Walhi Paparkan 3 Alasan Tolak Hadir ke Rapat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Mawardi Tombang
Jumat, 13 November 2020 09:47:20

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak undangan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. RDPU ini merupakan tindak lanjut pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan ada tiga alasan mendasar menolak hadir dalam RDPU pada Kamis, 12 November 2020 ini. "Pertama, kami menilai bahwa produk regulasi ini inkonstitusional dan kami menolak terlibat dan dijadikan justifikasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut," kata Yaya, sapaan Hidayati dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.

Alasan kedua, Yaya mengatakan proses formil Omibus Law Cipta Kerja cacat bahkan menabrak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, Yaya menyebut secara materiil hampir seluruh substansi UU Cipta Kerja bermasalah dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Dipaksakan isinya tanpa memiliki landasan dan secara terang benderang merupakan bagian dari state capture corruption," ucap Yaya.

Baca: Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kepala BGN: Ragukan Kompetensi Nanik S Deyang


Yaya melanjutkan, setidaknya ada tiga hal paling bermasalah dalam konteks substansi pembahasan RDPU. Pertama, UU Cipta Kerja memutihkan kejahatan korporasi dengan membiarkan ketelanjuran industri ekstraktif (perkebunan dan pertambangan) dalam kawasan hutan.

Alih-alih mengatur penegakan hukum, ucap dia, korporasi justru diberi waktu untuk melengkapi administrasi hingga tiga tahun.

Kedua, Yaya mengatakan pasal afirmatif perlindungan kawasan hutan justru dihapus dalam UU Cipta Kerja. Imbasnya yakni penghapusan batas minimum kawasan hutan sebesar 30 persen pada satu wilayah.

Ketiga, Walhi menyoroti pasal strict lialibility atau pertanggung jawaban mutlak pada Pasal 88 di Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang justru dikebiri. Redaksional pasal ini diubah sehingga tak lagi menjadi konsepsi pertanggungjawaban mutlak dalam penegakan hukum kejahatan korporasi terhadap lingkungan hidup.

Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah

sumber: tempo.co

Terkait
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tah
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Ak
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
Bupati Bengkalis Resmikan Ruang Rawat Inap Tahanan RSUD Bengkalis
Bupati Bengkalis Resmikan Ruang Rawat Inap Tahanan RSUD Bengkalis
Kata Polri soal Tak Libatkan FPI dalam Rekonstruksi di
Komnas HAM Rekomendasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Kawanan Bandit di Tanjungpinang Ini Kompak Mencuri untu
Daerah
Jaga Gambut Tetap Basah, Menteri LH Perkuat Sekat Kanal di Pelalawan
Jaga Gambut Tetap Basah, Menteri LH Perkuat Sekat Kanal di Pelalawan
Kafilah Kabupaten Kampar Ikuti Training Center Jelang M
Wabup Kampar Hadiri Khitan Massal dan Donor Darah Milad
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 De
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men