Walhi Paparkan 3 Alasan Tolak Hadir ke Rapat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Mawardi Tombang
Jumat, 13 November 2020 09:47:20

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak undangan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. RDPU ini merupakan tindak lanjut pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan ada tiga alasan mendasar menolak hadir dalam RDPU pada Kamis, 12 November 2020 ini. "Pertama, kami menilai bahwa produk regulasi ini inkonstitusional dan kami menolak terlibat dan dijadikan justifikasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut," kata Yaya, sapaan Hidayati dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.

Alasan kedua, Yaya mengatakan proses formil Omibus Law Cipta Kerja cacat bahkan menabrak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, Yaya menyebut secara materiil hampir seluruh substansi UU Cipta Kerja bermasalah dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Dipaksakan isinya tanpa memiliki landasan dan secara terang benderang merupakan bagian dari state capture corruption," ucap Yaya.

Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI


Yaya melanjutkan, setidaknya ada tiga hal paling bermasalah dalam konteks substansi pembahasan RDPU. Pertama, UU Cipta Kerja memutihkan kejahatan korporasi dengan membiarkan ketelanjuran industri ekstraktif (perkebunan dan pertambangan) dalam kawasan hutan.

Alih-alih mengatur penegakan hukum, ucap dia, korporasi justru diberi waktu untuk melengkapi administrasi hingga tiga tahun.

Kedua, Yaya mengatakan pasal afirmatif perlindungan kawasan hutan justru dihapus dalam UU Cipta Kerja. Imbasnya yakni penghapusan batas minimum kawasan hutan sebesar 30 persen pada satu wilayah.

Ketiga, Walhi menyoroti pasal strict lialibility atau pertanggung jawaban mutlak pada Pasal 88 di Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang justru dikebiri. Redaksional pasal ini diubah sehingga tak lagi menjadi konsepsi pertanggungjawaban mutlak dalam penegakan hukum kejahatan korporasi terhadap lingkungan hidup.

Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli

sumber: tempo.co

Terkait
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum Terasa oleh  Masyarakat di Daerah
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum Terasa oleh  Masyarakat di Daerah
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Lainnya
Melalui Pantarlih, Sebanyak 590.283 Pemilih Selesai di Coklit KPU Kampar
Melalui Pantarlih, Sebanyak 590.283 Pemilih Selesai di Coklit KPU Kampar
PPP se-Riau Ikuti Peringatan Harlah ke-48 di Kampar, Li
Tabrakan 'Laga Kambing' di Jalan Raya Sidikalang-Tigali
Sunarti Pasien Obesitas Asal Karawang Meninggal Dunia
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha