Soal LGBT, Menag: Mereka Diayomi Didakwah Sebaik-baiknya

Alwira Fanzary
Minggu, 17 Februari 2019 14:45:24
Lukman Hakim Saifuddin

KANALSUMATERA.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Bahkan, menurutnya persoalan LGBT di Indonesia sudah tuntas, karena merupakan perilaku menyimpang dan dilarang semua agama.

"Saya pikir LGBT sudah selesai, semua agama mengatakan itu perbuatan yang tidak benar semua mengatakan menyimpang. Semua kita sudah sama, tidak ada perselisihan dan tokoh agama itu baik itu menyimpang," kata Lukman usai meresmikan Pondok Pesantren Cendikia Amanah di Depok, Minggu (17/2/2019).

Dia mengungkapkan permasalahan LGBT kerap kali muncul ke permukaan lantaran adanya perbedaan dari cara menyikapi kasus itu. Yakni, dengan cara keras seperti dikucilkan, bahkan sampai dihukum rajam.

Menyikapi LGBT, Menag ternyata lebih memilih cara lain, yaitu dengan mengayomi dan mendakwah pelaku LGBT. Sebab, dengan cara tersebut diharapkan para pelaku penyimpangan seksual itu dapat kembali tidak melakukan perbuatan LGBT.

Baca: Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak

"Saya mengikuti pandangan yang menyimpang itu kita ayomi agar mereka tidak melakukan, sama saja mereka yang melakukan berjudi, mabuk-mabukan, berzinah. Itu justru agama hadir agar mereka diayomi didakwah sebaik-baiknya agar tidak melakukan perbuatan menyimpang bukan dijauhi. Kalau dijauhi siapa yang akan mendakwahi mereka," katanya.

Soal aturan hukum soal LGBT, Menag menegaskan, seperti yang dilansir dari Okezone, peraturan tersebut sudah jelas bahkan pemerintah sekarang sudah membahas hukum terkait zinah terhadap anak-anak yang di dalamnya sudah menyangkut LGBT.

"Aturan hukum jelas, bahkan sekarang ada pembahasan agar norma-norma yang terkait zinah di perkuat diperkuat terhadap anak-anak sekarang belum ada aturan jika perzinahan terhadap anak-anak itu juga akan di perkuat dan tentu juga terkait dengan sesama jenis," katanya.

Perlu diketahui, perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok LGBT mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Sebelum revisi, KUHP telah mengatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.

Selain itu, muncul juga usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

"Ada (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan, semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu," ujar Bambang di Gedung DPR, Senin 22 Januari 2018. Kso

Terkait
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
Hendry Munief Minta Kemenpar Mendukung Peningkatan Infrastruktur Destinasi Wisata di Kalteng
Hendry Munief Minta Kemenpar Mendukung Peningkatan Infrastruktur Destinasi Wisata di Kalteng
Awal 2023, BBM Jenis Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesi
Pemko Pekanbaru Ingatkan Pengelola Bioskop Tetap Disipl
Jeff Bezos Mampu Kantongi Rp 66 Miliar Setiap Jam
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Ekonomi
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Teg
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat