Pengamat: Niat Presiden Untuk Dikritik Juga Diiringi Revisi UU ITE
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Pernyataan Presiden Jokowi yang menginginkan dia dikritik juga harus diikuti dengan adanya inisiatif revisi UU ITE. UU ITE dianggap penghambat kebebasan berbicara pada saat ini.
Hal itu disampaikan oleh pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), Hendri Satrio. "Pak Jokowi kan sudah memaparkan niat baik yang sangat bagus. Harus diikuti dengan inisiatif merevisi UU ITE," kata Hendri kepada Tempo, Jumat, (12/2/2021).
Sebagaimana catatan KontraS, UU ITE kerap dipakai untuk menjerat pihak-pihak yang mengkritik pemerintah. Hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi. Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik Polri, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE.
Menurut Hendri, bukan saja UU ITE yang menghambat kebebasan berbicara. Namun juga adanya buzzer yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan isu publik selama ini. Buzzer terkadang bukan saja menyerang pada aspek hukum, namun juga bersifat pribadi para pengkritik pemerintah di media sosial.
Baca: Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum Terasa oleh Masyarakat di Daerah
Meski demikian, ia menilai tidak bisa menarik garis lurus bahwa yang dilakukan buzzer maupun relawan pendukung pemerintah yang melaporkan pengkritik adalah tindakan yang garis lurus dengan pemerintah. "Itu sulitnya," kata pengamat politik tersebut.
Pemerintah, kata Hendri, bukan saja mendengarkan kritik tapi juga harus menindaklanjutinya. "Apa gunanya mengundang kritik tapi enggak mau mendengarkan. Ajakan mendengar kritikan ini untuk relawan dan buzzer (juga). Sehingga demokrasi bisa hidup dengan baik," ucapnya. ***
