Walhi Paparkan 3 Alasan Tolak Hadir ke Rapat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Mawardi Tombang
Jumat, 13 November 2020 09:47:20

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak undangan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. RDPU ini merupakan tindak lanjut pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan ada tiga alasan mendasar menolak hadir dalam RDPU pada Kamis, 12 November 2020 ini. "Pertama, kami menilai bahwa produk regulasi ini inkonstitusional dan kami menolak terlibat dan dijadikan justifikasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut," kata Yaya, sapaan Hidayati dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.

Alasan kedua, Yaya mengatakan proses formil Omibus Law Cipta Kerja cacat bahkan menabrak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, Yaya menyebut secara materiil hampir seluruh substansi UU Cipta Kerja bermasalah dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Dipaksakan isinya tanpa memiliki landasan dan secara terang benderang merupakan bagian dari state capture corruption," ucap Yaya.

Baca: Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto Ditutup dan Polisi Perketat Pengamanan


Yaya melanjutkan, setidaknya ada tiga hal paling bermasalah dalam konteks substansi pembahasan RDPU. Pertama, UU Cipta Kerja memutihkan kejahatan korporasi dengan membiarkan ketelanjuran industri ekstraktif (perkebunan dan pertambangan) dalam kawasan hutan.

Alih-alih mengatur penegakan hukum, ucap dia, korporasi justru diberi waktu untuk melengkapi administrasi hingga tiga tahun.

Kedua, Yaya mengatakan pasal afirmatif perlindungan kawasan hutan justru dihapus dalam UU Cipta Kerja. Imbasnya yakni penghapusan batas minimum kawasan hutan sebesar 30 persen pada satu wilayah.

Ketiga, Walhi menyoroti pasal strict lialibility atau pertanggung jawaban mutlak pada Pasal 88 di Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang justru dikebiri. Redaksional pasal ini diubah sehingga tak lagi menjadi konsepsi pertanggungjawaban mutlak dalam penegakan hukum kejahatan korporasi terhadap lingkungan hidup.

Baca: Pengukuhan Paskibraka HUT ke-81 RI Dijadwalkan 15 Agustus, Latihan Dimatangkan di Istana

sumber: tempo.co

Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi
Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersang
Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pes
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat
Lainnya
Syahrul Aidi Minta Menhub RI Agar Membangun Halte Sungai di Dua Kabupaten di Riau
Syahrul Aidi Minta Menhub RI Agar Membangun Halte Sungai di Dua Kabupaten di Riau
Ipemasko Sukses Gelar KBM Se-kecamatan Kuok
Pimpinan DPRD Pekanbaru Ikuti Apel Peringatan HUT Sumpa
Ini Alasan Kenapa Harga CPO Meroket Dalam 3 Bulan Terak
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pendidikan
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad