Akui Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ketua Baleg: Saya Enggak Mau Flashback

Mawardi Tombang
Rabu, 4 November 2020 16:26:34

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengakui ada kekeliruan pengetikan dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diundangkan. Namun Supratman membantah hal ini menguatkan anggapan DPR dan pemerintah tidak cermat dan terburu-buru menyusun UU Cipta Kerja.

"Enggak juga, kami pasti cermat. Tapi ya itu kami sudah lakukan dengan berbagai upaya dan ya itulah yang terjadi," ucap Supratman melalui telepon, Rabu, 4 November 2020.

Supratman mengatakan tak ingin membahas kilas balik ihwal kesalahan dalam omnibus law Cipta Kerja. Intinya, kata dia, Baleg mengakui ada kekeliruan dan menyarankan koreksi secara bersama antara DPR dan Sekretariat Negara.

"Saya enggak mau flashback ke belakang, intinya kami mengakui bahwa ada kesalahan penulisan seperti itu dan harus diperbaiki karena harus disebarluaskan kepada masyarakat," tutur Supratman.

Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI


Supratman mengatakan ia mengusulkan agar koreksi segera dilakukan. Menurut dia, koreksi tersebut hanya bersifat teknis dan tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja.

Supratman berujar koreksi terkait pengetikan setelah undang-undang disahkan sebenarnya lazim dilakukan. Namun ia mengakui kali ini berbeda sebab kekeliruan baru ditemukan setelah UU Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan.

"Memang kalau ini mungkin yang pertama setelah Presiden tanda tangan. Tetapi sekali lagi mungkin ini jadi koreksi buat semuanya baik DPR bersama dengan pemerintah," kata politikus Gerindra ini.

Setidaknya ada dua kesalahan ketik dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kesalahan pertama ada pada Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1), padahal Pasal 5 tak memuat satu pun ayat. Seharusnya Pasal 6 merujuk pada Pasal 4 ayat (1).

Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli

Kemudian ada salah ketik dalam Pasal 175 angka 6 yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 53 ini berisi 5 ayat yang mengatur syarat sah keputusan pemerintah. Ayat (5) salah merujuk ayat (3), padahal seharusnya merujuk ayat (4).

sumber: tempo.co

Terkait
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UMKM Bukan Oleh Elit dan Aparat
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UMKM Bukan Oleh Elit dan Aparat
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Syekh Ali Jaber Wafat, Jusuf Kalla: Kehilangan Besar Bagi Umat Islam
Syekh Ali Jaber Wafat, Jusuf Kalla: Kehilangan Besar Bagi Umat Islam
Pelaksanaan MTQ Ke-XV Tingkat Kecamatan Tenayan Raya Di
Warga Pasaman Waspada, BKSDA Pantau Pergerakan Harimau
Jabar-Korea Selatan Kerja Sama Dirikan Sekolah Kopi
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M