Banjir Kalsel, Istana Klaim Tak Ada Obral Izin Alih Fungsi Lahan

Mawardi Tombang
Rabu, 20 Januari 2021 21:50:03

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Istana menanggapi berbagai kritik yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mengerti akar persoalan yang menyebabkan terjadinya banjir di Kalimantan Selatan atau banjir Kalsel. Jokowi sebelumnya menyebut curah hujan sebagai penyebab banjir Kalsel.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim, Presiden Jokowi sangat paham dengan kondisi yang terjadi sehingga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 pada 10 September 2020 lalu. Perpres ini dinilai sudah cukup memadai sebagai upaya mitigasi bencana.

"Dari sini sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan. Tetapi yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkatnya, soft instrumennya maupun kesiapan dari suprastrukturnya," kata Moeldoko di kantornya, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca: PW Mathla'ul Anwar Riau Audiensi dengan Menteri Koperasi, Undang Pembukaan Muswil 2026 di Pekanbaru

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan menyebut banjir Kalsel terjadi karena banyaknya alih fungsi lahan menjadi pertambangan batu bara dan kelapa sawit yang menyebabkan hilangnya kestabilan alam di Kalimantan Selatan.

Untuk itu, dinilai kunci penanganan bencana ini adalah mencabut izin pertambangan di Kalimantan Selatan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebut, jika Presiden Jokowi tidak menginstruksikan pencabutan izin pertambangan maka melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca: Prabowo Dorong Rekrutmen TNI-Polri Tak Lagi Hanya Ukur Fisik

Dalam Pasal 71 dan 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengawasi dan mengevaluasi kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana.

"Ya memang ada isu Presiden melanggar UU 24/ 2007 karena di situ seolah-olah presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana. Padahal sudah dipikirkan dengan baik dengan Perpres 87/2020 ini," katanya.

Baca: Prabowo Reshuffle Kabinet, Bahlil hingga Listyo Sigit Dapat Jabatan Strategis Baru

Lagi pula, menurut Moeldoko, pada zaman pemerintahan Presiden Jokowi, juga tidak banyak mengeluarkan izin baru alih fungsi lahan yang disebut sejumlah pihak penyebab banjir Kalsel.

"Ya zamannya pak Jokowi itu, perlu kita lihat lebih dalam seberapa banyak sih izin-izin yang sudah diberikan dalam kepemimpinan beliau? Menurut saya bisa dikatakan sangat kecil," katanya. "Intinya bahwa selama pemerintahan Presiden Jokowi tidak obral dengan izin-izin".

Baca: Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah Diminta Siaga Lindungi Warga

Sumber: tempo.co



Terkait
Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Suasana Hangat Diwarnai Lagu Bengawan Solo
Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Suasana Hangat Diwarnai Lagu Bengawan Solo
Guru PPPK Dapat Kepastian Status, Ketua DPD Soroti Pelu
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhenti
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubu
Lainnya
Gebyar Literasi Kampar Dibuka, Ahmad Yuzar Dorong Warga Gemar Membaca dan Kenali Sejarah
Gebyar Literasi Kampar Dibuka, Ahmad Yuzar Dorong Warga Gemar Membaca dan Kenali Sejarah
Bupati Kampar Pimpin Penanaman Pohon pada Penghijauan E
Mengejutkan! Sangat Sedikit Kampus di Indonesia yang Te
Aplikasi SIP Bos Pemko Batam Masuk Finalis Smart City A
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind