Tim Advokasi Papua Minta Diberi Akses Temui Surya Anta Cs
KANALSUMATERA.com Indonesia -- Tim Advokasi Papua mengeluhkan berlanjutnya pembatasan akses terhadap enam aktivis Papua yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Keenamnya, yakni Paulus Surya Anta Ginting, Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan, Arina Elopere dijerat polisi dengan pasal makar.
Karenanya, tim advokasi meminta agar penyidik kepolisian memberi akses masuk kepada pihak kuasa hukum untuk menemui klien mereka di dalam tahanan.
"Kami tim kuasa hukum tetap saja tidak bisa masuk 1 x 24 jam untuk kepentingan klien kami. Nah, sebab itu kami mohon lah ke pihak penyidik untuk akses ke pengacara itu dibebaska untuk masuk ke Mako Brimob,anggota Tim Advokasi Papua Michael Himan ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11)
Limitasi akses tersebut membuat para pendamping hukum kesulitan berkomunikasi. Akibatnya, kata Michael, pihaknya tak bisa memantau langsung detail kondisi masing-masing klien mereka. Misalnya ketika salah seorang tahanan yakni Arina Elopere mengalami gangguan psikologis dan hingga kini belum mendapat penanganan.
"Sampai saat ini belum ada respons juga [soal permintaan tenaga medis],--sapaan akrab Michael.
Arina disebut mengalami sesak nafas dan mulai berhalusinasi diduga karena terganggu kondisi psikisnya. Arina berada di ruangan besar, menjadi penghuni sel seorang diri dan jauh dari kawan-kawannya yang lain.
Sementara dua kliennya, yakni Ambrosius Mulai dan Dano Tabuni sudah ditangani kondisi kesehatannya.
"Gigi Ambros sudah dicabut," tutur Oky Wiratama, anggota lain Tim Advokasi Papua menambahkan.
Oky pun mempertanyakan alasan pembatasan akses tersebut. Sebab menurut dia jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka kuasa hukum mestinya bisa menjenguk kapanpun.
"Tapi dalam kasus ini, kami selaku kuasa hukum dibatasi satu minggu hanya dua kali saja, Selasa dan Jumat,
Menurut dia, polisi beralasan pembatasan itu didasarkan pada peraturan Kapolri mengenai pembatasan kunjungan. Tapi kata Oky, Perkapolri itu sebatas mengatur kunjungan untuk keluarga.
"Kuasa hukum tidak bisa disamakan dengan keluarga, pengunjung. Kalau keluarga, pengunjung itu boleh saja Kamis dan Jumat tapi kuasa hukum harusnya boleh 1x24 jam,
