Banjir Kalsel, Istana Klaim Tak Ada Obral Izin Alih Fungsi Lahan

Mawardi Tombang
Rabu, 20 Januari 2021 21:50:03

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Istana menanggapi berbagai kritik yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mengerti akar persoalan yang menyebabkan terjadinya banjir di Kalimantan Selatan atau banjir Kalsel. Jokowi sebelumnya menyebut curah hujan sebagai penyebab banjir Kalsel.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim, Presiden Jokowi sangat paham dengan kondisi yang terjadi sehingga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 pada 10 September 2020 lalu. Perpres ini dinilai sudah cukup memadai sebagai upaya mitigasi bencana.

"Dari sini sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan. Tetapi yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkatnya, soft instrumennya maupun kesiapan dari suprastrukturnya," kata Moeldoko di kantornya, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan menyebut banjir Kalsel terjadi karena banyaknya alih fungsi lahan menjadi pertambangan batu bara dan kelapa sawit yang menyebabkan hilangnya kestabilan alam di Kalimantan Selatan.

Untuk itu, dinilai kunci penanganan bencana ini adalah mencabut izin pertambangan di Kalimantan Selatan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebut, jika Presiden Jokowi tidak menginstruksikan pencabutan izin pertambangan maka melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca: Menteri Jumhur Soroti Tanggung Jawab Negara Besar Pulihkan Lingkungan di Forum BRICS

Dalam Pasal 71 dan 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengawasi dan mengevaluasi kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana.

"Ya memang ada isu Presiden melanggar UU 24/ 2007 karena di situ seolah-olah presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana. Padahal sudah dipikirkan dengan baik dengan Perpres 87/2020 ini," katanya.

Baca: DPR Pertanyakan Alasan Eks Pejabat Pajak Hari Sih Advianto Ingin Jadi Hakim Agung

Lagi pula, menurut Moeldoko, pada zaman pemerintahan Presiden Jokowi, juga tidak banyak mengeluarkan izin baru alih fungsi lahan yang disebut sejumlah pihak penyebab banjir Kalsel.

"Ya zamannya pak Jokowi itu, perlu kita lihat lebih dalam seberapa banyak sih izin-izin yang sudah diberikan dalam kepemimpinan beliau? Menurut saya bisa dikatakan sangat kecil," katanya. "Intinya bahwa selama pemerintahan Presiden Jokowi tidak obral dengan izin-izin".

Baca: Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan

Sumber: tempo.co

Terkait
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
Pemerintah Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Pelatihan
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 C
Lainnya
Ruang Volka Diduga Meledak, Dua Pekerja PT. BDP kritis, Polisi Dalami Penyebab Laka Kerja
Ruang Volka Diduga Meledak, Dua Pekerja PT. BDP kritis, Polisi Dalami Penyebab Laka Kerja
Ikut Tandatangani SKB Netralitas ASN Saat Pilkada, Ini
Panwas Akan Tindak Tegas Caleg dan Timses Bagi-Bagi Uan
Puluhan Rumah di Madina Hanyut Akibat Banjir
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Dinkes-KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2.000 Masker