Akui Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ketua Baleg: Saya Enggak Mau Flashback

Mawardi Tombang
Rabu, 4 November 2020 16:26:34

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengakui ada kekeliruan pengetikan dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diundangkan. Namun Supratman membantah hal ini menguatkan anggapan DPR dan pemerintah tidak cermat dan terburu-buru menyusun UU Cipta Kerja.

"Enggak juga, kami pasti cermat. Tapi ya itu kami sudah lakukan dengan berbagai upaya dan ya itulah yang terjadi," ucap Supratman melalui telepon, Rabu, 4 November 2020.

Supratman mengatakan tak ingin membahas kilas balik ihwal kesalahan dalam omnibus law Cipta Kerja. Intinya, kata dia, Baleg mengakui ada kekeliruan dan menyarankan koreksi secara bersama antara DPR dan Sekretariat Negara.

"Saya enggak mau flashback ke belakang, intinya kami mengakui bahwa ada kesalahan penulisan seperti itu dan harus diperbaiki karena harus disebarluaskan kepada masyarakat," tutur Supratman.

Baca: Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR


Supratman mengatakan ia mengusulkan agar koreksi segera dilakukan. Menurut dia, koreksi tersebut hanya bersifat teknis dan tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja.

Supratman berujar koreksi terkait pengetikan setelah undang-undang disahkan sebenarnya lazim dilakukan. Namun ia mengakui kali ini berbeda sebab kekeliruan baru ditemukan setelah UU Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan.

"Memang kalau ini mungkin yang pertama setelah Presiden tanda tangan. Tetapi sekali lagi mungkin ini jadi koreksi buat semuanya baik DPR bersama dengan pemerintah," kata politikus Gerindra ini.

Setidaknya ada dua kesalahan ketik dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kesalahan pertama ada pada Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1), padahal Pasal 5 tak memuat satu pun ayat. Seharusnya Pasal 6 merujuk pada Pasal 4 ayat (1).

Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah

Kemudian ada salah ketik dalam Pasal 175 angka 6 yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 53 ini berisi 5 ayat yang mengatur syarat sah keputusan pemerintah. Ayat (5) salah merujuk ayat (3), padahal seharusnya merujuk ayat (4).

sumber: tempo.co

Terkait
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Ev
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
UIN Suska Gandeng SPS Riau Menguatkan dan Mengangkat Prestasi Kampus
UIN Suska Gandeng SPS Riau Menguatkan dan Mengangkat Prestasi Kampus
Rekanan Tak Tertarik, Pengadaan Pin Emas Anggota DPRD A
Pura-pura Jualan Cabe, Perampok Ini Gondol Duit Rp 7 Ju
DPRD DKI Minta Gubernur Naikkan Tarif Parkir Khusus unt
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional d
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Global
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj d
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hukum
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak