Walau Ada Larangan Mudik, Kemenhub Tidak Memberikan Sanksi Kepada Para Pelanggar
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Walau pemerintah melarang mudik lebaran 1442 hijriah, namun pemerintah takkan memberikan sanksi apapun kepada para pemudik nantinya.
Hal itu disampaikan oleh Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Ahad (18/4).
Adita menyampaikan, terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua. Agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," kata Adita.
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata Adita lagi. ***
