Mahfud Md: Pemerintah Larang FPI karena Tak Punya Lagi Legal Standing

Mawardi Tombang
Rabu, 30 Desember 2020 14:55:52

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Pemerintah resmi melarang aktivitas FPI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pelarangan ini karena ormas tersebut tak memiliki pegangan hukum.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ucap Mahfud Md.

Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. "Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud. "Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini."

Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.


Mahfud mengatakan keputusan keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.

Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif

Sumber: tempo.co

Terkait
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komis
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tah
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Lainnya
Tingkatkan Ekonomi Warga, PT MAN Perbaiki Pasar Kuliner Desa Bangun Jaya
Tingkatkan Ekonomi Warga, PT MAN Perbaiki Pasar Kuliner Desa Bangun Jaya
Gempa Hari Ini Guncang Majene dan Bitung
Menkes: Varian Baru Covid-19 Lebih Cepat Menular, Tapi
Postingan #2019Prabowo Presiden, Pegawai PTPN Divonis T
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men