Soal LGBT, Menag: Mereka Diayomi Didakwah Sebaik-baiknya

Alwira Fanzary
Minggu, 17 Februari 2019 14:45:24
Lukman Hakim Saifuddin

KANALSUMATERA.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Bahkan, menurutnya persoalan LGBT di Indonesia sudah tuntas, karena merupakan perilaku menyimpang dan dilarang semua agama.

"Saya pikir LGBT sudah selesai, semua agama mengatakan itu perbuatan yang tidak benar semua mengatakan menyimpang. Semua kita sudah sama, tidak ada perselisihan dan tokoh agama itu baik itu menyimpang," kata Lukman usai meresmikan Pondok Pesantren Cendikia Amanah di Depok, Minggu (17/2/2019).

Dia mengungkapkan permasalahan LGBT kerap kali muncul ke permukaan lantaran adanya perbedaan dari cara menyikapi kasus itu. Yakni, dengan cara keras seperti dikucilkan, bahkan sampai dihukum rajam.

Menyikapi LGBT, Menag ternyata lebih memilih cara lain, yaitu dengan mengayomi dan mendakwah pelaku LGBT. Sebab, dengan cara tersebut diharapkan para pelaku penyimpangan seksual itu dapat kembali tidak melakukan perbuatan LGBT.

Baca: Menteri Jumhur Soroti Tanggung Jawab Negara Besar Pulihkan Lingkungan di Forum BRICS

"Saya mengikuti pandangan yang menyimpang itu kita ayomi agar mereka tidak melakukan, sama saja mereka yang melakukan berjudi, mabuk-mabukan, berzinah. Itu justru agama hadir agar mereka diayomi didakwah sebaik-baiknya agar tidak melakukan perbuatan menyimpang bukan dijauhi. Kalau dijauhi siapa yang akan mendakwahi mereka," katanya.

Soal aturan hukum soal LGBT, Menag menegaskan, seperti yang dilansir dari Okezone, peraturan tersebut sudah jelas bahkan pemerintah sekarang sudah membahas hukum terkait zinah terhadap anak-anak yang di dalamnya sudah menyangkut LGBT.

"Aturan hukum jelas, bahkan sekarang ada pembahasan agar norma-norma yang terkait zinah di perkuat diperkuat terhadap anak-anak sekarang belum ada aturan jika perzinahan terhadap anak-anak itu juga akan di perkuat dan tentu juga terkait dengan sesama jenis," katanya.

Perlu diketahui, perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok LGBT mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Sebelum revisi, KUHP telah mengatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca: Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.

Selain itu, muncul juga usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

"Ada (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan, semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu," ujar Bambang di Gedung DPR, Senin 22 Januari 2018. Kso



Terkait
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan E
Lainnya
Munas Usai, Kemenangan Akbar adalah Kemenangan HIPMI se-Indonesia
Munas Usai, Kemenangan Akbar adalah Kemenangan HIPMI se-Indonesia
Ini Isi Lengkap Keputusan Menteri yang Bubarkan FPI
Bobby Gunakan Uang Penjualan Motor Curian untuk Foya-fo
Titik Api Bertebaran Lagi di Riau
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad