Akui Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ketua Baleg: Saya Enggak Mau Flashback
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengakui ada kekeliruan pengetikan dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diundangkan. Namun Supratman membantah hal ini menguatkan anggapan DPR dan pemerintah tidak cermat dan terburu-buru menyusun UU Cipta Kerja.
"Enggak juga, kami pasti cermat. Tapi ya itu kami sudah lakukan dengan berbagai upaya dan ya itulah yang terjadi," ucap Supratman melalui telepon, Rabu, 4 November 2020.
Supratman mengatakan tak ingin membahas kilas balik ihwal kesalahan dalam omnibus law Cipta Kerja. Intinya, kata dia, Baleg mengakui ada kekeliruan dan menyarankan koreksi secara bersama antara DPR dan Sekretariat Negara.
"Saya enggak mau flashback ke belakang, intinya kami mengakui bahwa ada kesalahan penulisan seperti itu dan harus diperbaiki karena harus disebarluaskan kepada masyarakat," tutur Supratman.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Supratman mengatakan ia mengusulkan agar koreksi segera dilakukan. Menurut dia, koreksi tersebut hanya bersifat teknis dan tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja.
Supratman berujar koreksi terkait pengetikan setelah undang-undang disahkan sebenarnya lazim dilakukan. Namun ia mengakui kali ini berbeda sebab kekeliruan baru ditemukan setelah UU Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan.
"Memang kalau ini mungkin yang pertama setelah Presiden tanda tangan. Tetapi sekali lagi mungkin ini jadi koreksi buat semuanya baik DPR bersama dengan pemerintah," kata politikus Gerindra ini.
Setidaknya ada dua kesalahan ketik dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kesalahan pertama ada pada Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1), padahal Pasal 5 tak memuat satu pun ayat. Seharusnya Pasal 6 merujuk pada Pasal 4 ayat (1).
Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli
Kemudian ada salah ketik dalam Pasal 175 angka 6 yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 53 ini berisi 5 ayat yang mengatur syarat sah keputusan pemerintah. Ayat (5) salah merujuk ayat (3), padahal seharusnya merujuk ayat (4).
sumber: tempo.co
