Tim Pengacara Klaim Laporkan Kematian 6 Laskar FPI ke ICC Lewat Negara Lain

Mawardi Tombang
Jumat, 22 Januari 2021 17:48:11

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Ketua tim advokasi kematian enam laskar FPI, Hariadi Nasution, mengatakan melaporkan insiden ini ke International Criminal Court (ICC) melalui negara lain.

Hariadi mengatakan, sudah menghitung konsekuensi bahwa Indonesia bukan bagian statuta Roma. Sehingga, mereka membawa perkara ini lewat negara lain.

"Itu tidak kami khawatirkan karena sebelum kita melangkah ke proses di ICC, negara yang memang adalah pihak sudah kita kondisikan dengan baik," ujar Hariadi, saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Januari 2021.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tim pengacara laskar akan kesulitan jika mengadu ke pengadilan internasional. Sebab, Indonesia tak menjadi bagian pihak dalam Statuta Roma.

Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah

Hariadi menegaskan langkah yang akan ditempuh tim advokasi bukan berupa gugatan. Namun, mereka ingin memberikan informasi kepada ICC bahwa ada pelanggaran HAM berat di Indonesia berupa kematian anggota FPI. ICC, kata Hariadi, juga sudah menerima semua berkas-berkas itu.

"Termasuk pembunuhan oleh aparatur negara Indonesia dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Karena kami melihat mata rantai kekerasan oleh aparatur negara sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia," ucap Hariadi.

Bahkan, Hariadi mengatakan tim advokasi bukan hanya melaporkan kasus ini ke ICC. Sejak 25 Desember, ia mengklaim laporan kasus ini juga sudah diberikan ke Committee Against Torture di Geneva, Swiss. Ia mengingatkan Indonesia terikat dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU nomor 5 Tahun 1998.

"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta Hak Asasi manusia kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," kata dia.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah

Meski begitu, Hariadi masih enggan mengungkap negara mana yang diminta tolong untuk mengadukan kematian laskar FPI ke ICC. "Saya belum bisa katakan negara mana," lanjut dia.

Namun, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, mengaku tak yakin mekanisme ini bisa diterapkan dalam kasus kematian enam anggota Laskar. Pasalnya, merujuk pada Pasal 14 Statuta dari ICC, ia mengatakan hanya negara peserta yang dapat mengajukan pelaporan.

Hikmahanto mengatakan memang ada kasus Myanmar yang bukan anggota, tapi diadukan Bangladesh terkait isu Rohingya. Namun konteksnya, saat itu banyak etnis Rohingya yang ada di Bangladesh. Pelaporan serupa, dinilai Hikmahanto tak dapat diterapkan dalam kasus kematian enam laskar FPI ini. "Menurut saya tidak (bisa diterapkan). Karena tidak ada irisan dengan negara lain," ujar dia.

Baca: Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Tangkap Peluang Pelemahan Ekonomi Singapura

Sumber: tempo.co

Terkait
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum Terasa oleh  Masyarakat di Daerah
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum Terasa oleh  Masyarakat di Daerah
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Pemkab Kampar Pajaki Rumah Walet
Pemkab Kampar Pajaki Rumah Walet "Galau", Pengelola: Bina Kami Dulu!
Wako Batam Batasi Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA)
Dapat Alat M2M Cetak e KTP di Lampung Makin Cepat
Jefrianto, Sang Joki Kuda Wawako Payakumbuh, Mengharap
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha