PLN Bantah Kabar Hoaks, Beri Kompensasi Pelanggan Akibat Pemadaman Massal
Jakarta, KANALSUMATERA.com - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah informasi adanya kompensasi imbas listrik padam massal oleh PLN yang berseliweran di ranah media sosial. Salah satu infonya adalah adanya tambahan daya atau token tambahan untuk pelanggan yang terkena dampak listrik padam massal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono. Yudi mengatakan, kompensasi untuk pelanggan prabayar atau token baru akan diberikan pada September 2019.
"Untuk prabayar (token) kompensasi sudah dapat diberikan saat pengisian September," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (7/8/2019).
Terkait kompensasi pelanggan prabayar, dia menjelaskan, pelanggan akan menerima dua token saat pembelian daya listrik yang tercantum dalam struk pembayaran. Token pertama adalah listrik yang dibeli, token kedua ialah kompensasi atau ganti rugi.
Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
Waktu pemberian kompensasi di bulan September sama halnya dengan pasca bayar. Bedanya, untuk pra bayar diberikan berupa tambahan daya kWh, sementara pasca bayar berupa pengurangan tagihan dalam bentuk rupiah.
"Betul, exactly," katanya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, dia menjelaskan, pemberian kompensasi ini lebih cepat dari normal. Biasanya, PLN akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk melihat siapa saja yang berhak mendapat ganti rugi. Lantaran, PLN akan menghitung total waktu listrik padam. Jika memenuhi syarat maka pelanggan akan mendapat ganti rugi.
Misalnya, jika pemadaman terjadi di Agustus maka perhitungan ganti rugi akan masuk di bulan September. Kemudian, pemberian ganti rugi diberikan di bulan Oktober.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
"Nanti kita masukan perhitungan billing September dibayarnya Oktober. Pembayarannya berupa pengurangan rekening. Misalnya, dapat ganti rugi Rp 45 ribu, terus pemakaian sebulan Rp 100 ribu ya dibayar Rp 55 ribu. Itu yang pasca," terangnya.
"Untuk case blackout ini akan kita majuin karena sekarang kami sudah tahu mana yang sudah dapat atau tidak. Karena enggak usah nunggu sebulan sudah tahu dapat ganti rugi atau tidak," tambahnya
