Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual

Mawardi Tombang
Senin, 4 Januari 2021 07:02:33

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual. PP ini diteken pada 7 Desember 2020.

Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul, akan dihukum pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Pelaksanaan kebiri, pemasangan alat elektronik, dan rehabilitasi ini diserahkan kepada jaksa. "Setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," seperti tertulis dalam Pasal 2 ayat 3 PP tersebut, yang diunggah di JDIH Sekretariat Negara, Ahad, 3 Januari 2021.

Kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Adapun Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Adapun bentuk Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan

Sumber: tempo.co

Terkait
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Berbasis Link
Lainnya
Tampil Dominan, PSPS Tekuk Persekat Tegal Dua Gol Tanpa Balas
Tampil Dominan, PSPS Tekuk Persekat Tegal Dua Gol Tanpa Balas
Sukseskan Pemilu 2024, PGRI  Berkomitmen Netral
Pesawat N219 Kebanggaan RI Mulai Diproduksi LAPAN, Pesa
Rapat Paripurna Istimewa HUT Kampar ke-70 Oleh DPRD Kam
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto