Komnas HAM Rekomendasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah Direvisi

Mawardi Tombang
Sabtu, 7 November 2020 09:02:34
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komnas HAM merilis hasil kajian mereka terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Dalam kesimpulannya, mereka mengatakan bahwa keberadaan PMB ini masih berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

"Komnas HAM RI menilai apabila tak ada tindakan yang jelas dan tegas serta penuh kepastian dari negara, khususnya pemerintah terkait PBM 2006, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan akan terus mengalami permasalahan," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers, Jumat, 6 November 2020.

Ahmad mengatakan pada 2019 ada 23 pengaduan terkait kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Ini meningkat sedikit saja dari pengaduan di antara tahun 2015-2018 yang rata-rata 21 pengaduan. Banyak di antaranya adalah terkait sulitnya dan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah.

"Namun itu tak berarti hanya 21 kasus terjadi. Ada kasus yang tak dilaporkan ke kami, atau diselesaikan di tingkat lokal oleh elemen di tingkat lokal," ujar Ahmad.


Dari laporan yang resmi masuk ke Komnas HAM, pada 2019 saja ada 7 kasus yang terkait sulitnya membangun rumah ibadah. Kejadiannya tersebar mulai dari Penghentian pembangunan Pura Awan Rinjani Pewarta, Lombok Utara, NTB, hingga pengrusakan Masjid Al Kautsar jemaat Ahmadiyah, Kendal, Jawa Tengah.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

Peneliti Komnas HAM, Agus Suntoro, mengatakan aturan dalam PBM 2006 ini juga justru masih menjadi masalah. Ia mengatakan yang paling menonjol adalah syarat pendirian rumah ibadah adalah dengan mengajukan Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang.

"Ada kesulitan memenuhi unsur 90 60 khususnya bagi minoritas keagamaan. Itu yang selalu jadi akar problematika, apakah kita mengkuantitatifkan persetujuan itu, apakah itu jadi syarat subjektif," tutur Agus.

Bagi agama mayoritas, Agus mengatakan aturan itu tak akan jadi masalah. Namun di bagi masyarakat minoritas, hal ini kerap sulit diwujudkan. "Celakanya kadang peran pemerintah untuk memfasilitasi kewajiban itu yang masih jadi problem. Hambatan regulatif," ucap dia.

Atas dasar kajian itu, Komnas kemudian membuat tiga rekomendasi. Pertama adalah memastikan bahwa kerangka pembentukan peraturan yang mengatur rumah ibadah dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip dan norma HAM, serta menghindari kerangka pembatasan dan watak diskriminasi.

Kedua, mendorong perubahan PBM 2006 khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang karena substansi muatan materi di dalamnya ternyata banyak yang bersifat diskriminasi dan bersifat pembatasan.

Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang

"Komnas HAM akan mendukung pembentukan regulasi yang kedudukanya di bawah undang-undang, misalnya PP atau Perpres, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan serta substansi materi muatannya bersifat pengaturan dengan merumuskan kriteria syarat syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah," tambah Agus.

Rekomendasi ketiga, adalah mengevaluasi terhadap tugas, fungsi dan komposisi Forum Komunitas Umat Beragama (FKUB) dalam PBM 2006. FKUB didorong agar dapat mendorong untuk fokus pada peran yang strategis sebagai fasilitator dan dinamisator untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Selain itu, FKUB juga diminta memastikan dukungan (regulasi, kelembagaan, keuangan dan sarana prasarana) bagi kelancaran tugas dan fungsi. Terakhir, memberikan akses dan kedudukan yang setara dalam komposisi dan keanggotaan FKUB termasuk bagi minoritas (agama dan kepercayaan) setempat.

Baca: Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih

sumber: tempo.co

Terkait
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Berbasis Link
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
DPRD Riau Segera Panggil PT. PHR, Pertanyakan Kenapa Riau Hanya Dapat PI 1 Dollar Per Bulan
DPRD Riau Segera Panggil PT. PHR, Pertanyakan Kenapa Riau Hanya Dapat PI 1 Dollar Per Bulan
Semarakkan Pawai Kirab Pemilu 2024  KPU Kampar Akan Ha
Berikut Laporan Triwulan III yang Disampaikan PJ Bupati
Malam ini Wawako Ayat Tutup MTQ Kecamatan Rumbai
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt