Muncikari Pelaku Prostitusi Online Kembali Ditangkap Polda Kepri, Tawarkan PSK hingga Janda
KANALSUMATERA.com - Usai kejadi pengungkapan kasus prostitusi online di Surabaya yang melibatkan artis VA, kembali kesatuan Polri mengungkapkan kasus terbaru dengan model yang sama. Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online dan berhasil mengamankan seorang mucikari.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berhasil diungkap Ditreskrimsus melalui Subdit V Cybercrime Polda Kepri.
Hal itu disampaikan saat ekspos yang digelar Polda Kepri. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga yang memimpin ekspos mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada 8 Januari 2019 lalu.
"Kita amankan satu tersangka berinisal AA ini. Namun penangkapan ini bukan di Batam, tapi di Karawang, Jabar," kata Kombes Pol S Erlangga, Jumat (15/02/2019).
Baca: Selain Vanessa, Masih ada 45 Artis Lainnya Diduga Terlibat Prostitusi Online
Dijelaskannya, tersangka ini mengendalikan dari Karawang, dengan sebuah media sosial bernama Wechat.
"Dari medsos itu pelaku membuat 3 akun dengan nama Ms Eve, Miss Eve, dan Shopie. Jadi itu akun yang dibuat tersangka untuk menjajakan prostitusi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Subdit V Cybercrime AKBP Ike Krisnadian menyampaikan, tersangka ini mematok tarif yang berfariasi.
"Kalau shortime itu dari kisaran Rp 400 sampai Rp 1 juta. Kalau Long time kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," ucapnya.
Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli
Terkait usia para PSK, Ike mengatakan antara umur 20 sampai 25 tahun. PSK ini pun bersatus dari wanita singel, janda, dan sudah berkeluarga.
"Kalau status bekerja sebagai mahasiswi belum kita dapat. Karena baru 7 wanita yang kita periksa sebagai saksi," ujarnya
Tersangka sendiri pun bisa mendapatkan para wanita PSK ini semasa tinggal di Batam. Untuk upah yang didapat pun dipotong dari pemesan. Mulai dari 20 sampai 25 persen.
"Jadi dia ini juga sebagai admin, kalau ada pemesan dia yang langsung menghubungkan dengan wanita yang dipilih pemesan. Usai transaksi, PSK mentransfer melalui rekening," ucapnya.
Baca: Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
"Dalam sebulan, tersangka mendapatkan penghasilan berkisar dari Rp 3 juta sampai Rp 7 jutaan," sebutnya.
Pengungkapan ini pun masih terus akan diselidiki pihak kepolsiian. Tersangka akan dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UUD nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP.(dra)
