Komnas HAM Rekomendasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah Direvisi

Mawardi Tombang
Sabtu, 7 November 2020 09:02:34
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komnas HAM merilis hasil kajian mereka terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Dalam kesimpulannya, mereka mengatakan bahwa keberadaan PMB ini masih berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

"Komnas HAM RI menilai apabila tak ada tindakan yang jelas dan tegas serta penuh kepastian dari negara, khususnya pemerintah terkait PBM 2006, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan akan terus mengalami permasalahan," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers, Jumat, 6 November 2020.

Ahmad mengatakan pada 2019 ada 23 pengaduan terkait kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Ini meningkat sedikit saja dari pengaduan di antara tahun 2015-2018 yang rata-rata 21 pengaduan. Banyak di antaranya adalah terkait sulitnya dan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah.

"Namun itu tak berarti hanya 21 kasus terjadi. Ada kasus yang tak dilaporkan ke kami, atau diselesaikan di tingkat lokal oleh elemen di tingkat lokal," ujar Ahmad.


Dari laporan yang resmi masuk ke Komnas HAM, pada 2019 saja ada 7 kasus yang terkait sulitnya membangun rumah ibadah. Kejadiannya tersebar mulai dari Penghentian pembangunan Pura Awan Rinjani Pewarta, Lombok Utara, NTB, hingga pengrusakan Masjid Al Kautsar jemaat Ahmadiyah, Kendal, Jawa Tengah.

Baca: Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir

Peneliti Komnas HAM, Agus Suntoro, mengatakan aturan dalam PBM 2006 ini juga justru masih menjadi masalah. Ia mengatakan yang paling menonjol adalah syarat pendirian rumah ibadah adalah dengan mengajukan Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang.

"Ada kesulitan memenuhi unsur 90 60 khususnya bagi minoritas keagamaan. Itu yang selalu jadi akar problematika, apakah kita mengkuantitatifkan persetujuan itu, apakah itu jadi syarat subjektif," tutur Agus.

Bagi agama mayoritas, Agus mengatakan aturan itu tak akan jadi masalah. Namun di bagi masyarakat minoritas, hal ini kerap sulit diwujudkan. "Celakanya kadang peran pemerintah untuk memfasilitasi kewajiban itu yang masih jadi problem. Hambatan regulatif," ucap dia.

Atas dasar kajian itu, Komnas kemudian membuat tiga rekomendasi. Pertama adalah memastikan bahwa kerangka pembentukan peraturan yang mengatur rumah ibadah dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip dan norma HAM, serta menghindari kerangka pembatasan dan watak diskriminasi.

Kedua, mendorong perubahan PBM 2006 khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang karena substansi muatan materi di dalamnya ternyata banyak yang bersifat diskriminasi dan bersifat pembatasan.

Baca: 10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi

"Komnas HAM akan mendukung pembentukan regulasi yang kedudukanya di bawah undang-undang, misalnya PP atau Perpres, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan serta substansi materi muatannya bersifat pengaturan dengan merumuskan kriteria syarat syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah," tambah Agus.

Rekomendasi ketiga, adalah mengevaluasi terhadap tugas, fungsi dan komposisi Forum Komunitas Umat Beragama (FKUB) dalam PBM 2006. FKUB didorong agar dapat mendorong untuk fokus pada peran yang strategis sebagai fasilitator dan dinamisator untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Selain itu, FKUB juga diminta memastikan dukungan (regulasi, kelembagaan, keuangan dan sarana prasarana) bagi kelancaran tugas dan fungsi. Terakhir, memberikan akses dan kedudukan yang setara dalam komposisi dan keanggotaan FKUB termasuk bagi minoritas (agama dan kepercayaan) setempat.

Baca: Karyawan Akui Pinjamkan KTP dan ATM demi Uang, Sidang Korupsi Klaim BPJS Ungkap Modus Baru

sumber: tempo.co



Terkait
Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran
Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran
Pelatihan Kopdes Merah Putih Disorot, Kemhan Tegaskan P
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gant
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Lainnya
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Kalangan Pelajar Bangkinang, Tumbuhkan Sikap Cinta Tanah Air
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Kalangan Pelajar Bangkinang, Tumbuhkan Sikap Cinta Tanah Air
Mahasiswa Demo Gubri Silahkan, Tapi Cerminkan Budaya Me
Tahun Depan, Pemerintah Buka Seleksi Pengangkatan Guru
Basarnas Selamatkan Kapal Nelayan Terombang-Ambing di J
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Nasional
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggara
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran T
Politik
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Gerindra Bantah Gus Kikin-Miftahul Achyar Jadi Paket Is