi permintaan Yustina yang ingin BB naik kelas. Menurutnya, keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat. Terlebih,

Terkait
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya
Anggaran MBG Dipisah, Komisi X DPR Dorong Kesejahteraan
Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil unt
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak
Lainnya
Paiman Resmi Jabat Kepala SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru
Paiman Resmi Jabat Kepala SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru
Jelang Pilgub Kepri 2020: Rudi Bisa Jadi Rival Berat So
KRL Anjlok dan Terguling, Menhub Minta Maaf, Cukupkah?
Solskjaer Tantang Skuat MU Koleksi 10 Kemenangan Berunt
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Politik
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Silaturahmi dengan Kader di Riau, Presiden PKS Minta Ka
Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Sil
Nasional
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan