Akui Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ketua Baleg: Saya Enggak Mau Flashback

Mawardi Tombang
Rabu, 4 November 2020 16:26:34

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengakui ada kekeliruan pengetikan dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diundangkan. Namun Supratman membantah hal ini menguatkan anggapan DPR dan pemerintah tidak cermat dan terburu-buru menyusun UU Cipta Kerja.

"Enggak juga, kami pasti cermat. Tapi ya itu kami sudah lakukan dengan berbagai upaya dan ya itulah yang terjadi," ucap Supratman melalui telepon, Rabu, 4 November 2020.

Supratman mengatakan tak ingin membahas kilas balik ihwal kesalahan dalam omnibus law Cipta Kerja. Intinya, kata dia, Baleg mengakui ada kekeliruan dan menyarankan koreksi secara bersama antara DPR dan Sekretariat Negara.

"Saya enggak mau flashback ke belakang, intinya kami mengakui bahwa ada kesalahan penulisan seperti itu dan harus diperbaiki karena harus disebarluaskan kepada masyarakat," tutur Supratman.

Baca: 15 Srikandi Polisi Militer Kawal Kirab Bendera Pusaka dari Monas Menuju Istana


Supratman mengatakan ia mengusulkan agar koreksi segera dilakukan. Menurut dia, koreksi tersebut hanya bersifat teknis dan tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja.

Supratman berujar koreksi terkait pengetikan setelah undang-undang disahkan sebenarnya lazim dilakukan. Namun ia mengakui kali ini berbeda sebab kekeliruan baru ditemukan setelah UU Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan.

"Memang kalau ini mungkin yang pertama setelah Presiden tanda tangan. Tetapi sekali lagi mungkin ini jadi koreksi buat semuanya baik DPR bersama dengan pemerintah," kata politikus Gerindra ini.

Setidaknya ada dua kesalahan ketik dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kesalahan pertama ada pada Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1), padahal Pasal 5 tak memuat satu pun ayat. Seharusnya Pasal 6 merujuk pada Pasal 4 ayat (1).

Baca: Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Sepakati Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan

Kemudian ada salah ketik dalam Pasal 175 angka 6 yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 53 ini berisi 5 ayat yang mengatur syarat sah keputusan pemerintah. Ayat (5) salah merujuk ayat (3), padahal seharusnya merujuk ayat (4).

sumber: tempo.co



Terkait
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
Target IKN Nol Kemiskinan 2035, Otorita Gandeng PNM Per
APBN Dipastikan Biayai Sekolah Rakyat, Purbaya Tegaskan
Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak
Lainnya
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Lepas Pawai Milad ke-86
37 Perguruan Tinggi Berkompetisi Pada Minang Entreprene
Awas, Skimming di ATM Pakai Teknik Lebih Canggih
Nasional
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah
Abu Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Hu
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan