KPK Hibahkan Ruko Milik M Nazarudin ke Pemko Pekanbaru
Pekanbaru, KANALSUMATERA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan 1 unit ruko kepada Pemko Pekanbaru. Ruko tersebut merupakan aset Terdakwa kasus korupsi M Nazarudin.
Pemko Pekanbaru melaksanakan acara serah terima hibah barang rampasan negara dari KPK RI pada Kamis (8/8/2019) yang dilaksanakan di aula Bappeda Pemko Pekanbaru.
Satu unit rumah toko milik mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Pemko Pekanbaru. Pasalnya, ruko bernilai Rp1.329.581.000 ini tak laku dilelang.
"Ini adalah barang hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan ini berupa ruko tiga lantai," kata Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto usai serah terima barang rampasan negara ke Pemko Pekanbaru.
Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
Dalam sambutannya, Wali Kota Pekanbaru DR. H. Firdaus ST. MT mengatakan ini tanggung jawab Pemko untuk merawat dan menjaganya.
"Akan kita evaluasi, banyak unit kerja kita yang membutuhkan." terangnya.
Menurut putusan pengadilan, barang bukti milik terpidana Nazaruddin harus dirampas untuk negara. Pada saat perampasan untuk negara, maka proses lelang harus dilakukan.
Proses lelang sudah dilakukan. Namun, barang rampasan ini tidak laku dilelang.
"Maka, kami tawarkan ke Pemko Pekanbaru. Barang rampasan ini akhirnya dihibahkan ke Pemko Pekanbaru," jelas Mungki.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Penghibahan ini dimulai dari pihak Pemko Pekanbaru yang mengajukan permintaan aset Nazaruddin ini ke KPK. Permintaan hibah ini diproses di Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).
"Kami proses dan kami cek kecocokannya dari yang diminta dengan barang rampasan. Setelah dicocokkan dan disetujui oleh pimpinan, maka kami ajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan hibah," ungkap Mungki.
Setelah disetujui, satu unit ruko ini langsung diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Proses penghibahan hampir enam bulan.
"Proses hibah agak lama itu di Kementerian Keuangan," tutup Mungki. rls
