2.299 Tenaga Honorer Kabupaten Kupang Terancam Dirumahkan
KANALSUMATERA.com - Sebanyak 2.299 tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang terancam dirumahkan. Pasalnya, mereka saat ini tengah dievaluasi setelah satu tahun melaksanakan tugas sesuai SK kontrak dari terhitung 1 Januari-31 Desember 2018.
Apabila dari hasil evaluasi, tenaga honorer yang ada memiliki kinerja yang baik maka akan dipekerjakan kembali dengan ikatan kontrak yang akan ditandatangani bersama paling lambat Februari 2019 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Kabupaten Kupang, Joni Nomseo kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019) mengatakan, selama ini pada setiap OPD terdapat honorer yang merupakan tenaga yang dikontrak selama satu tahun.
Selesai tahun anggaran biasanya dievaluasi untuk mengetahui kinerja para honorer apakah masih bisa dipertahankan atau dirumahkan.
Saat ini ada 2.299 orang honorer yang masa kontrak terhitung tanggal 1 Januari-31 Desember 2018 sedang dalam tahapan evaluasi.
Semua OPD diberi batas waktu mengevaluasi sampai tanggal 20 Januari 2019 kemudian menyampaikan hasil ke pimpinan daerah.
"Memang honorer masih dalam evaluasi di OPD masing-masing. Pimpinan OPD akan lihat apakah honorer selama ini kinerjanya baik atau tidak. Kalau kinerja kurang baik maka bisa dirumahkan. Semua tergantung hasil evaluasi," katanya.
Ditanya soal ada honorer masih masuk kerja, Joni mengatakan, ada tenaga teknis yang masih dibutuhkan seperti sopir, tukang bengkel, tenaga administrasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebanyak 2.299 Tenaga Honorer di Pemerintah Kabupaten Kupang Terancam Dirumahkan, http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/07/sebanyak-2299-tenaga-honorer-di-pemerintah-kabupaten-kupang-terancam-dirumahkan.
Editor: Miftah