Batal Uji Materi UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Sampaikan 5 Poin ke MK

Mawardi Tombang
Senin, 2 November 2020 17:49:24

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pernyataan sikap ihwal UU Cipta Kerja. Pernyataan sikap ini dibacakan di hadapan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan jajarannya yang menerima perwakilan serikat buruh.

"Atas nama kaum buruh Indonesia yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dan dilanggar hak asasinya oleh Undang-undang Cipta Kerja, dengan ini kami menyatakan sikap," ucap Presiden KSPI Said Iqbal membacakan pernyataan sikap tersebut, Senin, 2 November 2020.

Ada lima poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut. Pertama, meminta MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan mendalam berdasarkan keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Iqbal mengatakan buruh merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan hakim MK bahwa sebelum menduduki jabatannya para hakim telah bersumpah di hadapan Allah SWT, Tuhan YME. "Dengan diawali perkataan suci 'demi Allah'. Semua putusan Mahkamah Konstitusi pun diawali dengan kata-kata 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'."

Kedua, KSPSI dan KSPI meminta agar MK tak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Jika hanya bersandar pada kebenaran formal, kata Iqbal, kebenaran yang berada di balik layar atau kebenaran sejati tak akan pernah ditemukan.

Baca: 293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis

"Kaum buruh Indonesia menaruh harapan yang besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian Undang-undang Cipta Kerja," ujar Iqbal.

Ketiga, mereka meminta MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja tak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan pemohon. MK diharapkan mengambil inisiatif dan secara aktif menggali sendiri kebenaran materiil dari UU Cipta Kerja yang kelak akan diuji.

Sebab, kata Iqbal, MK adalah peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Tak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusan MK.

"Dalam konteks ini kaum buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai judex factie," tambah Iqbal.

Keempat, Iqbal juga meminta MK sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan oleh berjuta-juta kaum buruh Indonesia. Buruh, kata dia, dengan segala risiko di tengah pandemi Covid-19 telah turun ke jalan untuk menyuarakan kebulatan tekat menolak UU Cipta Kerja.

Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau

Iqbal mengatakan suara kaum buruh bersama masyarakat sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan oleh MK. Serta dipandang sebagai nilai-nilai moral dan politik yang hidup di tengah masyarakat.

"Nilai-nilai yang disebut sebagai 'konstitusi yang tidak tertulis' itu tempatnya di atas, atau setidaknya di samping konstitusi tertulis," kata dia.

Kelima, KSPSI dan KSPI meminta Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja benar-benar dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai penjaga marwah konstitusi, pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dan pelindung hak asasi manusia.

Iqbal mengatakan, seperti telah disuarakan banyak pihak, UU Cipta Kerja sungguh-sungguh mengangkangi Undang-undang Dasar 1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, dan menista hak asasi manusia.

"Tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, hal formalistik bisa dijadikan acuan, tetapi konstitusi tidak tertulis dalam hal ini aspirasi masyarakat dan hak-hak konstitusional yang akan merugikan buruh juga harus dipertimbangkan," jelas Iqbal.

Baca: Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia

sumber: tempo.co

Terkait
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Lainnya
Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi, Targetkan Wadah Pengembangan Komunitas dan Keahlian
Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi, Targetkan Wadah Pengembangan Komunitas dan Keahlian
Jikalau Harus Mudik Lokal, Hamdani Ingatkan Masyarakat
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan
Habibie Wafat - Wagub Nasrul Abit Melayat ke Rumah Duka
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Nasional
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf d
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I